Informasi Terpercaya Masa Kini

6 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat Jadi Komjen dan Brigjen, Berapa Gaji dan Tunjangannya?

0 5

KOMPAS.com – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menaikkan pangkat enam perwira tinggi (pati) menjadi Brigadir Jenderal (Brigjen) dan Komisaris Jenderal (Komjen).

Dilansir dari Kompas.com, Senin (29/7/2024), pati Polri yang mendapat kenaikan pangkat dari Komisaris Besar (Kombes) ke Brigjen adalah Tejo Wijanarko, Djoni Hendra, Ady Soeseno, Wahyu Bintono, dan Azis Andriansyah.

Sementara pati Polri yang pangkatnya naik dari Inspektur Jenderal (Irjen) menjadi Komjen adalah eks Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Tengah Ahmad Luthfi.

Kenaikan pangkat tersebut membuat Ahmad Luthfi menjadi jenderal bintang tiga setelah berdinas di Jateng sejak 2020.

Lantas, berapa gaji polisi yang diangkat menjadi Komjen dan Brigjen?

Baca juga: Polri Minta Ahmad Luthfi Mundur jika Maju Pilkada Jateng 2024, Kapan?

Gaji polisi berpangkat Brigjen dan Komjen

Untuk diketahui, pangkat polisi secara umum terbagi atas perwira, bintara, dan tamtama.

Pangkat polisi menunjukkan lamanya seseorang mengabdi, kompetensi yang dimiliki, dan jabatan yang diemban, baik di dalam maupun luar Polri.

Khusus untuk Komjen dan Brigjen, kedua pangkat ini termasuk golongan perwira tinggi yang tanda kepangkatannya dilambangkan dengan bintang emas.

Masyarakat awam sering menyebut Komjen sebagai jenderal polisi bintang tiga dan Brigjen merujuk pada jenderal polisi bintang satu.

Sementara jenderal polisi bintang empat adalah Jenderal yang hanya disandang oleh Kapolri dan jenderal polisi bintang dua adalah Irjen.

Gaji Komjen, Brigjen, dan pangkat kepolisian lainnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Polri.

Baca juga: Ahmad Luthfi Kantongi Dukungan Maju Pilkada Jateng dari Partai Pendukung Prabowo-Gibran, Berikut Daftarnya

Berikut rincian gaji polisi selengkapnya:

Golongan IV perwira tinggi (pati)

  • Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
  • Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
  • Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.485.800-Rp 6.211.200
  • Jenderal Polisi: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.

Golongan IV perwira menengah (pamen)

  • Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
  • Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
  • Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.

Golongan III perwira pertama (pama)

  • Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
  • Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
  • Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.

Golongan II Bintara

  • Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
  • Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
  • Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.416.400-Rp 3.971.000
  • Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
  • Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
  • Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.

Golongan I Tamtama

  • Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
  • Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
  • Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
  • Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.946.800-Rp 3.006.000
  • Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
  • Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.

Baca juga: Profil Ribut Hari Wibowo, Jadi Kapolda Jateng Gantikan Ahmad Luthfi

Tunjangan kinerja polisi

Dilansir dari Kompas TV, Kamis (1/9/2022), polisi juga berhak menerima tunjangan kinerja sebagaimana diatur dalam PP Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tunjangan kinerja polisi terbagi atas 18 kelas jabatan mulai dari Rp 1.968.000 hingga Rp 43.627.500.

Simak rincian tunjangan kinerja polisi berikut ini:

  • Kelas jabatan 18 (Wakapolri): Rp 34.902.000
  • Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
  • Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
  • Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
  • Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
  • Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
  • Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
  • Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
  • Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
  • Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
  • Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
  • Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
  • Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
  • Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
  • Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
  • Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
  • Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
  • Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000

Khusus Kapolri, ia mendapat tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja 17.  Bila dihitung, Kapolri berhak mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp 43.627.500.

Sementara Komjen mendapat tunjangan kinerja kelas jabatan 17 atau Rp 29.085.000 dan Brigjen mendapatkan tunjangan kinerja kelas jabatan 15 sebesar Rp 14.721.000.

Itulah gaji dan tunjangan kinerja Komjen, Brigjen, dan pangkat kepolisian lainnya sebagaimana diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 2024.

Leave a comment