Informasi Terpercaya Masa Kini

Terjawab Sudah Siapa Edward Tannur,Ini Profil dan Biodata hingga Pekerjaan Ayah Ronald Tannur

0 18

TRIBUNKALTIM.CO – Terjawab sudah siapa Edward Tannur, inilah profil dan biodata anggota DPR RI, Ayah Ronald Tannur

Edward Tannur adalah ayah Ronald Tannur yang merupakan terdakwa kasus pembunuhan kekasih bernama Dini Sera Afrianti (26).

Sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur divonis bebas oleh hakim pada kasus penganiayaan kekasihnya hingga tewas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/7/2024).

Kini Edward Tannur ikut menjadi sorotan publik usai bebasnya sang anak.

Baca juga: Kronologi Perkara Anak Anggota DPR Ronald Tannur yang Dibebaskan Hakim dalam Kasus Pembunuhan Pacar

Edward Tannur eks anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Edward Tannur ayah Gregorius Ronald Tannur.

Di tahun 2023, PPK telah menonaktifkan Edward Tannur dari Komisi IV DPR RI atas kasus anaknya yang terseret kasus pembunuhan Dini Sera.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB Hasanuddin Wahid mengungkapkan, Edward tidak diperbolehkan untuk aktif di semua komisi.

“Kami dari DPP PKB memutuskan sejak malam ini untuk menonaktifkan saudara Edward Tannur dari semua tugasnya di komisi,” kata Hasanuddin di kawasan Kota Malang, Jawa Timur, Minggu (8/10/2023), dilansir dari Kompas.com.

“Dalam konteks ini, namanya sanksi, kami jatuhkan pencabutan dia dari anggota komisinya dan besok PKB ajukan surat pencabutan dari komisinya itu di DPR,” ungkapnya lagi.

Ia menjelaskan bahwa Edward Tannur dinonaktifkan agar bisa menyelesaikan persoalan yang dihadapi sang anak, Gregorius Ronald Tannur yang melakukan penganiayaan pada Dini Sera Afriyanti (DSA) hingga meninggal dunia di Surabaya.

Kurang lebih satu tahun lamanya, Edward Tannur kembali menjadi sorotan usai Pengadilan Negeri Surabaya telah memberikan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur.

Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, di ruang Cakra, Rabu (24/7/2024).

Ia menyatakan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum, meskipun tuntutan awalnya mencapai hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP.

“Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa,” ujar Ketua Majelis hakim dalam pembacaan putusannya di ruang sidang Cakra.

Erintuah Damanik Vonis Bebas Ronald Tannur

Kini, Erintuah Damanik disorot setelah memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29).

Erintuah Damanik dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban (Dini Sera Afriyanti).

Terdakwa juga dianggap masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis.

Hal itu dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas,” ujar Erintuah Damanik, Rabu (24/7/2024) seperti dikutip dari Tribun Timur.

Hakim lantas meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera membebaskan terdakwa dari tahanan, segera setelah putusan dibacakan.

“Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan,” tambahnya.

Menurut hakim Erintuah Damanik, terdakwa dari putra anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur, itu terbukti tidak bersalah.

Baca juga: Terjawab Sudah Gregorius Ronald Tannur Anak Siapa, Inilah Profil/Biodata Anggota DPR Edward Tannur

Tidak ada bukti yang membuat Ronald Tannur menyandang sebagai tersangka yang menewaskan Dini Sera itu.

”Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua pasal 351 ayat (3) KUHP atau pasal 259 KUHP dan pasal 351 ayat (1) KUHP,” kata Erintuah Damanik.

Artinya Ronald Tannur terbebas dari seluruh dakwaan yang sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Surabaya.

”Menetapkan barang bukti berupa satu unit mobil Innova dengan nopol B 1744 VON tahun 2020, satu potong hoodie abu-abu, satu pasang sandal hitam, satu buah topi hitam, satu unit HP Samsung dikembalikan kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur,” ucap Erintuah Damanik.

Meski demikian, Erintuah Damanik menyatakan, keputusan itu belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah hingga tujuh hari mendatang.

Mendengar vonis bebas ini, terdakwa Ronald Tannur tak mampu membendung air mata.

Ia menyebut, bahwa putusan hakim itu dianggapnya sudah cukup adil.

“Tidak apa-apa. Yang penting Tuhan yang membuktikan,” katanya, seperti dilansir BangkaPos.com di artikel berjudul Profil Edward Tannur, Ayah Ronald Tannur yang Divonis Bebas, Dinonaktifkan Dari DPR RI.

Terkait apakah akan melakukan upaya hukum lain mengingat dirinya sudah menjalani masa hukuman, ia menyebut hal itu akan diserahkan pada kuasa hukumnya.

“Nanti saya serahkan pada kuasa hukum saya,” ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Ronald Tannur, Lisa Rahmat hanya menyatakan rasa syukurnya atas putusan itu. “Alhamdulillah,” ucapnya singkat.

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Leave a comment