Informasi Terpercaya Masa Kini

Nasib Beasiswa S2 Erina Dicabut? Gegara Istri Kaesang Makan Roti Rp 400 Ribu dan Beli Stroller Mewah

0 4

TRIBUNJATIM.COM – Gaya hedon Erina Gudono dan Kaesang Pangarep membuat rakyat marah.

Bagaimana tidak, di tengah rakyat menggelar aksi demo, keduanya justru mengunggah kehidupan mewah di Amerika.

Mulai dari diduga naik jet pribadi, makan roti ratusan ribu hingga beli stroller bayi puluhan juta rupiah.

Bahkan, untuk kuliah S2 ternyata Erina Gudono dapat partial scholarship.

Sontak, warganet tidak menerimakan hal tersebut.

Warganet Indonesia mengirim surat elektronik (e-mail) massal ke University of Pennsylvania, Amerika Serikat, menuntut pencabutan beasiswa S2 Erina Gudono.

Belakangan, Erina Gudono menuai sorotan karena aksinya yang dinilai tidak etis.

Sebagai menantu presiden, Erina Gudono sempat mengunggah foto-fotonya memakan roti Rp400.000 hingga berbelanja stroller puluhan juta di Amerika Serikat.

Unggahan tersebut dinilai tidak pantas karena masyarakat tengah berdemo untuk menolak revisi Undang-Undang Pilkada.

Baca juga: Gaya Hedon Anak dan Mantu Jokowi, Kaesang Pamer Roti Rp400 Ribu, Erina Beli Stroller Mewah Rp23 Juta

Revisi Undang-Undang Pilkada itu diduga merupakan upaya meloloskan suami Erina, Kaesang dalam pencalonan kepala daerah.

Diketahui, Erina Gudono sendiri tengah berada di Amerika Serikat untuk menempuh pendidikan S2 di University of Pennsylvania.

Ia ditemani Kaesang di sana.

Di tengah sorotan terhadap dirinya itu, warganet beramai-ramai mengirim e-mail massal ke University of Pennsylvania.

Bahkan, ada warganet yang sampai membuat template e-mail untuk dikirim. Salah satunya, dibagikan oleh akun ini.

Dalam cuitan template suratnya itu, warganet meminta Unniversity of Pennsylvania untuk mempertimbangkan pencabutan beasiswa untuk Erina Gudono.

“Kami khawatir dengan hubungan ini mungkin mencerminkan komitmen universitas untuk berpegang erat pada keadilan dan tanggung jawab sosial,” tertulis dalam surat tersebut.

Hingga artikel ini ditulis, Jumat (23/8/2024) sore, template cuitan tersebut telah dilihat sebanyak 388,5 ribu kali.

Sebagai informasi, Erina Gudono berkuliah di University of Pennsylvania jurusan School of Social Policy and Practice.

Erina yang kini tengah mengandung trimester ketiga itu memulai semester baru pada akhir Agustus 2024.

Baca juga: Sosok Erina Gudono, Istri Kaesang yang Namanya Trending di X Imbas Postingannya di Amerika Serikat

Polemik Penolakan Revisi Undang-Undang Pilkada

DPR RI menggelar rapat Badan Legislasi (Baleg) untuk merevisi putusan MK atas UU Pilkada yang diumumkan Selasa (20/8/2024). 

Hasil rapat Baleg tersebut memutuskan untuk menganulir putusan penting MK terkait syarat pencalonan kepada daerah.

Baleg menolak menjalankan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal syarat usia minimal calon kepala daerah.

Apabila merujuk putusan MK, batas usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan calon, dan bukan dihitung sejak pelantikan calon terpilih. 

Akan tetapi, Baleg DPR RI memilih untuk mengikuti putusan kontroversial Mahkamah Agung (MA) yang dibuat hanya dalam tempo 3 hari, yakni batas usia calon kepala daerah dihitung sejak tanggal pelantikan. 

Selain itu, keputusan Baleg DPR RI tersebut diambil hanya dalam hitungan menit.

Mayoritas fraksi yang menghadiri rapat Baleg DPR RI, selain PDI-P, menganggap bahwa putusan MA dan MK sebagai dua opsi yang sama-sama bisa diambil salah satunya. 

Mereka menilai, DPR bebas mengambil putusan mana untuk diadopsi dalam revisi UU Pilkada sebagai pilihan politik masing-masing fraksi. 

Baca juga: Machica Mochtar Sedih Anaknya Dikabarkan Ditangkap Polisi saat Demo Tolak Revisi UU Pilkada

Di sisi lain, keputusan tersebut dianggap membuka peluang bagi suami dari Erina Gudono, Kaesang Pangarep untuk maju dalam Pilkada Jawa Tengah 2024. 

Sebab MA telah memutuskan terlebih dulu terkait klausul usia calon gubernur atau calon wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung saat pelantikan. Kaesang Pangarep lahir pada 25 Desember 1994. 

Saat ini, ia berusia 29 tahun dan digadang-gadang akan maju dalam Pilkada Jawa Tengah. 

Apabila batas usia calon kepala daerah merujuk pada putusan MA, Kaesang dapat mencalonkan diri lantaran akan berusia 30 tahun apabila nantinya dinyatakan terpilih.

Gelombang penolakan atas pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada pun bergejolak di berbagai daerah.

Rakyat meminta DPR agar patuh pada Putusan MK dan tidak mencari celah membatalkannya.

Kemudian, DPR RI batal mengesahkan revisi UU Pilkada dalam rapat paripurna pada Kamis (22/8/2024).

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id

Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Leave a comment