KPU Ungkap Pengganti 2 Caleg PKB yang Dipecat Cak Imin
TEMPO.CO, Jakarta – KPU mengonfirmasi adanya penggantian caleg terpilih asal Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB. Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, sejumlah partai politik telah mengajukan penggantian caleg terpilih dalam Pileg 2024, termasuk PKB.
“Ada dari PKB,” katanya kepada Tempo pada Sabtu, 21 September 2024.
Sebelumnya, dua caleg terpilih PKB Achmad Ghufron Sirodj alias Lora Gopong dan Mohammad Irsyad Yusuf dipecat dari partai dan akan digantikan oleh kader yang lain. Lora Gopong sebelumnya maju di Pileg daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur IV. Sementara itu, Irsyad Yusuf bertarung di Dapil Jawa Timur II.
Per kemarin, nama mereka sudah resmi digantikan oleh kader lain. Penggantian caleg PKB terpilih ini juga dibuktikan dengan dokumen Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1349 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1206 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Di dalam dokumen tersebut, dinyatakan bahwa Lora Gopong digantikan oleh Anisah Syakur. Anisah menempati peringkat suara sah tertinggi kedua, yakni 74.740 suara.
“Mohammad Irsyad Yusuf tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai,” demikian tertulis dalam dokumen yang diteken Ketua KPU Mochammad Afifuddin pada Jumat, 20 September 2024.
Sementara itu, Irsyad digantikan oleh Muhammad Khozin yang memperoleh 53.548 suara di Pileg 2024. Dia merupakan caleg dengan peringkat suara sah tertinggi kedua. “Ach. Ghufron Sirodj tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai.”
Sebelumnya, Lora Gopong dan Irsyad Yusuf mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 17 September 2024. Gugatan tersebut dilayangkan kepada Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Mereka menganggap, Cak Imin semena-mena memecat pemecatan dan mengganti mereka yang telah terpilih sebagai anggota DPR periode 2024-2029.
“Gugatan Achmad Ghufron Sirodj perkara teregister dengan Nomor Perkara: 566/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus. Sedangkan gugatan M. Irsyad Yusuf teregister dengan Nomor Perkara: 567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus,” kata kuasa hukum keduanya, Taufik Hidayat di Jakarta pada Kamis, 19 September 2024 dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo.
Pilihan Editor: 44 Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo Dilantik Hari Ini, Ada Wajah Baru dan Terkaya