Informasi Terpercaya Masa Kini

Beda Jet Pribadi Mahfud MD dan Kaesang Pangarep – Erina Gudono,Apakah Ada yang Hasil Gratifikasi?

0 2

SURYAMALANG.COM – Inilah beda jet pribadi Mahfud MD dan jet pribadi Kaesang Pangarep – Erina Gudono yang masih menjadi sorotan.

Kali ini ada satu sisi menarik di balik penggunaan jet pribadi dari Kaesang Pangarep dan Erina Gudono yang sempat viral di media sosial.

Di mana sosok Mahfud MD sempat mengkritik, lalu mengaku juga pernah naik pesawat jet pribadi saat menjabat di pemerintahan.

Sisi menarik ini adalah komentar dari seorang praktisi hukum dan pemerhati politik sosial budaya Agus Widjajanto.

Agus menyoroti ramainya pemberitaan mengenai penggunaan fasilitas jet pribadi, antara Kaesang Pangarep dan Mahfud MD.

Di mana terdapat dugaan gratifikasi di balik penggunaan fasilitas jet pribadi oleh Kaesang.

“Apakah Kaesang Pangarep seorang pegawai negeri/pemerintah atau pejabat negara? Karena Kaesang bukan pejabat negara, maka sesuai bunyi undang-undang, tidak bisa diterapkan gratifikasi untuk dia,” kata Agus Widjajanto dalam keterangannya, Jumat (13/9/2024).

Baca juga: Rejeki Nomplok Pegawai Pemkot Tasikmalaya Dapat Uang Pensiun Rp 7,8 M, Tunggu Cair Bulan Desember

Sebelumnya, mantan Menko Polhukam Mahfud MD pun mengaku pernah menggunakan jet pribadi saat masih menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Agus menjelaskan, Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mendefinisikan gratifikasi secara luas, termasuk penerimaan tiket pesawat.

Oleh karena itu, meskipun ada klaim bahwa fasilitas tersebut tidak mempengaruhi jabatan Mahfud MD, namun identitas jabatan dan pribadi Mahfud tidak dapat dipisahkan.

Dalam konteks itu, lanjut Agus, yang termasuk kategori gratifikasi adalah pemberian yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara/pejabat negara.

“Gratifikasi bisa berupa uang, barang, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, fasilitas wisata, pengobatan, dan sebagainya,” ujar Agus.

Agus menekankan, gratifikasi secara prinsip bersifat netral dan wajar.

Akan tetapi, dalam kenyataannya di lapangan, gratifikasi bisa dikategorikan atau diklasifikasikan sebagai suap, terutama jika berhubungan dengan jabatan sesuai tugas dari pejabat tersebut.

“Hal ini merupakan kontradiksi dalam melihat posisi masalah, di mana kalau fair, justru beliau yang harus melaporkan gratifikasi tersebut saat menjabat Ketua MK dulu, saat menjadi pejabat negara dari lembaga yudikatif,” pungkas Agus.

Kaesang belum buka suara

Putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, tidak kunjung buka suara tentang dugaan gratifikasi jet pribadi yang ditumpanginya bersama dengan istrinya, Erina Gudono, saat pergi ke Amerika Serikat (AS).

Bahkan, meski sempat terlihat di Kantor DPP PSI pada Rabu (4/9/2024) lalu, Kaesang juga tak memberikan pernyataan apa pun.

Dia hanya masuk ke mobil hitam yang sudah menunggunya dan langsung pergi meninggalkan lokasi.

“Halo semua, sehat-sehat ya,” katanya kepada wartawan sambil berjalan ke dalam mobilnya.

Di sisi lain, Kaesang telah dilaporkan oleh dua pihak yaitu Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman dan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun.

Adapun Boyamin mengirim nota kesepahaman atau MoU kerjasama antara Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dengan salah satu e-commerce terkemuka di Indonesia.

Dalam pernyataannya, Boyamin mengatakan dikirimkannya MoU itu untuk membantu KPK dalam penyelidikan atas jet pribadi yang ditumpangi Kaesang dan diduga berasal dari e-commerce yang bekerja sama dengan Pemkot Solo di era kepemimpinan Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga: Ibu Syok Suruh Anak Jualan Malah Sukses, 10 Hari Untung 20 Juta, Niatnya Agar Tahu Kerasnya Hidup

“Karena Kaesang adalah adik Gibran Rakabuming Raka yang mana dalam petunjuk teknis Kementerian Agama itu menyangkut anak dan istri dan berarti juga saudaranya yang mendapatkan fasilitas tiket pesawat itu juga bisa dikategorikan dugaan gratifikasi,” katanya kepada Tribunnews.com pada 28 Agustus 2024 lalu.

Sementara, Ubedilah melaporkan atas gaya hidup mewah Kaesang di tengah rakyat yang hidup susah pada 28 Agustus 2024 lalu.

“Putra Presiden bergaya hidup mewah, menggunakan jet pribadi menuju Amerika Serikat (AS) dengan menghabiskan miliaran rupiah di tengah rakyat hidup susah dan generasi Z yang 9,89 juta nganggur,” ujar Ubedilah dalam keterangannya.

Kendati demikian, pelaporan oleh dua pihak ini tak membuat Kaesang buka suara tentang dugaan gratifikasi yang dituduhkan kepadanya.

Lalu, apa penyebab Ketua Umum PSI itu masih tutup mulut soal dugaan gratifikasi jet pribadi yang menjeratnya?

Wakil Ketua Umum (Waketum) Jokowi Mania, San Salvator, buka suara tentang hal tersebut.

Salvator sebenarnya tidak menjelaskan secara rinci alasan Kaesang tidak kunjung buka suara.

Dia hanya mengatakan bahwa Kaesang tidak buka suara atau tak datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan klarifikasi karena itu adalah hak dari Ketua Umum PSI tersebut.

“Kemudian ketika dipanggil (KPK) tidak hadir atau tidak mau klarifikasi, itu kita tidak mau memaksakan hak seseorang.”

“Orang boleh memanggil, boleh meminta klarifikasi terhadap dirinya sendiri. Mau disampaikan klarifikasi secara terbuka atau tidak, itu kembali lagi kepada pribadinya,” ujarnya di program Dua Arah yang ditayangkan di YouTube Kompas TV, Sabtu (14/9/2024).

Lalu, pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, menegaskan bahwa KPK belum pernah memanggil Kaesang untuk melakukan klarifikasi terkait dugaan gratifikasi.

Di sisi lain, jika memang akhirnya KPK memanggil Kaesang, Silfester menegaskan yang bersangkutan tidak harus memenuhinya.

“Dan memang tidak ada kewajiban Mas Kaesang itu untuk hadir melakukan klarifikasi sendiri. Tapi kalau KPK manggil, kan kemarin kan ditunggu suratnya.”

“Lalu KPK bilang dari Direktorat Gratifikasi dan Direktorat PLPM karena ada aduan dari Mas Ubed dan MAKI, kan kita tunggu proses ini,” jelas Silfester.

(Tribuntrends.com)

Leave a comment