Informasi Terpercaya Masa Kini

Asosiasi Pedagang Pasar: Satgas Impor Ilegal Kok Razia Pasar, Kenapa Hilir yang Kena Bukan Hulunya?

0 11

JAKARTA, KOMPAS.com – Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) berharap Satgas impor ilegal tak merazia barang impor yang dijual di pasar.

Hal ini menyusul sudah dibentuknya Satgas pengawasan barang impor ilegal oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang fungsinya untuk menyelidiki masuknya barang impor ilegal.

Ketua Umum IKAPPI Abdullah Mansuri mempertanyakan urgensi Satgas impor ilegal jika sampai melakukan pengawasan sampai ke pasar. Sebab menurut dia, titik krusial yang perlu diawasi adalah pintu masuknya barang impor seperti pelabuhan.

“Saya rasa kita perlu evaluasi ulang urgensi Satgas masuk ke pasar itu apa? Bea Cukai kan punya data di mana impornya, siapa saja penerimanya. Jika Satgas masuk ke pasar urgensinya apa? Kenapa enggak yang hulunya digali kenapa hilirnya yang dikejar?” ujarnya dalam Obrolan Newsroom berjudul “Kontroversi Razia Barang Ilegal, Pedagang Ketar-Ketir” yang disiarkan YouTube Kompas.com, dikutip Jumat (26/7/2024).

Baca juga: Produsen Tekstil Belum Lega meski Pemerintah Bentuk Satgas Impor Ilegal

Abdullah menilai jika ke depannya Satgas bersihkukuh untuk melakukan pengawasan hingga ke pasar akan menjadi musuh bersama baik bagi konsumen dan pedagang pasar.

Sebab hal itu akan membuat pedagang pasar ketar-ketir hingga bisa membuat pedagang pasar kehilangan usahanya. “Selain itu, pembeli juga akhirnya tidak akan mempercayai institusi pemerintah dan kedua masyarakat akan melihat ini sebagai sesuatu yang cukup lucu,” ungkapnya.

“Orang akan bertanya, kenapa razia dilakukan di pasar sedangkan pintu mausknya ada di bandara, pelabuhan. Kenapa itu yang bocor dan harus ke pasar,” pungkasnya.

Baca juga: Pengusaha Minta Satgas Berantas Mafia Impor Tekstil

Untuk diketahui, Satgas yang dipimpin oleh Menteri Perdagangan tersebut terdiri dari 11 Kementerian/Lembaga yang menjadi anggota tim Satgas di antaranya adalah Kementerian Perindustrian, Kejagung, Polri, Kementerian Keuangan, dan Pemerintahan kota serta provinsi.

Tugas dari Satgas ini sendiri adalah untuk melakukan penyelidikan terhadap masuknya barang impor ilegal, hingga melakukan klarifikasi terhadap pelaku usaha yang diduga melakukan pelanggaran impor.

Leave a comment