Informasi Terpercaya Masa Kini

INILAH Sosok 3 Hakim Perempuan Putuskan PK Saka Tatal di Kasus Vina Cirebon,Farhat Abbas Kesal JPU

0 5

TRIBUN-MEDAN.COM  – Permohonan Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal di Kasus Vina Cirebon ditolak oleh JPU.

Meski telah ditolak JPU, sidang ini akan diputuskan oleh tiga hakim perempuan dari PN Cirebon.

Ketiga hakim perempuan yang mengadili dan memutuskan sidang PK Saka Tatal tersebut ialah Rizqa Yunia, Galuh Rahma Esti, dan Yustisia Permatasari.

Rizqa Yunia bertugas sebagai hakim ketua, sedangkan Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari menjadi hakim anggota.

Sebagai informasi Sidang PK Saka Tatal masih bergulir di PN Cirebon.

Sidang perdana telah digelar Rabu (24/7/2024), sidang kedua dilanjutkan Jumat (26/7/2024). Kemudian, akan berlanjut dengan agenda mendengar keterangan saksi, Selasa (30/7/2024).

Salah satu saksi yang akan dihadirkan adalah Liga Akbar. Kesaksian Liga Akbar dinilai akan menjadi novum atau bukti baru dalam kasus yang terjadi tahun 2016 itu.

Yudia Alamsyach, kuasa hukum Liga Akbar, mengatakan, ia telah berkomunikasi dengan kuasa hukum Saka Tatal terkait dengan sidang PK tersebut.

”Liga dihadirkan sebagai saksi fakta atau kronologis. Kami sudah komunikasi dengan Liga soal ini,” ucapnya, Senin (29/7/2024) di Cirebon, dikutip dari Kompas.Id.

Ditolak JPU

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum (JPU) selaku pihak termohon dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina dan Eky, menolak seluruh permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Saka eks terpidana Saka Tatal melalui kuasa hukumnya, Farhat Abbas, dkk.

Penolakan JPU itu dibacakan dalam sidang Peninjauan Kembali yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jumat (26/7/2024).

Sidang tersebut mengagendakan kontra memori atau jawaban dari JPU selaku termohon.

Pada sidang sebelumnya, Rabu (24/7/2024), sidang mengagendakan pembacaan memori PK dan penambahan memori PK dari tim kuasa hukum Saka Tatal.

Adapun jawaban dari JPU tersebut adalah menolak seluruh permohonan Peninjauan Kembali dari penasehat hukum pemohon atas nama terpidana Saka Tatal.

Selain itu, jaksa juga menyatakan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Cirebon Nomor 16/Pid.Sus-Anak/2016/PN CBN juncto putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor 50/Pid.Sus-Anak/2016/PT BDG juncto putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2067 K/Pid.Sus/2016.

“Demikianlah jawaban dan tanggapan memori peninjauan ini kami buat, dengan harapan kiranya majelis hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia berkenan mengabulkannya,” ujar jaksa saat membacakan permohonannya.

Adapun kontra memori PK yang disampaikan oleh JPU itu didasarkan pada sejumlah kesimpulan:

1. Peninjauan Kembali tidak konsisten dalam permohonannya yaitu bahwa pemohon Peninjauan Kembali menjelaskan bahwa kejadian terebut merupakan kecelakaan lalu lintas, tetapi dari isi permohonan lain bahwa penjelasan terpidana Saka Tatal melakukan pemukulan terhadap korban Muhammad Rizky Rudiana.

2. Dalam permohonan Peninjauan Kembali bukan ruang lingkup materi Peninjauan Kembali tetapi termasuk  ruang lingkup pra peradilan dan pembelaan.

3. Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum karena fakta yang disampaikan oleh pemohon hanya bersifat asumsi dan hanya diperoleh dari pemberitaan media.

4. Bahwa seluruh isi memori dari pemohon Peninjauan Kembali bukanlah merupakan keadaan baru atau bukti baru atau novum. Selain itu, alasan-alasan terkait kekhilafan atau kekeliruan hakim dalam memutus perkara anak Saka Tatal bukanlah merupakan alasan yang dapat dipertimbangkan maupun diterima. Sehingga alasan-alasan dari penasehat hukum Peninjauan Kembali tersebut haruslah dikesampingkan karena bukan merupakan alasan untuk dapat dilakukannya Peninjauan Kembali berdasarkan Pasal 263 ayat 2 KUHAP.

Farhat Abbas sebagai kusa hukum Saka Tatal mengaku kesal. 

Sementara, Farhat Abbas tak terima dengan penolakan pihak termohon. Ia menilai seharusnya tim JPU malu melihat kasus Vina Cirebon pada tahun 2016 silam yang ditangani secara asal-asalan.

“Harusnya jaksanya malu dong lihat kejadian seperti ini, malah kemarin (sidang PK) dengan sikap tetap dan menolak bukti-bukti baru. Kita ada beberapa poin-poin kita yang tidak dijawab oleh jaksa,” ujar Farhat kecewa seperti dikutip dari Apa Kabar Indonesia yang tayang pada Sabtu (27/7/2024).

Jaksa, kata Farhat, malah menolak semua novum yang diajukan Saka.

Menurut Farhat, penolakan itu hanya membangun sebuah opini di masyarakat bahwa seolah-olah Jaksa mempertahankan agar tidak kehilangan muka.

“Tapi saya yakin Pak Jaksa Agung memberikan atensi khususnya pengawas terhadap kasus ini, sembari kasus ini berlangsung dan dalam persidangan ini mudah-mudahan ada satu kesimpulan yang membuat jaksa juga yakin.”

