Jokowi Beri Fasilitas Golden Visa untuk Shin Tae Yong
jpnn.com – JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan fasilitas Golden Visa pertama kepada Pelatih Tim Nasional Indonesia Shin Tae Yong.
Pemberian fasilitas itu dilakukan saat acara Grand Launching Golden Visa di Jakarta, Kamis (25/7).
Setelah memberikan sambutan, Jokowi menyerahkan Golden Visa pertama tersebut untuk Shin Tae-yong, setelah fasilitas itu resmi diluncurkan secara simbolis bersama Menkumham Yasonna Laoly, Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Dirjen Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim.
“Kita juga ingin global talent itu banyak masuk ke Indonesia dan berkarya dan memberikan manfaat kepada negara kita,” kata Jokowi saat memberikan keterangan setelah menghadiri Grand Launching Golden Visa di Jakarta, Kamis (25/7).
Baca Juga: Dari Autogate hingga Golden Visa, Sahroni Sebut Inovasi Ditjen Imigrasi Luar Biasa
Presiden Jokowi pun memberikan alasan pertimbangan mengapa Coach STY, sapaan akrab dari Shin Tae Yong, mendapatkan fasilitas Golden Visa pertama itu.
Menurut Jokowi, warga negara asing (WNA) yang mendapat fasilitas Golden Visa harus diseleksi dengan mempertimbangkan seberapa besar manfaatnya bagi negara ini.
“Kita harapkan dapat memberikan manfaat nasional sebanyak-banyaknya diseleksi. Tadi saya tegaskan jangan sampai justru orang-orang yang tidak bermanfaat bagi negara kita masuk, enggak, harus diseleksi seketat mungkin,” katanya.
Jokowi mengatakan fasilitas Golden Visa diluncurkan untuk mempermudah pelayanan izin tinggal kepada WNA yang merupakan investor maupun talenta global yang ingin berkarya di Indonesia.
Baca Juga: Menikmati Golden Sunset Eksotis di Kalianda Melalui Penginapan Tepi Pantai
Golden Visa merupakan bentuk baru dari visa rumah kedua (Second Home Visa) yang menargetkan investor dan pebisnis internasional, talenta global, dan wisatawan mancanegara yang memenuhi kriteria.
Investor asing pemegang Golden Visa dapat memiliki izin tinggal di Indonesia selama lima hingga 10 tahun, dengan persyaratan jumlah investasi tertentu.
Pemerintah memberikan kesempatan kepada WNA perorangan yang ingin mendapat Golden Visa untuk mendapatkan izin tinggal selama lima tahun dengan menyetor dana investasi sebesar 350 ribu dolar AS.
Baca Juga: Elektabilitas Kaesang bin Jokowi di Jateng ‘Keok’ dari Tokoh NU
Selanjutnya, WNA yang merupakan investor atau ingin mendirikan perusahaan itu harus menyetor dana investasi sebesar 2,5 juta dolar AS untuk mendapatkan izin tinggal selama 5 tahun. (antara/jpnn)