Kapen: Jems Makapedua Bukan Anggota Kopassus, Sudah Dipecat
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepala Penerangan Komando Pasukan Khusus (Kapen Kopassus) Letkol Inf Dony Fatra menjelaskan, seorang yang mengaku berdinas di Markas Kopassus Cijantung, Serka Jems Makapedua sudah bukan lagi anggota aktif. Jems sudah tidak berdinas di Kopassus.
Karena alasan itulah, ia menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (5/8/2024). “Bukan anggota Kopassus lagi yang bersangkutan. Sudah dipecat karena kasus,” ujar Dony ketika dikonfirmasi Republika.co.id di Jakarta, Selasa (6/8/2024).
Video Jems menjalani persidangan viral di beberapa kanal media sosial, khususnya di Tiktok. Dia menjalani persidangan dengan memakai seragam loreng lengkap dengan baret merah.
Jems yang dikawal polisi bersenjata pun mengadukan hal yang menimpanya kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Dia sebagai anggota militer, seharusnya tidak menjalani sidang di peradilan umum.
“Kami memohon kepada pemimpin kami, kepada Panglima TNI supaya mengklarifikasi kasus ini. Itu saja dan ini adalah kasus perdata yang dipaksakan jadi tindak pidana,” ujar Jems dalam video yang viral dikutip Republika.co.id di Jakarta, Selasa (6/8/2024).
Dia pun menegaskan, PN Tangerang seharusnya tidak berhak memprosonya. “Karena kami masih berstatus anggota TNI Angkatan Darat khususnya grup Kopassus yang ada di Cijantung,” kata Jems seusai keluar dari ruang sidang 06 PN Tangerang.
Dia datang ke PN Tangerang mengenakan seragam loreng dengan baret merah komando serta brevet lengkap. Jems tidak paham, mengapa ia bisa disidang di peradilan umum. Dia mengaku, sengaja memakai pakaian dinas lapangan (PDL) untuk menghadiri persidangan.
“Kami tidak mengerti hal itu, tetapi intinya bahwa, kami membuktikan, kami bukan masyarakat sipil biasa, kami adalah anggota TNI Angkatan Darat, dan saya menggunakan uniform (seragam) seperti ini saya bisa mempertanggungjawabkan,” ujar Jems.
Memohon ke Panglima TNI…
Dia pun berharap, pimpinan TNI mengikuti proses persidangan yang jelas salah prosedur. Serka Jems mengingatkan Polres Tangerang yang bermarkas di Tigaraksa, tidak berhak mengusut kasusnya.
“Jadi saya memohon agar pimpinan saya mengerti hal ini supaya memberhentikan proses ini karena terjadi kesalahan prosedur yang dilakukan oleh teman-teman kami dari Kepolisian Resor Tigaraksa,” ucap Jems.