“Jangan jaksa dan polisi kerja sama menanggung semua kesalahan karena sangat kelihatan bahwa memang sangat tidak maksimal hasil penyidikan,” ujar dia.

Lantas, seperti apakah sosok ketiga srikandi dari PN Cirebon ini?

1. Hakim Rizqa Yunia

Rizqa Yunia adalah seorang hakim yang bertugas di PN Cirebon sejak tahun 2021.

Sebelumnya, ia bertugas di PN Slawi, Kabupaten Tegal dan di PN Brebes.

Hakim Rizqa Yunia lahir di Praya, Lombok Tengah pada 4 Juni 1979 sehingga saat ini, usianya 45 tahun.

Rizqa pertama kali menjadi hakim pada tahun 2008.

Ia adalah lulusan S1 Ilmu Hukum Universitas Widya Gama Malang tahun 2003.

Dalam LHKPN yang disampaikan 23 Januari 2024, ia memunyai harta kekayaan sebesar Rp 1,1 miliar.

Rincian aset yang dimilikinya adalah 1 tanah dan bangunan di Brebes, 2 kendaraan, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.

Ini rincian harta kekayaan Rizqa Yunia dikutip dari elhkpn.kpk.go.id:

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 955.000.000

Tanah dan Bangunan Seluas 220 m2/150 m2 di KAB / KOTA BREBES, HASIL SENDIRI Rp 955.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 85.000.000

MOBIL, MITSUBISHI MIRAGGE MIRAGGE 1.2LGLX Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp 80.000.000

MOTOR, HONDA BEAT Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp 5.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 35.200.000′

D. SURAT BERHARGA Rp 0

E. KAS DAN SETARA KAS Rp 85.000.000

F. HARTA LAINNYA Rp 0

Sub Total Rp 1.160.200.000

UTANG Rp 0

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 1.160.200.000

2. Hakim Galuh Rahma Esti

Galuh Rahma Esti juga merupakan seorang hakim perempuan di PN Cirebon.

Sama seperti Rizqa Yunia, ia juga sempat bertugas di PN Brebes.

Hakim kelahiran Surabaya, 17 Juni 1980 itu juga pernah bertugas di PN Majalengka serta PN Mempawah, Kalimantan Barat.

Galuh yang kini berusia 44 tahun itu pertama kali menjadi hakim pada 2009.

Ia adalah alumnus S1 Ilmu Hukum Universitas Airlangga tahun 2004.

Lima tahun kemudian, ia meraih gelar Magister dari Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta.

Dalam LHKPN yang disampaikan 17 Januari 2023, ia mempunyai harta kekayaan sebesar Rp 4,81 miliar.

Rincian aset yang dimilikinya adalah 4 tanah dan bangunan, 6 kendaraan, serta kas dan setara kas.

Ini rincian harta kekayaan Galuh Rahma Esti dikutip dari elhkpn.kpk.go.id:

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 3.700.000.000

Tanah dan Bangunan Seluas 92 m2/120 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp 1.000.000.000

Tanah dan Bangunan Seluas 217 m2/250 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp 1.500.000.000

Tanah dan Bangunan Seluas 93 m2/80 m2 di KAB / KOTA MAJALENGKA, HASIL SENDIRI Rp 600.000.000

Tanah dan Bangunan Seluas 110 m2/90 m2 di KAB / KOTA BREBES, HASIL SENDIRI Rp 600.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 1.037.000.000

MOBIL, TOYOTA COROLLA ALTIS SEDAN Tahun 2004, HASIL SENDIRI Rp 55.000.000

MOTOR, YAMAHA MIO SEPEDA MOTOR Tahun 2004, HASIL SENDIRI Rp 2.000.000

MOBIL, DAIHATSU XENIA MINIBUS Tahun 2011, HASIL SENDIRI Rp 60.000.000

MOBIL, NISSAN TERRANO JEEP Tahun 2003, HIBAH DENGAN AKTA Rp 80.000.000

MOBIL, MITSUBISHI PAJERO DAKKAR Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp 350.000.000

MOBIL, TOYOTA SUV Tahun 2021, HASIL SENDIRI Rp 490.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 0

D. SURAT BERHARGA Rp 0

E. KAS DAN SETARA KAS Rp 177.000.000

F. HARTA LAINNYA Rp 0

Sub Total Rp 4.914.000.000

UTANG Rp 100.000.000

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 4.814.000.000

3. Hakim Yustisia Permatasari

Terakhir, ada hakim Yustisia Permatasari yang ikut mengadili PK Saka Tatal.

Ia juga merupakan hakim PN Cirebon.

Sebelum di Cirebon, Yustisia Permatasari rupanya sempat berdinas di PN Salatiga.

Ia diangkat menjadi PNS Mahkamah Agung pada April 2006.

Yustisia merupakan lulusan S1 Ilmu Hukum dari Universitas Katholik Indonesia Atmajaya tahun 2002.

Dalam LHKPN yang disampaikan 22 Januari 2024, ia memunyai harta kekayaan sebesar Rp 1,1 miliar.

Rincian aset yang dimilikinya adalah 1 mobil, harta bergerak lainnya, surat berharga, serta kas dan setara kas.

Ini rincian harta kekayaan Yustisia Permatasari dikutip dari elhkpn.kpk.go.id:

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 0

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 182.000.000

MOBIL, HONDA MINIBUS Tahun 2021, HASIL SENDIRI Rp 182.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 201.200.000

D. SURAT BERHARGA Rp 205.290.000

E. KAS DAN SETARA KAS Rp 540.000.000

F. HARTA LAINNYA Rp 0

Sub Total Rp 1.128.490.000

UTANG Rp 0

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 1.128.490.000

(*/Tribun-medan.com/ Tribunnews.com/TribunSolo.com)

Leave a comment