Informasi Terpercaya Masa Kini

Akhirnya Terungkap Harta Kekayaannya 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Anak Eks Anggota DPR

0 7

TRIBUNMANADO.CO.ID – Masih ingat Gregorius Ronald Tannur ?

Gregorius Ronald Tannur adalah pria yang terlibat kasus penganiayaan berujung kematian kekasihnya.

Gregorius Ronald Tannur (32), anak mantan anggota DPR RI dijatuhi vonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan negeri (PN) Surabaya.

Putusan bebas Ronald Tannur tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).

Sebelumnya Ranold didakwa atas kasus pembunuhan kekasihnya sendiri, Dini Sera Afrianti (29), warga Sukabumi, Jawa Barat.

Putusan bebas Ronald Tannur pun dapat reaksi dari sejumlah pihak, termasuk keluarga Dini. Kakak korban, Ruli Diana Puspitasari (35) mengatakan pihak keluarga akan kembali mengambil langkah hukum.

Ruli mengatakan ia telah berkomunikasi dengan kuasa hukum.

“Rencananya untuk mengajukan banding dan melaporkan hakim yang dinilai tidak adil dalam memberikan putusan,” ujarnya saat ditemui di rumahnya dirumahnya di Kampung Gunungguruh Girang, RT 14/RW 04, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Kamis (25/07/2024).

Menurutnya, sebelum memasuki masa persidangan, keluarga melalui kuasa hukumnya telah menuntut Gregorius Ronald Tannur dihukum 12 tahun.

Kini terungkap sepak terjang hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur, anak eks anggota DPR RI terdakwa kasus penganiayaan sang pacar hingga tewas, Dini Sera Afrianti. 

Tiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik sebagai hakim ketua, lalu Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai hakim anggota. 

menjatuhi vonis bebas kepada Ronald Tannur karena tidak menemukan bukti kejahatan yang dilakukan anak eks anggota DPR Edward Tannur ini. 

Padahal sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Ronald dihukum 12 tahun penjara atas pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.

Berikut sosok dan sepak terjang tiga hakim ini: 

1. Erintuah Damanik

Hakim Erintuah Damanik pernah menjabat sebagai Humas PN Medan pada 2019 lalu.

Selama menjadi hakim PN Medan, Erintuah pernah menangani sidang kasus besar, di antaranya memvonis mati terdakwa Zuraida Hanum, pembunuh hakim Jamaluddin di PN Medan pada 2019.

Zuraidah yang juga istri hakim Jamaluddin divonis mati karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.

“Mengadili menyatakan terdakwa Zuraida Hanum terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuh berencana dan terbukti dengan dakwaan primer serta menjatuhkan pidana dengan pidana mati,” tegas Erintuah dengan suara lantang pada 1 Juli 2020 silam.

Sementara, untuk kedua terdakwa lainnya, Majelis Hakim memberikan hukuman yang lebih ringan yaitu penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.

Sontak hal ini membuat pembacaan putusan ini membuat seisi ruangan Cakra 8 PN Medan gemuruh.

Putusan terhadap Zuraida ini lebih tinggi dari tuntutan JPU, yaitu penjara seumur hidup.

Selain memvonis mati Zuraidah Hanum,  hakim Damanik Juga pernah menolak Praperadilan (Prapid) yang diajukan empat tersangka kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pudjo Nugroho dalam sidang yang digelar di PN Medan.

Setahun kemudian, ia dimutasi ke PN Surabaya. Di sini dia menyandang pangkat Pembina Utama Madya dan menangani perkara Kelas IA khusus.

Melansir dari laman elhkpn, Erintuah Damanik memiliki tujuh bangunan dan tanah yang tersebar dari Semarang hingga Pontianak senilai Rp3,3 miliar.

Ia juga memiliki tiga kendaraan mobil merek Kijang Innova, Toyota Fortuner, dan Honda CRV serta satu motor Yamaha Sepeda Motor senilai Rp908,5 juta.

Catatan tersebut pada tahun 2020 tertulis kekayaan Erintuah mencapai Rp7,9 miliar.

Pada tahun 2022, harta kekayaan Erintuah naik drastis hingga Rp 8,05 miliar.

Kenaikan tersebut ada pada kas dan setara kasnya dari Rp720 juta menjadi Rp3,5 miliar.

Baca juga: Ronald Tannur Bebas dari Dakwaan Pembunuhan Dini Sera, Pengacara Korban Beber Sejumlah Kejanggalan

Berikt rincian harta kekayaan Erintuah terbaru.

