Informasi Terpercaya Masa Kini

Jalan Panjang Kasus “Cuci Rapor” 51 Siswa dan Dugaan Keterlibatan Operator SMPN 19 Depok

0 44

JAKARTA, KOMPAS.com – Kasus manipulasi nilai rapor siswa lulusan SMP Negeri (SMPN) 19 di Kota Depok masih menyisakan teka-teki, karena sampai kini belum terkuak modus dari praktik curang itu.

Latar belakang “cuci rapor” itu diduga untuk memuluskan langkah para siswa lulusan SMPN 19 Depok masuk di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri. Namun cara itu gagal.

Sebanyak 51 calon peserta didik (CPD) di Kota Depok dianulir masuk SMA Negeri setelah dugaan aksi manipulasi nilai rapor terbongkar. Sejumlah calon siswa itu tersebar di delapan sekolah SMA di Depok.

Baca juga: Modus Cuci Rapor Masih Misteri: Sekolah Tutup Mulut, Pemkot Depok Mengaku Tak Tahu

Terbongkar karena rapor tak sesuai

Kasus manipulasi di dunia pendidikan ini terungkap setelah ada ketidaksesuaian nilai di rapor fisik sekolah dengan e-rapor yang dipegang Inspektorat Jenderal (ltjen) Kemdikbudristek.

Pihak SMP Negeri 19 Depok mengakui insiden praktik curang itu terjadi di sekolah. Mereka mengakui kesalahan itu.

Dinas Pendidikan Kota Depok mengaku tak tahu ketika ditanya perihal bagaimana cara mengubah nilai rapor fisik atau yang populer diistilahkan sebagai “cuci rapor”.

“Saya masih menunggu informasi terkait dengan pemeriksaan dari lembaga kami yang berhak memeriksa (Itjen Kemdikbudristek),” ujar Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok Sutarno kepada Kompas.com, Kamis (18/7/2024).

Baca juga: Kadisdik Jabar: Jangan-jangan Cuci Rapor di Depok Keinginan Orangtua?

SMP Negeri 19 Depok itu telah berkoordinasi dengan Itjen Kemdikbudristek dan siap menerima konsekuensinya.

Sejauh ini, 51 murid yang dianulir itu dikonfirmasi telah diterima di sekolah swasta yang ada di Kota Depok.

Sutarno menekankan, pihaknya tak berfokus ke arah mengungkap modus praktik curang itu.

“Tugas kami adalah terkait teknis pendidikan bagaimana tetap berjalan lancar,” lanjut dia.

Belum ditemukan potensi pidana

Sutarno mengeklaim, sampai saat ini belum ada potensi pelanggaran pidana dalam kasus manipulasi nilai rapor alias “cuci rapor” pada 51 lulusan siswa SMPN 19 Kota Depok.

Kesimpulan sementara itu ia dapatkan usai melakukan verifikasi terhadap kepala sekolah SMPN 19.

Baca juga: Orangtua Siswa SMPN 19 Depok Protes Anaknya Gagal Masuk SMA Negeri akibat Cuci Rapor

“Untuk sementara, berdasarkan pemanggilan, verifikasi dari Disdik ke sekolah, ya tidak ada sama sekali transaksi ke arah sana (ranah pidana),” ujar Sutarno.

Meski demikian, Sutarno menekankan, hal itu baru pandangan dari pihak sekolah.

Saat ini, Itjen Kemendikbud Ristek masih melakukan pemeriksaan mendalam terkait temuan praktik cuci rapor tersebut.

Pihak Disdik Kota Depok pun menyerahkan kesimpulan akhir kepada Kemendikbud Ristek.

“Tapi kan yang lebih tahu nanti yang meriksa, Itjen Kemendikbud Ristek,” ungkap Sutarno.

Ia pun enggan berandai-andai apakah pemeriksaan oleh Kemendikbud Ristek itu bakal berujung pada proses hukum atau tidak.

Baca juga: Kasus Cuci Rapor Siswa SMPN 19 Depok Masih Diaudit Itjen Kemendikbud, Belum Ada yang Disanksi

Kejari selidiki kasus manipulasi rapor

Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok baru-baru ini justru menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus manipulasi rapor 51 siswa lulusan SMPN 19 Depok.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok M Arif Ubaidillah mengatakan, Kejari Depok baru-baru ini menerbitkan surat perintah penyelidikan atas perkara manipulasi rapor itu.

“Kepala Kejaksaan Negeri Depok telah menerbitkan surat perintah penyelidikan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus manipulasi nilai rapor sebagai dokumen administratif terkait penerimaan murid baru tingkat SLTA,” kata Ubaidillah.

Untuk tahap awal, Kejari Depok akan berfokus mengumpulkan data dan keterangan pihak SMPN 19 Depok hingga dinas pendidikan.

Baca juga: Pemkot Depok Sebut Cuci Rapor Berujung Sanksi Pembinaan, padahal Pemprov Jabar Duga Ada Potensi Pidana

Namun demikian, Ubaidillah enggan menyebutkan siapa saja pihak yang nanti akan diperiksa tekait kasus praktik curang di dunia pendidikan itu.

“Terkait dengan jumlah dan siapa saja yang dimintai keterangan saat ini karena masih masuk dalam proses penyelidikan guna kelancaran pengungkapan peristiwa oleh tim penyelidik belum dapat kami sampaikan,” jelas Ubaidillah.

Selain itu, Kejari Depok juga akan memerika seorang operator IT SMP Negeri 19 yang diduga terlibat memanipulasi nilai rapor 51 murid.

“Kejari telah menerbitkan surat perintah penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus manipulasi nilai rapor sebagai dokumen administratif terkait penerimaan murid baru tingkat SMA,” kata Ubaidillah.

Baca juga: Kasus Cuci Rapor Siswa SMPN 19 Depok Masih Diaudit Itjen Kemendikbud, Belum Ada yang Disanksi

Kejari Depok juga akan memintai keterangan operator IT di SMPN 19. Pemanggilan itu bersama dengan beberapa pihak lain di SMPN 19 Depok yang dijadwalkan pada pekan ini.

“Beberapa hari yang lalu telah dilakukan permintaan keterangan kepada beberapa orang salah satunya operator. Selanjutnya dalam minggu ini telah dijadwalkan permintaan keterangan beberapa pihak yang dianggap perlu atas peristiwa ini,” tutur Ubaidillah.

(Reporter : Dinda Aulia Ramadhanty | Editor ; Fabian Januarius Kuwado, Irfan Maullana, Fitria Chusna Farisa)

Leave a comment