Uang Rp 200 Ribu Jadi Modal Bertahan Hidup Indra Septiarman Selama 10 Hari Buron dari Kejaran Polisi
TRIBUNSUMSEL.COM – Begini cara bertahan Indra Septiarman dengan uang Rp 200 ribu selama pelarian dari polisi gegara membunuh NKS gadis penjual gorengan.
Sebelum IS melarikan diri usai melakukan aksi kejahatannya terhadap NKS (18), seorang gadis penjual gorengan di Padang Pariaman ia mendapatkan gaji sebagai pemasang listrik.
Uang sebanyak itu merupakan bekal IS selama pelarian yang ia minta pada atasannya, setelah melakukan aksi pemerkosaan dan pembunuhan pada Nia Kurnia Sari ungkap Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono.
“Apakah uang itu cukup atau tidak, buktinya IS berhasil bertahan hidup sampai kami menangkapnya,” ujar Kapolda, Jumat (20/9/2024). Dikutip dari Tribunpadang.com
Selain uang gaji terakhir itu, IS sebagai putra asli daerah dan memahami area tempat ia bersembunyi, ada kemungkinan juga ia memenuhi logistik dengan berbagai cara.
Mengingat lokasi pelarian IS masih disekitar ladang, sawah, bukit dan pemukiman masyarakat. IS juga pernah terlihat masuk ke pondok-pondok petani di kawasan tersebut.
“Kalau ada bantuan logistik dari pihak lain, belum bisa kami pastikan dan harus kami dalami lagi,” ujarnya.
Baca juga: Saya yang Melakukan, Bangganya Indra Cerita ke Teman usai Bunuh NKS, Gadis Penjual Gorengan
Pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan bahwa selama pelarian logistik IS dipenuhi oleh sanak saudara atau teman sepermainannya.
Kendati demikian, Irjen Pol Suharyono, mengaku bahwa anggotanya sudah memutus jalur logistik IS, sejak melakukan pengejaran ke dalam hutan.
Kondisi tersebut, yang menurutnya membuat kondisi IS makin tersudut dan tidak leluasa untuk melakukan pelarian.
Sebagaimana diketahui, NKS merupakan korban pembunuhan dan pemerkosaan IS yang dilaporkan hilang pada Jumat (6/9/2024) saat tidak kembali ke rumah setelah menjajakan gorengan di sekitar Nagari Guguak, 2×11 Enam Lingkung, Padang Pariaman.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, menerangkan ada sejumlah saksi yang memperkuat bukti.
Baca juga: “Nyanyian” Indra Septiarman Seret Nama Lain dalam Kasus Pembunuhan NKS, Gadis Penjual Gorengan
Saksi pertama menyatakan bahwa IS meminjam cangkul.
Selain itu, ada kesaksian teman Indra yang mendengar langsung pengakuan residivis yang mengaku telah membunuh korban.
“Ada yang mendengar langsung dari pengakuan bahwa ‘Saya yang melakukan’,” ujar AKBP Ahmad Faisol, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (21/9/2024).
Selain itu, kata AKBP Ahmad Faisol Amir, terdapat surat yang menjadi bukti.
“Bukti petunjuk dari surat yang sudah kami BAP hingga kami bisa menetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Pelaku Terancam Hukuman Mati
Akibat perbuatannya, Indra dijerat pasal berlapis.
Indra dikenakan pasal pembunuhan dan pemerkosaan dengan ancaman maksimal hukuman mati.
“Pasal paling terberat, pemerkosaan dan pembunuhan. Kalau memang dihukum mati, ya dihukum mati,” kata Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono kepada wartawan di Mapolresta Padang, Jumat (20/9/2024). Dikutip dari Kompas.com
Suharyono menyebutkan ada sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjerat IS yaitu Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan.
Lalu Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Kemudian Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Kemudian Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
“Akan tetapi, pasti dalam perkembangan, kami tidak gegabah dalam menerapkan pasal,” kata Suharyono.
Menurut Suharyono, kasus gadis penjual gorengan tersebut telah menjadi atensi publik sehingga polisi juga akan memperhatikan dalam penerapan pasal.
Kronologi pembunuhan
Adapun tindakan keji Indra ini berawal dari sekitar pukul 16.00 WIB, Indra dan tiga rekannya yang dududk di sebuah warung melihat korban dari kejauhan.
Mereka kemudian memutuskan membeli dagangan korban pada 17.10 WIB. Saat itu hujan turun sangat lebat.
Pada pukul 18.25 WIB, Indra melihat korban perjalanan pulang dari Pasar Gelombang.
Indra pun memisahkan diri dari tiga rekannya dan mengikuti korban. Pada pukul 18.30 WIB, Indra mengadang korban di jarak 200 meter dari lokasi warung tempatnya nongkrong.
Lalu, Indra menyekapnya menggunakan tali rafia yang sudah disiapkan.
“Awalnya, IS tidak berniat membunuh korban, hanya ingin memerkosanya,” ungkap Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono.
Saat itu korban melakukan perlawanan dan dia dibekap oleh Indra hingga pingsan.
Setelah itu tubuh korban yang sudah tak berdaya diseret sejauh dua kilometer dari TKP pertama, lokasi ditemukannya bukti gorengan yang dijual korban. Setelah itu korban diperkosa oleh pelaku.
Tubuh korban kemudian kembali diseret sejauh 300 meter ke lokasi tempat korban ditemukan terkubur tanpa busana.
“Di tempat itu, tersangka melampiaskan nafsunya untuk memerkosa korban dan membawa korban sejauh kurang lebih 300 meter ke lokasi korban ditemukan terkubur tanpa busana,” kata Suharyono.
Menurut Suharyono, luka-luka yang ada di tubuh korban saat ditemukan diduga karena diseret tersangka.
“Setelah itu, tersangka langsung meninggalkan korban dalam keadaan terkubur tersebut dan kembali ke tempat nongkrongnya,” beber Suharyono.
Setelah 11 hari buronan, Indra akhirnya berhasil ditangkap pihak kepolisian di di Korong Padang Kabau, Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman pada Kamis (19/9/2024).
AKBP Ahmad Faisol Amir menyatakan bahwa penangkapan IS berawal dari kecurigaan warga.
“Jam 3, masyarakat melaporkan ada seseorang di dalam rumah kosong, tim bergerak masuk dan menemukan dia bersembunyi di atas loteng,” ungkapnya.
Selama pengejaran, IS meninggalkan banyak jejak.
“Banyak masyarakat yang melihat barang bukti seperti sandal dan masker, serta jejak-jejak yang diduga milik tersangka,” kata AKBP Ahmad Faisol Amir.
Baca berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com