Informasi Terpercaya Masa Kini

Kelakuan Oknum Bidan PPPK Bikin Gempar, Viral di Medsos

0 3

jpnn.com – KARAWANG – Oknum camat Kabupaten Karawang, Jawa Barat, berinisial G diduga berbuat mesum dengan seorang bidan PPPK di dalam mobil.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang menyiapkan sanksi berat terhadap oknum camat tersebut.

Sekretaris BKPSDM Karawang Gery S Samrodi mengatakan pihaknya sudah menerima laporan tentang perilaku oknum camat yang diduga mesum tersebut.

Selanjutnya pihaknya akan memanggil oknum camat dan pihak rumah sakit di wilayah Rengasdengklok, karena lokasi kejadiannya berada di areal parkir rumah sakit.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2024: Kabar Terbaru dari Bapak Honorer soal Non-Database BKN

Untuk sementara ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait peristiwa itu.

Selama proses pendalaman, kata dia, jabatan G sebagai camat dinonaktifkan sementara hingga proses pendalaman selesai.

“Sesuai instruksi bupati, kami langsung nonaktifkan sementara oknum camat G, sementara untuk oknum bidan F masih menunggu laporan dari Dinas Kesehatan,” katanya di Karawang, Rabu (11/9).

Gery menyampaikan bahwa yang bersangkutan terancam sanksi berat berupa pemberhentian dari PNS.

Baca Juga: PP Manajemen ASN Segera Terbit, Semoga Pendaftaran PPPK 2024 Tidak Molor

Sanksi berat tersebut sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Sebelumnya, viral di media sosial seorang oknum camat berinisial G di Karawang diduga melakukan perbuatan mesum di dalam mobil dengan seorang bidan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di areal parkir salah satu rumah sakit di wilayah Rengasdengklok.

Sejumlah saksi mata menyebutkan saat kejadian mereka merasa curiga ketika melihat mobil yang bergoyang di area parkir rumah sakit.

Baca Juga: Pernyataan Terbaru Menteri Anas Menjelang Pendaftaran PPPK 2024

Kemudian mereka memutuskan untuk menggerebek dan ternyata benar di dalam mobil itu terdapat pasangan yang berbuat mesum. (antara/jpnn)

Leave a comment