Informasi Terpercaya Masa Kini

Dekan FK Undip Akui Ada Iuran hingga Rp 40 Juta bagi Mahasiswa Semester 1 PPDS Anestesi

0 2

SEMARANG, KOMPAS.com – Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (Undip) Yan Wisnu Prajoko mengakui adanya perundungan atau bullying berupa iuran Rp 20-40 juta per semester di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) prodi anastesi.

Pungutan itu mewajibkan mahasiswa baru PPDS Undip membayar iuran makan selama 1 semester atau 6 bulan.

Yan Wisnu mengakui pungutan uang dari junior itu digunakan untuk kebutuhan mahasiswa baru dan para seniornya selama menjalani PPDS di RSUP dr Kariadi.

Baca juga: Update Kasus PPDS Undip, Dokter ARL Diminta Pesan 80 Nasi Boks Tiap Hari hingga Bayar Jurnal untuk Atasan

Dia mengatakan, ada sekitar 7 sampai belasan mahasiwa baru yang masuk di PPDS Anestesi Undip setiap semester.

“Jadi kalau di anestesi l, di semester 1 mereka per bulan satu orang Rp 20-40 juta untuk 6 bulan pertama. Untuk gotong royong konsumsi, tapi nanti ketika semester 2, nanti gantian yang semester 1 terus begitu, jadi semester 2 tidak itu lagi,” ujarnya, dalam jumpa pers di Undip, Jumat (13/9/2024).

Selain uang makan, iuran dari mahasiswa semester 1 itu digunakan untuk membayar operasional lainnya seperti menyewa mobil hingga membayar kos.

“Jadi mereka memenuhi kebutuhan manusiawi mereka cukup besar, kalau di sini untuk operasional mereka sewa mobil, menyewa kos dekat rumah sakit terkait dengan operasional. Anestesi antara 7-11 mahasiswa per semester, mereka menyampaikan ke tim investigasi, temuan yang signifikan itu,” jelas dia.

Baca juga: Update Kasus Dugaan Bullying dan Pemerasan PPDS Undip: 11 Saksi Diperiksa, Dalami Rekaman CCTV

Baca juga: Wapres Maruf Amin dan Pantun Undip Tersayang…

Tidak selalu penyiksaan

Tak hanya itu, dia juga mengakui, iuran mahasiswa baru di prodi anaestesi terbilang besar ketimbang prodi lainnya.

“Di tempat lain mungkin praktiknya ada, tapi sebagian besar sudah mengikuti imbauan saya, di anastesi itu yang agak nominalnya besar,” ungkap dia.

FK Undip menegaskan pungutan itu bukanlah hal yang benar untuk dilakukan dengan alasan apa pun. Sehingga itu termasuk dalam perundungan.

“Saya sampaikan di balik rasionalisasi apa pun orang luar melihatnya kurang tepat, bahkan diksi dipalak, dipungut. Jadi perundungan tidak selalu penyiksaan tapi by operationalnya, konsekuensi dari pekerjaan mereka,” pungkasnya.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Dokter ARL Undip, dari Perundungan hingga Pemalakan Senior Rp 40 Juta Per Bulan

Baca juga: Mahasiswi Program Dokter Spesialis Undip Ditemukan Tewas di Kamar Kos, Diduga Menyuntikkan Obat ke Tubuhnya Sendiri

Leave a comment