Yudha Arfandi Akhirnya Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Kematian Dante Anak Artis Tamara Tyasmara
SRIPOKU.COM – Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan Yudha Arfandi dituntut hukuman mati atas kasus kematian Dante, anak artis Tamara Tyasmara dan musisi Angger Dimas.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (23/9/2024).
Dalam pembacaan dakwaannya, Jaksa menilai Yudha Arfandi terbukti melakukan tindakan pidana dengan sengaja membunuh Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante sesuai dakwaan Pasal 340 KUHP.
Baca juga: Babak Baru Sidang Kematian Dante, Pihak Yudha Arfandi akan Laporkan Balik Tamara Tyasmara ke Polisi
“Ada unsur pasal 340 KUHP, perlakuan terdakwa dilakukan secara sadis dan tidak manusiawi terhadap korban,” kata Jaksa dalam persidangan.
“Kami menuntut untuk meminta Hakim memutuskan menyatakan Yudha terbukti secara sah dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana pada dakwaan pasal 340 KUHP. Tuntutan sesuai dakwaan dengan hukuman mati,” lanjutnya.
Yudha sebelumnya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante di Kolam Renang Palem Jalan Raya Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada 27 Januari 2024 pukul 16.00 WIB.
Sebelum insiden tersebut, Yudha yang merupakan mantan kekasih Tamara sering terlibat pertengkaran karena cemburu.
Yudha juga disebut pernah mengancam Tamara melalui pesan WhatsApp.
Dalam dakwaan, Yudha disebut menyimpan dendam karena ibu Tamara, Rustiya Aryuni, tidak merestui hubungan mereka.
Yudha diduga menenggelamkan Dante ke kolam renang sebanyak 12 kali.
Dante kemudian dibawa ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia.
Setelah dikuburkan, makam Dante digali kembali untuk pemeriksaan, yang menyatakan ia meninggal karena tenggelam.
Atas perbuatannya, Yudha didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.
Pihak Yudha Arfandi akan Laporkan Balik Tamara Tyasmara
Baca juga: Percakapan Tamara Tyasmara dan Yudha Arfandi di Malam Kematian Dante Dibongkar, Sempat Batal Renang
Sebelumnya pihak Yudha Arfandi bakal laporkan balik Tamara Tyasmara ke pihak kepolisian.
Alasan pihak Yudha Arfandi akan melaporkan balik Tamara Tyasmara, ibunda Dante atas dugaan memberikan keterangan palsu selama BAP.
Kini Tamara Tyasmara pun bereaksi, menanggapi langkah pihak Yudha Arfandi yang berencana membuat laporan balik.
Mantan istri Angger Dimas itu menilai tindakan Yudha Arfandi hanyalah alibi semata untuk menutupi kekhawatirannya atas hukuman yang akan didapat.
“Menurut aku lucu sih, mereka jadi enggak fokus ke delik perkaranya. Mungkin mereka stres, jadi begitu deh,” kata Tamara melalui pesan singkat kepada Kompas.com.
Di sisi lain, pihak keluarga Tamara Tyasmara tak menganggap hal tersebut sebagai ancaman.
Adik Tamara Tyasmara, Jeremy, mempersilakan pihak Yudha Arfandi melaporkan Tamara Tyasmara ke polisi jika memang benar Tamara berbohong saat bersaksi.
“Oh enggak masalah. Kalau menurut dia salah, ya laporin aja. Itu hak dia,” ujar Jeremy di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (9/9/2024).
Jeremy menantang jika memang ada bukti bahwa kakaknya berbohong saat bersaksi di BAP (berita acara pemeriksaan) dan sidang maka ia tak masalah Tamara dilaporkan.
Padahal, menurut Jeremy, Tamara sudah jujur memberikan kesaksiaannya. Justru Yudha lah yang berhohong saat bersaksi.
“Iya (semua keterangan Tamara sudah benar),” ucap Jeremy.
Kuasa Hukum Yudha Arfandi Sebut Kesaksian Tamara Tyasmara Bohong
Sebelumnya, Kuasa hukum Yudha Arfandi, Daliun Sailan, mengatakan pihaknya berniat melaporkan Tamara Tyasmara atas kesaksian bohong yang dia berikan di berita acara pemeriksaan (BAP) dan di sidang kasus kematian Dante.
Saat itu Tamara bersaksi bahwa ia diancam oleh Yudha Arfandi lewat chatting di WhatsApp.
Namun, tidak ada bukti adanya chat mengancam dari Yudha Arfandi.
“Kalau Tamara bisa kita laporkan memberikan keterangan bohong, ada chat dari Yudha waktu dia berantem. ‘Nanti nyokap lu gue bunuh, anak lu gue bunuh’ udah gitu dia hapus ternyata enggak bisa dibuktikan. Itu nyata bohong, (padahal keterangannya) ada dalam berkas,” kata Daliun di PN Jakarta Timur, Senin (2/9/2024).
Daliun meminta Tamara untuk membuktikan chat tersebut. Jika Tamara tidak bisa membuktikan ancaman tersebut, maka hal itu artinya ia memberikan keterangan bohong.
Namun, pihak Yudha masih mempertimbangkan untuk melaporkan Tamara Tyasmara.
Pihak Yudha akan melaporkan Tamara setelah persidangan kasus kematian Dante ini selesai.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com.