PILU Pasutri Lansia di Surabaya,Bangunan Kostnya Direbut Penyewa,Kini Dilelang Bank Rp500 Juta
TRIBUN-MEDAN.com – Pilu pasangan suami istri lansia di Surabaya.
Bangunan kostnya direbut penyewa yang sudah akrab dengannya.
Pemilik kost pun melapor ke polisi, namun laporan tak ditindaklanjuti.
Baca juga: JAM TAYANG AC Milan Vs Venezia Malam Ini, Prediksi Skor Rossoneri Menang, Laga Suit Jay Idzes
Pelaku bernama Tri Ratna Dewi diduga telah menipu Maria Lucia Setyowati dan suaminya, Muin.
Kedua korban adalah pemilik kos-kosan di Tenggilis Lama III B No 56 dan Tenggilis Permai IVB.
Dua aset tersebut sekarang lenyap setelah diduga Tri Ratna Dewi, wanita asal Pare, Kediri menjadi penghuni kosnya.
Dua aset tersebut lenyap Surat Hak Milik (SHM) dikuasai Tri Ratna Dewi tanpa ada transaksi jual-beli.
Baca juga: Cristiano Ronaldo Belum Lepas dari Teror Lionel Messi, Al Nassr Cuma Seri dari Al Ahli
Maria memanggil wanita itu Dewi.
Dewi setelah menipu diduga menghilang tak diketahui di mana domisilinya.
“Kalau ingat riwayat dua rumah itu, saya nelongso (merana). Dulu bisa beli tanah lalu dibangun pelan-pelan, sudah jadi rumah tinggal menikmati kok tiba-tiba dimiliki orang lain (Dewi),” sesal Maria dikutip Tribun-medan.com dari Surya.co.id
Maria menceritakan, dugaan penipuan tersebut bermula pada tahun 2027.
Saat itu Dewi menyewa dua kamar kos untuk buka usaha laundry di Tenggilis Permai IV B yang lokasinya dekat Apartemen Metropolis.
Usaha itu jalan meskipun usaha itu di kos-kosan, dan Dewi bisa mempekerjakan karyawan.
Dari penghuni kos lainnya, Dewi terbilang penghuni paling akrab dengan Maria.
Baca juga: Mau Unik Malah Dianggap Konyol, Souvenir Pernikahan Pengantin Ini Dikecam, Dianggap Kejam ke Hewan
Kemudian Dewi tiba-tiba datang dan mengatakan ingin membuka rekening atas nama Maria.
Alasan Dewi, ia ingin menitipkan uang usaha laundry kepada Maria supaya bisa terkumpul.
“Saya waktu itu nurut aja, saya kira Dewi orang baik. Data diri saya berikan dan orang bank datang ke rumah untuk membuatkan rekening,” ujarnya.
Hubungan baik itu berlanjut.
Sampai akhirnya Dewi mengusulkan ide aset di Tenggilis Lama III B No 56 dipetak menjadi tiga untuk disewakan menjadi ruko.
Baca juga: MOMEN Rocker Bon Jovi Berhasil Batalkan Wanita Hendak Lompat dari Jembatan, Tuai Pujian Netizen
Dewi berjanji akan menyewa satu ruko untuk usaha buka laundry yang lebih besar.
“Saya setuju, wong cari penghuni kos ya susah-susah gampang. Maria datang ke rumah mengajak pegawai Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT). Salahnya saya waktu itu, terlalu percaya menyerahkan sertifikat asli dan dan tanda tangan surat-surat tanpa dibaca,” katanya.
Ruko itu akhirnya dibangun Maria menggunakan dana pinjaman bank.
Dewi pun membuka laundry di Tenggilis Lama III B No 56.
Karena saat itu sebagain masih proses renovasi, Maria pindah rumah di rumah lainya yang berada di gang samping rukonya.
“Kemudian Dewi datang lagi, mengusulkan aset dekat apartemen diuruskan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Saya waktu itu manut menyerahkan SHM, tanpa ada tanda terima,” ujarnya.
Ditinggal pindah, laundry milik Dewi malah sering tidak buka.
Dewi sering tidak ada di rumah, dan dihubungi mulai sulit.
“Tiba-tiba tahun 2021 petugas PPAT yang awalnya janji ngurus pecah sertifikat datang mengatakan bahwa dari tiga ruko yang sudah terbangun, dua menjadi miliknya dan satu punya Dewi. Ternyata surat-surat yang saya tandatangani dulu, menyatakan kalau saya hibahkan ke tanah kepada Dewi,” ungkapnya.
Merasa tidak pernah memberikan kepada Dewi, pada tahun 2022 Maria melapor ke Polrestabes Surabaya.
Namun hingga kini merasa tidak ada tindak lanjut karena setiap kali menanyakan laporan selalu dijawab masih diselidiki.
Baca juga: Liga Inggris Malam Ini Southampton vs Man United, Tottenham vs Arsenal, Aston Villa vs Everton
Maria pun sempat menggugat Dewi, petugas PPAT, Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas perbuatan melawan hukum lewat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Namun karena domisili Dewi tidak jelas, pengadilan meminta gugatan tersebut dicabut.
Penderitaan Maria makin memuncak setelah belakangan diketahui asetnya di dekat apartemen Metropolis ternyata juga sudah jadi milik Dewi.
Rumah tersebut kabarnya akan dilelang bank karena Dewi meminjam dana bank Rp 500 juta menggunakan jaminan rumah, namun cicilannya tidak dibayar.
Baca juga: Klasemen Liga 1 Setelah Malut United dan Persis Solo Menang, Borneo FC Bertahan di Puncak
“Waktu dibilang akan diuruskan IMB, ternyata diganti atas nama Dewi. Saya tidak pernah jual, tapi ada akta jual beli,” katanya.
Pengacara sekaligus praktisi hukum, Moch Soleh berkomentar, sudah sepatutnya pemilik aset berhati-hati jika ada orang yang sok baik.
Apalagi soal urusan surat-surat aset sebaiknya jangan pernah diberikan kepada orang lain tanpa ada transaksi.
Polisi pun didesak agar mengusut kasus ini agar tidak ada lagi Maria-Maria yang lain.
(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan