Informasi Terpercaya Masa Kini

Pembatasan Pertalite Segera Berlaku, Menteri ESDM: Orang Kaya Tidak Boleh Konsumsi BBM Subsdi

0 7

MOTOR Plus-online.com – BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar akan dibatasi pemerintah agar tepat sasaran.

Pembatasan Pertalite segera berlaku, Menteri ESDM bilang orang kaya tidak boleh konsumsi BBM subsidi lagi.

Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengaku pembatasan akan dimulai 1 Oktober 2024 mendatang.

Bahlil Lahadalia menyampaikan, dalam pembatasan BBM subsidi maka diperlukan paraturan dan saat ini sedang diproses secara detail.

Beleid kebijakan yang dimaksud akan berbentuk dalam Peraturan Menteri (Permen).

Ia menyebut, saat ini konsumsi BBM subsidi masih banyak yang tidak tepat sasaran. Alias, masih banyak kalangan menengah yakni mobil-mobil mewah yang menggunakan BBM Subsidi.

“Iya lah (orang kaya tak boleh konsumsi), kan BBM subsidi untuk yang berhak menerima. Kalau yang berhak menerima subsidi itu kan masyarakat yang ekonomi menengah ke bawah,” beber Bahlil kembali dikutip Jumat (6/9/2024).

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves, Rachmat Kaimuddin, berujar, awalnya aturan soal BBM bersubsidi bakal diterapkan pada 17 Agustus 2024.

Jadwal itu, sesuai dengan yang diutarakan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Hanya saja, saat ini aturan tersebut tengah masuk tahap finalisasi.

Baca Juga: Pertalite Dibatasi 1 Oktober 2024, Yamaha NMAX dan Honda PCX Masih Bisa Isi di SPBU?

Baca Juga: Pertalite Dibatasi Mulai 1 Oktober Terungkap Harga Aslinya Bukan Rp 10.000 Tapi Rp 13.000 Per Liter

   

“Ini kayaknya akan digeser sedikit (selesai peraturan),” ucapnya,

Rachmat menegaskan, pemerintah enggan disebut melakukan pembatasan BBM bersubsidi.

Namun, lebih ingin disebut distribusi BBM bersubsidi akan lebih tepat sasaran, dan diterima oleh kalangan masyarakat yang membutuhkan.

“Saya kurang menyukai bahasa pembatasan, karena nanti orang pikir tidak boleh beli. Sebenarnya kita memastikan bahwa orang-orang yang membutuhkan itu bisa mendapatkan akses, intinya subsidi yang lebih tepat sasaran,” ucap Rachmat.

Rachmat mengatakan, pemerintah masih terus mempersiapkan aturan-aturan dan tata laksana pembelian BBM bersubsidi.

“Mudah-mudahan ini bisa jadi sesuatu yang kita kerjakan di pemerintahan ini, tapi bisa jadi oleh-oleh di pemerintahan baru,” ucap Rachmat.

Simpang-siur terkait rencana pembatasan penjualan Pertalite disebut Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto sebagai indikator koordinasi di tingkat Pemerintah yang amburadul.

Masing-masing Menteri, imbuhnya, punya kemauan sendiri dan pada saat yang sama Presiden terkesan tidak peduli dengan urusan penting ini.

Mulyanto menilai Presiden Jokowi seharusnya dapat memberikan arahan yang jelas dan tegas terkait implementasi pembatasan penjualan BBM bersubsidi ini, sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran tersebut.

Baca Juga: Tampang Lebih Gahar dari NMAX dan PCX, Skutik Bongsor 125cc Punya Teknologi Canggih

 

“Saya lihat di tingkat pemerintah ini yang tidak kompak. Menteri Keuangan Sri Mulyani berkali-kali menyebut rencana tersebut akan diimplementasikan pada tahun anggaran 2025. Tetapi Menteri Teknis mewacanakan waktu implementasi yang berubah-ubah. Mulai dari 17 Agustus, menjadi 1 September, dan sekarang diwacanakan pada 1 oktober”, katanya.

“Selain itu Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga ingin kebijakan itu diatur cukup dalam Peraturan Menteri (Permen) tanpa merevisi Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Tentu hal ini akan mengundang perdebatan,” jelas Mulyanto.

“Kalau sekedar Permen kedudukan hukumnya tidak terlalu kuat dan meragukan keabsahannya,” tegas Mulyanto.

Ditambahkannya, kebijakan pengaturan terkait dengan BBM bersubsidi selama ini menjadi domain Presiden, bukan menteri. Menteri hanya melaksanakan kebijakan yang telah dibuat Presiden, bukan membuat norma baru terkait urusan yang bersifat strategis.

Mulyanto berpendapat kebijakan pembatasan penjualan BBM jenis Pertalite sebaiknya diatur melalui revisi Perpres No. 191 Tahun 2014 dengan memasukkan kriteria kendaraan yang berhak membeli BBM jenis pertalite, agar tidak menimbulkan masalah hukum kelak kemudian hari.

Pasalnya dalam Perpres ini belum ada pengaturan terkait Pertalite. Sedang pembatasan untuk BBM jenis Solar sudah diatur di dalam Perpres tersebut.

Sementara itu, Perpres No. 117 Tahun 2021 tentang BBM khusus penugasan hanya mengatur wilayah distribusi BBM khusus penugasan, yakni meliputi seluruh wilayah Indonesia dan mengubah BBM khusus penugasan dari Premium RON 88 ke Pertalite RON 90.

Tidak ada pelimpahan amanat pengaturan kriteria kendaraan yang berhak membeli Pertalite kepada Menteri.

“Jadi bagusnya Pak Bahlil duduk bareng dengan Ibu Sri Mulyani untuk mencari titik-temu. Yang kompaklah. Jangan potong-kompas dan memaksakan diri dengan menerbitkan Permen pembatasan Pertalite sendiri”, tandas Mulyanto.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bulan Depan Beli Pertalite Tak Semudah Sekarang, Bakal Dibatasi Pemerintah dan DPR Sebut Amburadul

Leave a comment