Informasi Terpercaya Masa Kini

Anies Baswedan Berpeluang Diusung PDIP di Pilgub Jakarta dengan Satu Syarat Ini

0 6

TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bidang Kehormatan Komarudin Watubun mengatakan partainya berpeluang mengusung Anies Baswedan di Pilgub Jakarta 2024 apabila mantan Gubernur DKI Jakarta itu menjadi kader PDIP.

Kemungkinan partai berlambang kepala banteng moncong putih itu mengusung Anies terbuka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah yang membuat PDIP bisa mengusung pasangan calon sendiri.

“Yang kami harapkan memang harus menjadi kader partai,” kata Komarudin di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2024 seperti dikutip dari Antara.

“Karena kita berpengalaman, yang kita kaderkan saja bisa berkhianat, apalagi yang tidak dikaderkan. Kan gitu,” ujarnya menambahkan.

Komarudin menegaskan, pada dasarnya, PDIP akan memprioritaskan kader sendiri untuk diusung di pemilihan kepala daerah (pilkada). Sebab, PDIP memiliki sejumlah kader potensial, seperti mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Djarot Saiful Hidayat.

Dia menambahkan masih ada juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI daerah pemilihan Jakarta yang potensial, yaitu Eriko Sotarduga dan Masinton Pasaribu.

“Kami masih punya kader. Ada Ahok, ada Djarot, ada Eriko, ada Masinton. Kan itu kader-kader partai semua. Tinggal kita lihat siapa yang kira-kira ditugaskan Ibu Ketua Umum untuk dipilih oleh rakyat DKI Jakarta,” ungkapnya.

Menurut dia, kewenangan memutuskan calon kepala daerah ada di tangan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. “Hak prerogatif yang berbicara. Jadi, Anda tidak usah takut. Pasti akan tiba saatnya PDI Perjuangan ajukan calon,” kata dia.

Adapun Ketua DPP PDIP Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif Deddy Sitorus mengatakan kemungkinan partainya akan mengumumkan bakal calon kepala daerah gelombang kedua pada Sabtu, 24 Agustus 2024. “Kemungkinan tanggal 24 (Agustus),” ujar Deddy.

Dia menilai kemungkinan bakal calon kepala daerah Jakarta juga diumumkan pada tanggal itu. Namun Deddy tak dapat memastikannya. Apabila tidak terlaksana pada 24 Agustus, kata dia, PDIP pasti akan mengumumkannya sebelum penutupan pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada 29 Agustus 2024.

Selanjutnya, peluang PDIP mengusung Anies di Pilgub Jakarta…

Sementara itu, juru bicara DPP PDIP Cyril Raoul Hakim alias Chico Hakim menilai putusan MK soal ambang batas pencalonan Pilkada sebagai kemenangan demokrasi.

“Hari ini (Selasa) ada beberapa putusan ya, yang patut kami syukuri. Pertama adalah ambang batas persentase untuk pencalonan dari partai politik turun menjadi 7,5 persen,” kata Chico kepada Tempo melalui pesan pendek pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Menurut aturan sebelumnya, PDIP tidak bisa mengusung calonnya sendiri karena hanya memiliki 15 kursi di DPRD DKI Jakarta. Syarat minimal partai politik bisa mencalonkan dukungannya yakni 22 kursi. Aturan baru ini menurunkan batas itu dihitung dari perolehan suara 7,5 persen dari total penduduk DKI Jakarta dan PDIP lolos syarat tersebut. Chico menyebutkan putusan MK sebenarnya baik bukan hanya untuk Jakarta tetapi pilkada di seluruh Indonesia.

Dia menjelaskan, hingga saat ini, partainya belum memutuskan mengusung siapa untuk Pilgub Jakarta. Dia tidak memungkiri PDIP lebih mengutamakan kadernya. “Kita tunggu saja nanti putusan PDIP dan Ibu Ketua Umum (Megawati). Namun tentu masih terbuka juga untuk tokoh lain, termasuk Mas Anies (Baswedan),” ucapnya.

Putusan MK menjadi angin segar bagi Anies Baswedan setelah terancam gagal mendapatkan tiket untuk Pilgub Jakarta 2024. Partai yang sebelumnya menyokong Anies, yakni PKB, PKS dan NasDem, bermanuver ke Koalisi Indonesia Maju (KIM), yaitu gabungan parpol pendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

DESTY LUTHFIANI | ANTARA

Pilihan editor: Reaksi KIM Plus atas Putusan MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada

Leave a comment