Informasi Terpercaya Masa Kini

Saka Tatal Nekat Sumpah Pocong,Ustaz Dasad Latif Ungkap Kekecewaannya: Beleng,Beleng

0 6

TRIBUN-MEDAN.com – Aksi Saka Tatal melakukan sumpah pocong terkait kasus Vina Cirebon menjadi sorotan keras dai kondang asal Makassar ustaz Dasad Latif.

Ustaz Dasad Latif lewat akun instagramnya, Jumat (9/8/2024) lantas mengunggah tangkapan layar salah satu pemberitaan di televisi terkait Saka Tatal sumpah Pocong.

Adapun Dasad Latif menyesalkan dan kecewa akan hal tersebut mengingat penegakan hukum kini melibatkan dunia mistis.

“Makin hancur penegakan hukum kita, sudah melibatkan dunia mistik, makin kehilangan akal sehat,” tulis Ustaz Dasad Latif.

“Media massa pun ramai2 menyiarkan hal yg tak bisa diterima oleh kaedah jurnalistik. LIVE pula,” tambahnya.

Saking kecewanya, Ustaz Dasad Latif bahkan menuliskan kata ‘beleng beleng’.

Ungkapan Bugis itu apabila diartikan dalam bahasa Indonesia adalah sangat bodoh.

“BELENG BELENG. anda bingungkan!!!” ungkap Ustaz Dasad Latif.

Postingan Ustaz Dasad Latif pun ramai ditanggapi sejumlah masyaraka termasuk publik figur.

Salah satunya dari pengusaha muda Taqy Malik.

“Beleng beleng,” tulis Taqy Malik sembari menambahkan emote sedih.

Sementara itu, warganet lainnya setuju dengan ucapan ustaz Dasad,

@fahrul_alamsyah: Nasib berada dlm kekuasaan era Kerajaan MasaPahit..

@mauluddinasep: Cape cape Ustadz dakwah, Lah Umatnya sumpah pocong Beleng beleng

@ancha_andhi: detto iya ubingung Ustadz….maklumlah, ditawari pendidikan gratis malaj banyak pilih makan gratis kwkwkw.

Sebelumnya, Saka Tatal melakukan ritual sumpang pocong di Padepokan Agung Amparan Jati, Cirebon, Jawa Barat pada Jumat (9/8/2024) sekira pukul 14.15 WIB.

Ritual sumpah pocong itu dilakukan Saka dihadapan pimpinan Padepokan Agung Ampran Jati, Raden Gilap Sugiono dan para kuasa hukumnya.

Dalam ritual, Saka tampak mengenakan celana panjang wana hitam.

Dirinya mengikuti setiap tahapan sesuai arahan pengurus Padepokan Agung Ampran Jati.

Termasuk merebahkan diri kemudian tubuhnya dibalut kain kafan layaknya jenazah.

Sedangkan selembar kain kafan yang semula disiapkan untuk Iptu Rudiana terlihat masih digelar di sebelahnya.

Tak hanya itu, tubuh Saka Tatal yang terbalut layaknya pocong kemudian ditaburi kembang seraya Saka mengucapkan sumpahnya.

“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya tidak melakukan pembunuhan atau pemerkosaan terhadap Eky dan Vina. Demi Allah bahwa saya dan ketujuh terpidana adalah salah tangkap yang telah disiksa, disetrum, diberi air kencing, dan direkayasa kasus ini oleh Iptu Rudiana,” ujar Saka.

“Apabila saya berdusta dalam sumpah pocong ini, maka saya siap diazab oleh Allah dengan azab teramat pedih sesegera mungkin, baik di dunia maupun di akhirat,” tambahnya.

Penjelasan MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat (Jabar) menanggapi terkait sumpah pocong yang dilakukan mantan terpidana pembunuhan Vina Cirebon dan Eki, Sakal Tatal.

Ketua MUI Jabar Bidang Hukum, Iman Setiawan Latief mengatakan, sumpah pocong merupakan sebuah tradisi yang umumnya dilakukan oleh pemeluk agama Islam.

“Sumpah pocong merupakan tradisi masyarakat di Indonesia dan bukan merupakan bagian dari ajaran agama Islam. Namun tradisi ini umumnya dilakukan oleh pemeluk agama Islam,” ujar Iman, Jumat (9/8/2024).

Dikatakan Iman, sumpah menurut Islam adalah meneguhkan suatu perkara atau menguatkannya dengan menyebut nama Allah SWT atau salah satu sifat-Nya.

“Rasulullah SAW pun telah mengingatkan umat Muslim untuk berhati-hati dalam melakukan sumpah. Barang siapa bersumpah dengan selain nama Allah maka ia telah kafir atau telah musyrik. (HR. Tirmizi),” katanya.

Menurutnya, tidak ditemukan ajaran sumpah pocong dalam agama Islam. Para ulama, kata dia, bersepakat bahwa sumpah hanya boleh dilakukan atas nama Allah SWT atau sifat-Nya.

Saka Tatal tetap melakukan sumpah pocong meskipun Iptu Rudiana tidak datang. Saka dimandikan dan dikain kafan, untuk membuktikan bukan pembunuh Vina (Tangkapan laya iNews:)

“Cara bersumpah dalam Islam pun sederhana, yaitu dengan menggunakan nama Allah SWT. Sumpah tanpa memakai nama Allah adalah haram,” katanya.

“Sehingga cara sumpah selain yang diajarkan dalam agama Islam, sebaiknya dihindari. Dengan demikian umat Muslim bisa terhindar dan dijauhkan dari perilaku syirik dan azab yang pedih,” tambahnya.

Adapun dalam Islam, kata dia, dikenal Mubahalah, sumpah yang diucapkan dua orang atau dua kelompok yang berselisih dan keduanya merasa benar.

“Mereka siap dilaknat, jika dalam sumpah tersebut melakukan kebohongan.Tergantug isi sumpah yang diikrarkan. Dan tidak semua permasalahan boleh diselesaikan dengan sumpah mubahalah. Mubahalah hanya boleh dilakukan apabila masalah tersebut sangat urgen dan dapat membahayakan aqidah serta ukhuwwah,” ucapnya.

Iman pun menyarankan sebaiknya kasus Vina Cirebon diselesaikan dengan mengedepankan mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia serta mengedepankan asas keadilan dan kebenaran.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram , Twitter dan WA Channel

Leave a comment