Tamat Sudah Kasus Vina Cirebon,Saksi Mahkota Cabun Pengakuan,Dugaan Pembunuhan Kini Melemah
TRIBUN-MEDAN.com – Tamat! Kasus kematian Vina dan Eky akhirnya mendapatkan titik terang . Sudirman yang awalnya adalah saksi mahskota juga sudah mengakui jika ia tak pernah ada dalam kasus pembunuhan.
Ia tidak terlibat dan tidka ada di lokasi. Dengan demikian, sangkaan atas tujuh terpidana dalam kasus kematian Vina dan Eky makin melemah.
Inilah kebenaran yang mencari jalannya sendiri. Sampai kemudian menemukan banyak fakta-fakta baru yang membongkar peristiwa kematian Vina dan Eky.
“Jadi kita selama ini se-Indonesia Raya sudah terkuras tenaga dan pikiran kita pada skenario yang tidak ada. Kasus nyatanya tidak ada, kita mengadili skenario,” kata Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji.
Dengan pengakuan terbaru Sudirman, kata Susno, tak ada lagi alasan bagi pendukung Iptu Rudiana.
“Sudahlah, kalau Sudirman mengaku begitu, tidak ada lagi cantolan dari kaum bani inkrah. Sudah tamat lah filmnya, sudah selesai ini,” ungkap dia.
Ya , Susno Duadji mengatakan, kasus Vina Cirebon sebentar lagi selesai atau tamat.
Hal itu setelah Sudirman mencabut kuasa hukum dari pengacara yang ditunjuk Polda Jabar dan balik melawan.
Sudirman melalui kuasa hukumnya yang baru dari Peradi, kini ikut mengajukan Peninjauan Kembali (PK) bersama 6 terpidana lainnya.
Berkas pengajuan PK itu akan diserahkan oleh tim kuasa hukumnya pada Rabu (28/8/2024).
“Rabu pagi kami rencana jam 11.00 WIB akan ajukan PK Sudirman, kami akan memohon ke PN Cirebon agar dilakukan bersama-sama dengan 6 terpidana lainnya,” kata Kuasa Hukum Sudirman, Jutek Bongso dikutip dari Nusantara TV, Selasa (27/8/2024).
Menurut Jutek Bongso, awalnya Sudirman mengaku ke penyidik dan kuasa hukumnya yang lama bahwa ia memukul korban Vina dan Eky sebanyak 6 kali.
Namun saat ditemui pengacara yang baru dan keluarga, Sudirman membantah melakukan itu.
Sudirman menegaskan kalau dirinya tidak ada dalam kejadian yang menewaskan Vina dan Eky itu.
“Tidak pernah memukul siapapun, tidak melakukan apapun, dan dia tidak ada di peristiwa itu. Itu mengakunya dia,” kata Jutek Bongso.
Pengakuan Sudirman itu, kata Jutek, selaras dengan 6 terpidana lain yang juga mengaku tidak ada dalam peristiwa tersebut.
“Makanya kami siapkan PK nya tidak terlalu sulit,” ungkapnya lagi.
Menurut Jutek Bongso, saat ditemui di Lapas Banceuy Bandung, bicara Sudirman memang seperti orang normal pada umumnya.
“Tapi menurut tim kami, daya pikirnya agak lambat. Contoh ketika kita cerita sesuatu, dalam waktu berapa lama dia lupa apa yang dia katakan, dan dia bisa berubah lagi,” kata dia.
Jutek Bongso juga mengungkap adanya saksi baru yang melihat Sudirman di malam kejadian.
“Ada saksi baru yang melihat Sudirman pukul 21.30 WIB berada masih di depan rumahnya, itu jadi petunjuk kenapa dulu gak hadir. Inilah kebenaran mencari jalannya sendiri,” tandasnya lagi.
Menanggapi hal itu, Susno Duaji semakin yakin kalau peristiwa pembunuhan Vina dan Eky memang tidak ada.
“Sudirman sudah mengaku tidak ada di tempat kejadian, berarti kan kejadian itu sama sekali tidak ada,” kata Susno Duadji.
Apalagi kata dia, kesaksian juga tidak ada, baik saksi mahkota, dan saksi yang melihat langsung juga tidak ada.
“Ya memang saya katakan dari awal, ini mengadili hantu,” tandasnya.
Bahkan menurut dia, peristiwa yang diadili juga tidak ada, baik dari keterangan saksi dan alat bukti lain juga tidak ada.
Susno Duadji bahkan meyakini PK para terpidana akan diterima oleh hakim.
“Dengan syarat, hakimnya harus bijak, betul membaca berkas, mengerti perasaan, dan mencintai pengadilan. Karena kalau hakim yang dulu saya yakin gak baca berkas,” tandasnya.
Jika PK Saka tatal diterima , maka jelas jika kasus kematian Vina tidak akan mengarah ke pembunuhan . Maka negara harus melepaskan hak setiap terpidana .
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram , Twitter dan WA Channel