Informasi Terpercaya Masa Kini

Neraca Pembayaran Reasuransi Ikut Tekan Nilai Tukar Rupiah, Sumbang Defisit NPI -Rp10,2 Triliun

0 4

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat defisit neraca pembayaran sektor asuransi melebar dari 2022 ke 2023, yakni sebesar -Rp7,95 triliun menjadi -Rp10,20 triliun.

Lonjakan defisit itu seiring pembelian premi reasuransi yang naik dari 34,8% pada 2022 menjadi 38% pada akhir 2023 lalu.

Kepala Eksekutif Pengawasan Peransuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan guna meringankan beban neraca pembayaran di Tanah Air, perlu dilakukan upaya mendorong industri reasuransi nasioanal.

Baca Juga : Beda Arah Neraca Pembayaran dengan Neraca Perdagangan Indonesia, Ada Eksodus Modal?

“OJK menilai bahwa peran reasuransi domestik perlu lebih dioptimalkan untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan sektor industri asuransi nasional,” kata Ogi di konferensi internasional yang diselenggarakan Indonesia Re di The Westin Jakarta, Rabu (24/07/2024).

OJK mencatat secara agretat aset industri perasuransian pada Mei 2025 mencapai Rp1.120,57 triliun. Angka tersebut terdiri dari asuransi jiwa dan asuransi umum konvensional Rp583,94 triliun, asuransi jiwa dan asuransi umum syariah Rp33,19 triliun.

Baca Juga : : Indonesia Re Incar RBC 200% Hingga Akhir 2024

Kemudian kontribusi dari reasuransi konvensional sebesar Rp271,74 triliun dan reasuransi syariah Rp12,12 triliun.

Selanjutnya kontribusi dari asuransi non komersial BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Taspen dan Asabri sebesar Rp219,58 triliun.

Baca Juga : : Kerugian Asuransi Jiwa Syariah 2 Bulan Beruntun, Dana Tabbaru Tumbuh Solid

Berikutnya di sisi premi dan klaim per Mei 2024 juga mengalami pertumbuhan poaitif. Ojk mencatat pertumbuhan premi sebesar 7,93 persen yot yaitu mencapai 210,44 T pada sisi klaim tercatat pertumbuhan 9,95 yoy yaitu mencapai 166,11 T

OJK mencatat per Mei 2025 total premi tumbuh 7,93% mencapai Rp210,44 triliun. Sementara klaim tumbuh 9,95% mencapai Rp116,11 triliun.

Saat ini terdapat 149 total perusahaan perasuransian yang terdaftar di OJK. Terdiri dari 49 asuransi jiwa konvensional, 72 asuransi umum konvensional, dan 8 reasuransi konvensional.

Sementara unit syariah terdiri dari 9 asuransi jiwa syariah, 6 asuransi umum syariah, dan 1 reasuransi syariah. 

“Rangkaian data statistik tersebut merupakan indikasi bahwa struktur industri reasuransi yang sehat saat ini oleh pelaku lokal masih perlu dikembangkan secara optimal dan berkelanjutan,” tandas Ogi.

Leave a comment