“Goo Hara Law” Resmi Disahkan, Orangtua di Korsel yang Abaikan Anaknya Tak Berhak Mendapat Warisan
KOMPAS.com – Revisi Undang-Undang Sipil yang dikenal sebagai Undang-Undang Goo Hara resmi disahkan oleh Majelis Nasional Korea Selatan, Kamis (28/8/2024 dan mulai berlaku pada 2026.
Undang-Undang ini akan mencegah orangtua mendapatkan hak waris dari anak mereka yang meninggal karena mengabaikan tugas membesarkan anak.
Dikutip dari Straits Times, UU Sipil ini pertama kali diajukan pada 2020 setelah artis Kpop Goo Hara meninggal pada 2019.
Undang-Undang Sipil diajukan oleh saudara laki-laki mendiang Goo hara, Koo Ho-in karena kisruh perselisihan hak waris.
Diketahui, ibu kandung Goo Hara ingin mengeklaim warisan putrinya. Padahal, ia disebut tidak bertanggung jawab untuk mengasuh Goo Hara dengan baik.
“(UU) itu akhirnya disahkan, berkat semua perhatian (dari masyarakat). Saya berterima kasih kepada Anda semua di masa sulit ini,” tulis Ho-in dalam unggahan Instagram-nya.
Baca juga: Krisis Populasi, Pemerintah Korea Selatan Bentuk Kementerian Perencanaan Kependudukan
Goo Hara ditinggul ibu kandung sejak usia 9 tahun
Goo Hara telah ditinggalkan ibu kandungnya sejak berusia 9 tahun.
Sang ibu tidak pernah menghubunginya selama hampir 20 tahun. Sejak saat itu, Goo Hara dan Ho-in hidup bersama ayah kandungnya.
Namun, tiba-tiba ibu kandung Hara hadir saat pemakaman anggota girlband Kara tersebut pada 2019.
Ibu kandung Goo Hara menilai, ia berhak atas sebagian atau setengah dari warisan mendiang putrinya.
Sementara Ho-in mengaku, sang ibu tiba-tiba muncul di pemakaman Goo dengan menyatakan menjadi tuan rumah, merekam percakapan, dan berswafoto dengan para selebritas yang datang.
“Hara tersiksa karena ditinggal oleh ibunya sendiri saat masih kecil. Tolong pastikan bahwa tragedi yang menimpanya dan keluarga kami tidak akan terjadi lagi,” kata Ho-in dikutip dari Korea Herald.
Baca juga: Anang Hermansyah Sekeluarga Jadi Duta Wisata Jeju Korea Selatan
Sebelum ada Goo Hara Law
Pada 2020, pengadilan memberikan 40 persen dari kekayaan Goo Hara kepada ibunya, karena tidak ada dasar hukum yang melarang orangtua untuk mengklaim warisan anaknya, meski tak pernah mengasuhnya.
Hukum waris Korea Selatan memberikan warisan kepada orangtua jika mendiang tidak menikah dan tidak memiliki anak.
Pengadilan juga memberikan Ho-in dan ayahnya tambahan 20 persen warisan dengan alasan bahwa mereka yang berkontribusi dalam membesarkan Goo.
Kini, revisi Undang-Undang menyatakan bahwa mereka yang telah melanggar tanggungjawab pengasuhan anak atau melakukan kejahatan serius, dapat dicabut haknya untuk mengeklaim warisan anak mereka.
Namun, mendiang harus menghapus nama orangtua dalam surat wasiatnya. Ahli waris juga bisa mengajukan permohonan penghapusan ke pengadilan.
Baca juga: Tuai Kecaman, Wanita Muda di Korsel Lakukan Aborsi Saat Kandungannya Berusia 36 Minggu