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 3.140.000.000

1. Tanah Seluas 298 m2 di KAB / KOTA MERANGIN, HASIL SENDIRI Rp. 50.000.000

2. Tanah Seluas 454 m2 di KAB / KOTA PONTIANAK, HASIL SENDIRI Rp. 50.000.000

3. Tanah Seluas 11573 m2 di KAB / KOTA SIMALUNGUN, WARISAN Rp. 700.000.000

4. Tanah dan Bangunan Seluas 213 m2/150 m2 di KAB / KOTA PONTIANAK, HASIL SENDIRI Rp. 750.000.000

5. Tanah dan Bangunan Seluas 208 m2/118 m2 di KAB / KOTA SEMARANG, HASIL SENDIRI Rp. 1.400.000.000

6. Tanah dan Bangunan Seluas 144 m2/180 m2 di KAB / KOTA MERANGIN, HASIL SENDIRI Rp. 190.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 781.000.000

1. MOBIL, TOYOTA KIJANG INNOVA MINIBUS Tahun 2007, HASIL SENDIRI Rp. 75.000.000

2. MOTOR, YAMAHA MIO Tahun 2014, HIBAH DENGAN AKTA Rp.6.000.000

3. MOBIL, TOYOTA FORTUNER MINI BUS Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp. 375.000.000

4. MOBIL, HONDA CRV MINIBUS Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp.325.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 634.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp. —-

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 3.500.000.000

F. HARTA LAINNYA Rp. —-

Sub Total Rp. 8.055.000.000

III. HUTANG Rp. —-

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 8.055.000.000

2. Mangapul

Mengutip dari ikahi.or.id, Mangapul lahir di Labuhanbatu, Sumatra Utara pada 23 Juni 1964.

Dengan demikian, Hakim Tingkat Pertama PN Surabaya ini berusia 60 tahun.

Mangapul menyelesaikan pendidikan S1 di Universitas HKBP Nommensen, Medan.

Kemudian gelar Magister Hukum didapat Mangapul setelah menyelesaikan pendidikan di Universitas Pembangunan Panca Budi, Medan.

Merujuk pada NIP-nya, Mangapul diangkat menjadi PNS pada 10 Maret 1993 dengan kepangkatan saat ini Pembina Utama Muda (IV/c).

Sebelum bertugas di PN Surabaya, Mangapul pernah bertugas di PN Pekanbaru.

Selama bertugas di PN Surabaya, Mangapul pernah memvonis bebas dua terpidana kasus Kanjuruhan, yakni mantan Kabag Ops Polres Malang, Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang, Bambang Sidik Achmadi.

Kedua terdakwa yang merupakan anggota Polri itu tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana.

Saat itu hakim Mangapul bertindak sebagai hakim anggota, sementara hakim ketua Abu Achmad Sidqi Amsya dan hakim anggota lain I Ketut Kimiarsa. 

Sementara dari LHKPN-nya, Mangapul tercatat memiliki harta sebesar Rp 1.281.900.000.

Rinciannya, ia memiliki aset dua tanah di Labuanbatu dan Medan senilai Rp 1.250.000.000.

Ia juga mempunyai tiga kendaraan dengan nilai Rp 66 juta.

Aset lain yang tercatat dalam LHKPN milik Mangapul adalah Harta Bergerak Lainnya serta kas dan setara kas masing-masing sebesar Rp 105,9 juta dan Rp 230 juta.

Andaikan tidak memiliki utang sebesar Rp 370 juta, harta kekayaan Mangapul bisa mencapai Rp 1.651.900.000.

Namun karena ada utang, maka aset Mangapul dikurangi hingga menjadi Rp 1.281.900.000.

3.  Heru Hanindyo

Hakim Heru Hanindyo mulai bertugas di PN Surabaya sejak November 2023. 

Sebelumnya ia bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Heru juga pernah menjabat sebagai hakim di Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Manokwari 2018-2019.

Sebelumnya, Heru pernah menghadapi kasus besar seperti gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan My Indo Airlines (MYIA) kepada PT Garuda Indonesia pada Oktober 2021.

Selain itu, Heru juga tercatat pernah mengabulkan gugatan Perdata KLHK terhadap PT Agri Bumi Sentosa pada Januari 2023.

Berdasarkan data LHKPN tahun 2024, hakim Heru Hanindyo memiliki harta kekayaan sebesar Rp6.716.586.892 (Rp6,7 miliar).

Melihat dari laporan LHKPN-nya, Heru memiliki aset tanah dan bangunan senilai 4.450.000.000 (Rp 4,4 miliar) dan menjadi nilai terbesar diantara aset yang lain.

