Informasi Terpercaya Masa Kini

Curhat Sopir JakLingko Sulit Hidupi Keluarga dan Bayar Kontrakan karena Gaji Dibayar Telat

0 7

JAKARTA, KOMPAS.com – Sejumlah sopir JakLingko di Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara, mengaku kesulitan menghidupi keluarga dan bayar kontrakan akibat gajinya dibayar telat beberapa bulan belakangan.

“Iya, itu memang ada keterlambatan (pembayaran gaji), sudah ada tiga bulanan dari habis Lebaran,” kata sopir JakLingko bernama Manalu (63) saat diwawancarai oleh Kompas.com, Jumat (2/8/2024).

Biasanya, para sopir JakLingko menerima gaji setiap tanggal 10. Namun, beberapa bulan terakhir, pembayaran gaji meleset 5-7 hari setelah tanggal 10.

Akibatnya, para sopir terpaksa berutang untuk memenuhi kebutuhan keluarga, mulai dari makan, bayar listrik, hingga uang sekolah anak.

“Gaji telat bikin kesulitan, kalau kita lagi butuh buat makan, jajan anak sekolah, itu enggak bisa. Belum lagi kalau beli token (listrik) habis, kita bingung harus mengutang dulu ke orang,” kata Hendra, sopir JakLingko lain.

Baca juga: Sopir Jaklingko di Tanjung Priok Protes Gajinya Dibayar Telat Beberapa Bulan Terakhir

Selain gaji telat, Jhon (53), sopir JakLingko lain di Terminal Tanjung Priok mengeluh karena gajinya belum sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta.

“Kesulitannya sangat kompleks karena rata-rata pengemudi memiliki istri dan tiga anak, terus mereka mengontrak rumah. Sementara gaji mereka tidak mencapai Rp 5 juta, maka solusi yang mereka ambil adalah dengan meminjam ke tempat lain dengan bunga yang sangat tinggi,” kata Jhon.

Oleh sebab itu, kata Jhon, banyak sekali sopir JakLingko yang menanggung beban ekonomi berat lantaran gajinya selalu habis untuk membayar utang.

Sebelumnya, para sopir JakLingko menggelar aksi demonstrasi di depan Balai Kota Jakarta, Selasa (30/7/2024). Dalam audiensi bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan jajaran direksi TransJakarta, massa aksi menyampaikan tuntutan terkait pengupahan yang dinilai tidak adil.

Selama ini, para sopir JakLingko Mikrotrans digaji berdasar capaian jarak tempuh dalam sehari (per kilometer) dan jumlah hari bekerja dalam sebulan. Massa meminta supaya upah sopir JakLingko dibuat permanen, bukan berdasar capaian kilometer.

“Upah sopir JakLingko itu harusnya Rp 5.068.000 UMP (upah minimum provinsi) DKI. Dengan catatan, harus 100 km per hari selama 28 hari. Artinya dalam sebulan dia harus mencapai 2.800 km,” kata Ketua Forum Komunikasi Laskar Biru, Berman Limbong.

Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo memastikan penemenuhan kuota bakal dibenani sesuai asas keadilan.

“Terkait dengan perhitungan rupiah per kilometer itu harus berdasarkan kesepakatan bersama dan perhitungan yang cermat,” ucap Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (30/7/2024).

Syafrin menuturkan, perhitungan upah harus berdasar kesepakatan terhadap parameter-parameter atau variabel yang menjadi pembentuk dari rupiah per kilometer yang nantinya akan ditetapkan.

Baca juga: Sopir JakLingko Keluhkan Pendapatan di Bawah UMP, Gaji Pokok Hanya Rp 1 Juta per Bulan

Leave a comment