Debt Collector Tak Berkutik Hari Libur dan Jam Penagihan Diatur Langsung dari OJK Ketahui Waktunya
MOTOR Plus-online – Petugas penagih hutang dan mata elang tak boleh beraksi di waktu tertentu dan sebelum kirim surat.
Debt collector tak berkutik hari libur dan jam penagihan diatur langsung dari OJK ketahui waktunya agar aman.
OJK memberi syarat petugas penagihan dari Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) harus menerapkan sejumlah ketentuan dalam penagihan.
Seperti dijelaskan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi.
Ketentuan penagihan yang boleh dilakukan petugas penagihan diatur dalam POJK 22 tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Friderica menerangkan, sejumlah ketentuan tersebut yakni diawali dengan surat peringatan.
Selain itu, dia bilang PUJK dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain yang memiliki SDM bersertifikasi di bidang penagihan.
“Mengenai hal itu, PUJK bertanggung jawab atas segala dampak yang ditimbulkan,” katanya dilansir dari Kontan.co.id.
Baca Juga: Begini Pesan Petinggi Polri Buat Debt Collector dan Pemilik Motor yang Cicilannya Belum Lunas
Baca Juga: Video Driver Ojol Ceburkan Motor Honda BeAT Debt Collector ke Kali Gunung Sahari, Begini Endingnya
Friderica menyebut penagihan kredit harus dilaksanakan sesuai norma yang berlaku dan ketentuan.
Tidak menggunakan kekerasan, tidak kepada pihak selain konsumen, tidak secara terus-menerus yang bersifat mengganggu, melakukan penagihan di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen kecuali dengan perjanjian.
“Penagihan hanya bisa dilakukan pada Senin hingga Sabtu di luar hari libur nasional, dari pukul 08.00–20.00 waktu setempat, kecuali dengan perjanjian,” tuturnya.
Sebagai informasi, pada Januari 2024 hingga Juli 2024, Friderica menjelaskan aduan tertinggi perilaku petugas penagihan berasal dari fintech lending sekitar 29.000 pengaduan, pembiayaan sekitar 5.000 pengaduan, dan perbankan sekitar 4.000 pengaduan.
Berdasarkan hasil analisis OJK, terdapat sekitar 573 pengaduan terkait perilaku petugas penagihan yang berindikasi melanggar ketentuan perlindungan konsumen sejak Januari 2024 hingga Juli 2024.