Tanah dan bangunan ini ada yang dibeli dari sendiri dan ada pula yang dari hibah. Berikut rinciannya.

1. Tanah seluas 282 m2 di Kab/Kota Cianjur dari hibah tanpa akta: Rp 840.000.000 (Rp 840 juta)

2. Tanah dan bangunan seluas 135 m2/103 m2 di Kab/Kota Tangerang dari hibah tanpa akta: Rp 1.470.000.000 (RP 1,4 miliar)

3. Tanah seluas 150 m2 di Kab/Kota Denpasar: Rp 525.000.000 (Rp 525 juta)

4. Tanah seluas 400 m2 di Kab/Kota Badung: Rp 1.240.000.000 (RP 1,2 miliar)

5. Tanah seluas 220 m2 di Kab/Kota Bandung Barat: Rp 375.000.000 (Rp 375 juta)

Aset Kendaraan:

1. Mobil Daihatsu Taruna Mini tahun 2002 dari hasil sendiri Rp 70 juta 

2. Mobil Toyota Kijang Mini Bus tahun 1997 dari hibah dengan akta Rp 65 juta.

Selain itu, nilai kekayaannya juga berasal dari harta bergerak senilai Rp 151 juta serta kas dan setara kas Rp 1.980.586.892 (Rp 1,9 miliar). Dalam LHKPN tersebut tidak tercatat utang dan nilai kekayaan dari surat berharga.

Nasib di Tangan KY

Komisi Yudisial (KY) turut menyatakan sikap atas putusan bebas yang dibuat hakim PN Surabaya.

Juru Bicara Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangannya mengatakan, sangat memahami timbulnya gejolak atas putusa tersebut karena dinilai menciderai rasa keadilan. 

Namun, karena belum ada laporan, sedangkan putusan sudah menimbulkan perhatian publik, maka KY berinisiatif untuk melakukan pemeriksaan kasus tersebut. 

“Walaupun KY tidak bisa menilai putusan, sangat memungkinkan menurunkan tim investigasi dan mendalami putusan tersebut. Apakah ada dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim,” tegasnya. 

KY juga mempersilahkan dan memohon masyarakat ataupun media yang memiliki informasi atau bukti-bukti pendukung, untuk dilaporkan ke KY agar kasus dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

Terpisah, anggota Komisi III DPR RI, Sari Yuliati menyampaikan keprihatinan mendalam atas vonis bebas yang diberikan kepada Gregorius Ronald Tannur oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang dipimpin oleh Hakim Erintuah Damanik.

Menurutnya, keputusan ini mengejutkan dan menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas serta keadilan dalam proses peradilan tersebut. 

“Kami mendesak Komisi Yudisial (KY) segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap ketiga hakim yang menangani perkara tersebut. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa setiap proses pengambilan keputusan dilakukan dengan obyektif, jujur, dan tanpa adanya pengaruh-pengaruh yang merugikan,” kata Sari Yuliati kepada wartawan, Jumat (26/7/2024).

Dia menekankan pentingnya peran KY dalam menjaga integritas hakim dalam proses peradilan.

Sari Yuliati menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap ketiga hakim tersebut harus segera dilakukan secara menyeluruh dan transparan. 

Selain itu, Sari Yuliati juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera mengajukan upaya kasasi terhadap putusan bebas ini. 

Menurut dia, terdapat cukup bukti dan dasar hukum yang kuat untuk membuktikan kesalahan Gregorius Ronald Tannur, dan keputusan bebas ini tidak mencerminkan kebenaran.

“Putusan bebas ini tidak hanya melukai perasaan korban dan keluarga, tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia, dan tentu sangat melukai akal sehat kita sebagai manusia, apalagi di dalam putusannya hakim mengatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan, padahal telah beredar luas di tengah-tengah masyarakat rekaman CCTV yang menunjukan kekejaman terdakwa kepada korban,” jelasnya.

Lebih lanjut, dii mengajak seluruh elemen masyarakat, media, dan pemangku kepentingan turut serta mengawasi dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung. 

Menurutnya, bersama-sama kita dapat menciptakan sistem peradilan yang adil, transparan, dan akuntabel. 

Dia mengajak semua pihak untuk terus mengawal proses hukum ini demi terciptanya keadilan yang sejati, terkhusus untuk keluarga Alm. Dina Sera Afriyanti.

“Hakim selain harus punya mata hati, juga harus punya mata, literally mata, karena dalam kasus ini sudah terlihat dengan jelas bagaimana korban diperlakukan oleh terdakwa” kata Sari Yuliati. (berbagai sumber)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id 

Baca Berita Lainnya di: Google News

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Leave a comment