Informasi Terpercaya Masa Kini

Jokowi Mendadak Batal Hadir di Acara OJK Siang ini

0 8

TEMPO.CO, Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi batal menghadiri agenda Pencanangan Gerakan Nasional Cerdas Keuangan dalam rangka Hari Indonesia Menabung di JIEXPO, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Kamis siang, 22 Agustus 2024. Belum ada keterangan resmi dari Istana mengenai Jokowi urung ke acara tersebut.

Event yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Dewan Nasional Keuangan Inklusif seharusnya berlangsung pada pukul 14.00 WIB. Deputi Protokol dan Media Sekretariat Presiden, Yusuf Permana, ditemui di depan pintu Istana Negara pada Kamis sekitar Pukul 12.00, mengatakan bahwa Jokowi masih direncanakan menghadiri agenda tersebut.

“Berkegiatan seperti biasa, rencananya siang ini ke JIEXPO,” kata Yusuf saat ditanya mengenai kegiatan Jokowi di tengah aksi demo di DPR.

Ketika ditanya melalui pesan singkat terkait alasan Jokowi batal ke JIEXPO, Yusuf belum segera menjawab.

Pada pagi hari sekitar pukul 9.00 WIB, Jokowi bertemu dengan Pj Gubernur Nana Sudjana. Setengah jam kemudian kepala negara menerima kunjungan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.

DPR tengah menjadi sorotan publik atas revisi Undang-undang Pilkada yang siap disahkan oleh parlemen hari ini. Ribuan buruh dan mahasiswa menggeruduk gedung DPR di Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis siang. Mereka hendak mengawal putusan MK soal ambang batas calon kepala daerah yang akan dibatalkan oleh revisi UU Pilkada.

Istana Kepresidenan yang berada di Jalan Merdeka Barat berjarak 10 kilometer dari pusat demo di Senayan. Pemerintah Jokowi juga mendapat sorotan publik yang ketat, sebab mayoritas partai di DPR merupakan parpol pendukung pemerintah.

RUU Pilkada buatan DPR bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Dua hari lalu, Mahkamah mengubah ketentuan pencalonan Pilkada yang membolehkan partai yang tak memenuhi 20 persen kursi di parlemen bisa mengajukan calon kepala daerah. MK juga mengubah ketentuan soal batas usia calon kepala daerah adalah 30 tahun saat penetapan.

Badan Legislasi atau Baleg DPR menyepakati Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah atau RUU Pilkada pada Rabu, 21 Agustus 2024. DPR akan mengesahkan rancangan yang mengatur perubahan keempat UU Pilkada itu dalam rapat paripurna pada 22 Agustus 2024.

Jokowi mengklaim telah menghormati semua proses yang berlangsung di setiap lembaga baik MK maupun DPR. “Itu proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki,” katanya melalui pernyataan video pada Rabu, 21 Agustus 2024.

Pilihan Editor: Kegiatan Jokowi di Istana Saat DPR Dikepung Demo Kawal Putusan MK

Leave a comment