Kesaksian Aldi di Sidang PK Saka Tatal Bikin Farhat Abbas Nangis Pilu,Dipaksa Polisi Minum Air Seni
TRIBUNJAKARTA.COM – Kesaksian Aldi di sidang PK Saka Tatal bikin Farhat Abbas menangis.
Aldi, adik dari Eka Sandi terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki mengaku disiksa polisi hingga dipaksa minum air seni saat diinterogasi.
Hal itu diucapkan Aldi ketika menjadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Selasa (30/7/2024).
Diketahui, Aldi menjadi salah satu dari sembilan saksi fakta yang dihadirkan tim kuasa hukum Saka Tatal.
Tangis Farhat Abbas dan kuasa hukum Saka Tatal yang lainnya pecah ketika Aldi bercerita penyiksaan yang dialaminya.
Aldi mengaku sempat ditangkap polisi yang salah satunya merupakan Iptu Rudiana.
Aldi mengaku, dirinya langsung ditangkap tanpa adanya surat penangkapan atau pun penyelidikan.
“Ga ada (surat). Tahu-tahunya langsung ditangkap aja semua. Nyampe di mobil dipukulin,”
“Nyampe di polsek, saya turun disuruh jalan bebek dari gerbang. Banyak polisi pada baris disitu. Ada yang ditendang, ada yang dipukul, ada yang diinjek,” kata Aldi.
Aldi mengatakan, dirinya mendapatkan penyiksaan dari polisi hampir 6 jam.
“Setengah 6 (sore) udah dipukul sampe jam 12 malem masih dipukul,” akunya.
“Bisa dipraktikan cara memukulnya?” tanya Farhat Abbas.
“Ya banyak sih kalau dipraktikin mah. Ada yang diinjek, ada yang dibalsem muka tuh. Ada yang mata dibalsem, semuanya dibalsem.
Jadi mata ga bisa ngeliat. Polisi ganti sift, semua mukul,” jawab Aldi.
Parahnya penyiksaan yang dilakukan polisi membuat Aldi sakit selama satu bulan lamanya.
Kondisi Aldi baru benar-benar pulih setelah satu bulan.
Ruang sidang kembali banjir air mata ketika Aldi bercerita dipaksa minum air seni.
“Minum air kencing?” tanya Farhat Abbas.
“Iya pak, minum air kencing semua satu gelas, saya satu gelas, Saka Tatal satu gelas,” ucap Aldi terisak.
Pesan Khusus Eks Kabareskrim
Sementara itu, mantan Kabareskrim, Komjen (Purn) Susno Duadji memberi pesan khusus kepada hakim Mahkamah Agung (MA) yang akan menjadi pengadil PK Saka Tatal.
Susno memperingatkan agar hakim agung benar-benar mempelajari kasus tewasnya Vina dan Eky.
Sebab menurut Susno, tidak ada pembunuhan pada kasus 2016 itu, tidak seperti putusan hakim sebelumnya.
Terlebih, putusan hakim akan berpengaruh pada nasib Saka sendiri atas statusnya, dan juga para terpidana.
“Setiap putusan hakim yang dijatuhkan itu pengaruhnya terhadap manusia.”
“Tolong hakim agung yang menyidangkan perkara PK ini Anda harus bijak, Anda harus betul-betul mempelajari ini kasusnya (pembunuhan) tidak ada.”
“Jangan sampai menambah dosa,”kata Susno saat berbicara di Youtube Kompas TV, tayang Minggu (28/7/2024).
Seperti diketahui, Saka Tatal yang sudah bebas murni dari vonis pembunuhan berencana Vina dan Eky per Selasa (23/7/2024), tetap mengajukan PK.
Saka merasa tidak terlibat tewasnya Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam.
Ia juga ingin memulihkan nama baiknya dari status mantan terpidana.
Pria yang kini 23 tahun itu merupakan satu dari delapan terpidana kasus Vina.
Tujuh lainnya adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul) dan Sudirman.
Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak.
Sidang pertama pada Rabu (24/7/2024), tim kuasa hukum Saka membacakan memori PK yang berisi 10 bukti baru atau novum.
Pada sidang kedua, Jumat (26/7/2024), JPU menjawab dengan membantah seluruh novum tersebut.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya