Informasi Terpercaya Masa Kini

Momen Saka Tatal Ditegur Hakim Karena Ngantuk Ketika Jalani Sidang PK: ,Pemohon ngantuk?,

0 5

TRIBUNBENGKULU.COM – Momen saat Saka Tatal ngantuk ketika jalani sidang Peninjauan Kembali (PK) hari ini, Rabu (24/7/2024).

Saat sedang proses sidang PK, Hakim menegur Saka Tatal dikarenakan Saka Tatal mengantuk.

Saka Tatal mengantuk saat pemohon membacakan pemohonannya ketika sidang berlagsung.

Mengetahui Saka Tatal ngantuk, Hakim langsung menegur Saka Tatal untuk berpindah posisi.

‘Pemohon ngantuk? gak apa-apa pindah kesitu kalau ngantuk,’ ujar pimpinan Hakim Rizqa Yunia, dilansir dari Youtube Kompas, Rabu (24/7/2024).

‘Mungkin dia sedang tidak nyaman,’ jelas Hakim Rizqa Yunia.

Mendengar arahan dari pimpinan Hakim, Saka Tatal kemudian berpindah tempat.

Seperti diketahui Saka Tatal divonis 8 tahun penjara, dan bebas di tahun 2020.

Kehidupan Saka Tatal setelah bebas begitu berat, karena dirinya menanggung status sebagai mantan narapidana pembunuhan.

Baca juga: Harta Kekayaan Rizqa Yunia, Hakim yang Pimpin Sidang PK Saka Tatal Capai Rp 1,6 M

Ungkapan Saka Tatal Jelang Sidang PK

Mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal yang akan menjalani sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, Rabu (24/7/3034).

Jelang sidang PK, Saka Tatal mengatakan jika dirinya yakin akan menang dalam sidang PK tersebut.

“Seratus persen Saka yakin, akan menang,” tukasnya dilansir dari Tribunnews.com, rabu (24/7/2024).

Jika berhasil menang sidang PK, Saka Tatal berjanji akan menjadi pribadi yang lebih baik.

“InsyaAllah Saka ingin menjadi lebih baik, dan ingin membanggakan keluarga Saka. Saka ingin membuktikan kepada keluarga Saka, kalau Saka tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan (membunuh Vina dan Eky),” jelas Saka

Ditanya jika nanti ia terbukti tidak bersalah, apakah dirinya akan meminta ganti rugi, Saka Tatal mengatakan jika ia belum terpikir dengan hal itu.

“Kalau Saka belum terpikir ke situ (minta ganti rugi), yang penting nama baik Saka itu pulih lagi,” tegas Saka.

 

Susno Duadji Harap Hakim Mengerti

Eks Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji memberikan pesan tegas kepada majelis hakim yang menyidangkan PK Saka Tatal.

Ketiga majelis hakim itu yakni Rizqa Yunia sebagai Hakim Ketua, kemudian Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari sebagai hakim anggota.

Susno Duadji meyakini hakim PK Saka Tatal akan memutuskan bahwa insiden yang menimpa Vina dan kekasihnya Rizky alias Eky di Flyover Talun Cirebon pada tahun 2016 adalah kecelakaan.

“Mudah-mudahan pada PK ini, (hakim) ngerti. Ini udah jelas 100 persen kecelakaan tunggal,” kata Susno Duadji.

Jenderal Bintang Tiga itu mengusahakan untuk hadir di sidang PK Saka Tatal.

Namun Susno yakin hakim akan memberikan putusan yang adil.

“Saya berupaya untuk hadir, tapi melihat ini tanpa hadir banyak-banyak orang, ya kalau hakimnya betul-betul hakim bijak, hakim yang ngerti antara pidana dan kecelakaan, gak usah banyak-banyak yang datang. Ketok aja lah,” kata dia.

Tak hanya itu, Susno Duadji pun mengingatkan hakim untuk tidak main-main dalam memutuskan.

“Tapi kalau menclang menclong berarti Indonesia kapan baiknya,” kata dia.

Susno mengingatkan kepada hakim bahwa kasus ini disorot oleh publik.

“Dan ingat, hakim yang akan nyidangkan tolong ingat ya, ini Indonesia memperhatikan Anda. Saya berhak ingatkan hakim, saya salah satu yang gaji hakim loh,” tegasnya.

Susno Duadji meyakini kasus Vina bukan pembunuhan melainkan kecelakaan tunggal.

“Kalau saya katakan 100 persen kecelakaan, sampai hari ini tidak ada seorang pun yang membuktikan itu sebagai tindak pidana,” kata Susno Duadji dikutip dari tvOneNews, Senin (22/7/2024).

Namun jika ini peristiwa kecelakaan, kata dia, buktinya sudah jelas ada.

“Sepeda motornya, dagingnya, kemudian posisi korban, darah menumpuk di situ. Kemudian TKP Cirebon Kabupaten jadi yurisdiksi daripada Polres Cirebon Kabupaten, bukan Polres Cirebon Kota,” jelasnya.

Selain itu, Susno Duadji juga meyakini TKP kasus Vina di dekat flyover Talun.

“TKP-nya satu, bukan di dua atau tiga tempat,” tegasnya.

Ia mengatakan, jika Vina dan Eky dibunuh maka akan aneh karena saat ditemukan korban perempuan dalam kondisi masih hidup.

“Mana ada pembunuh menyisakan nyawa dari yang dibunuh. Vina masih hidup kan? Masa gak dihabisi? Kemudian ngapaian bunuh orang di 3 tempat? Bunuh dan perkosa di belakang showroom, dibawa lagi ke jembatan, edan apa?,” jelas Susno.

Namun jika kasus itu adalah kecelakaan, maka sudah terbukti dengan kesimpulan yang diambil oleh Polres Cirebon.

“Polres Cirebon Kabupaten memprosesnya sudah tepat. Kalau ini mau dijadikan pembunuhan ayo, siapa yang bisa membuktikan? Sampai kiamat gak akan terbukti, wong bukan pembunuhan kok,” katanya.

Baca juga: Deduksi Susno Duadji Yakini Kasus Vina Cirebon Adalah Kecelakaan Tunggal

Saka Tatal Siapkan 4 Bukti Kuat Jelang Sidang PK

Babak baru kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebong, Saka Tatal kini telah melakukan persiapan jelang Sidang Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon tahun 2016.

Rupanya ia sudah mempunyai 4 bukti kuat yang sudah disimpan selama 8 tahun oleh sosok misterius.

Saka Tatal menyebut sosok itu telah menyimpan bukti Kasus Vina Cirebon selama 8 tahun lamanya.

“Akan menggambarkan secara jelas apa sih yang sebenarnya terjadi. Lebih dari satu. Ada alat bukti baru sekitar 4,” ungkap Titin Prialianti selaku kuasa hukum Saka Tatal dilansir dari TribunNewsBogor.com, Senin (15/7/2024).

Ia mengatakan bahwa Saka Tatal memperoleh bukti tersebut dari seseorang yang tak disebutkan.

“Saya masih menunggu dua lagi, saya juga perlu perjuangan luar biasa karena sumbernya mencari orang yang bisa dipercaya,” kata Titin Prialianti.

Titin bercerita, pemilik bukti ini muncul setelah film Vina : Sebelum 7 Hari mendadak ramai diperbincangkan publik

“Sebetulnya ketika film Vina ramai tiba-tiba ada orang yang memberikan. Saat itu komunikasi, ‘saya cari orang yang tepat membongkar semua ini apa sih yang sebenarnya terjadi’,” kata Titin Prialianti.

Orang tersebut tak langsung memberikan bukti yang dimilikinya.

Baru ketika Titin Prialianti tampil di Youtube bersama Reza Indragiri, orang tersebut menyerahkan bukti baru Saka Tatal soal kasus Vina Cirebon.

“Tapi itupun tidak hari itu, dia cuma ‘ibu keyakinannya sampai dimana ?’. Saya bilang ‘dari 2016 saya yakin’. Yang bersangkutan menyerahkan bukti itu,” kata Titin Prialianti.

Titin mengaku sangat percaya pada sosok tersebut.

“Karena yang bersangkutan tidak pernah mengeluarkan bukti itu, tidak pernah mengkomunikasikan ke orang lain bahwa ada bukti itu. Jadi saya sangat percaya,” katanya.

Titin Prialianti mengatakan pemilik bukti baru Saka Tatal di kasus Vina Cirebon merupakan seseorang.

Dia telah menyimpan bukti tersebut selama 8 tahun lamanya.

“Individu. Saya anggapnya itikad baik,” kata Titin Prialianti.

Dia pun mengungkap salah satu kejanggalan yang perlu dibongkar dalam sidang Peninjauan Kembali Saka Tatal dalam kasus Vina Cirebon, yakni soal penanganan hukum seseuai wilayah tempat kejadian perkara (TKP).

“Yang tidak pernah terungkap, kok bisa ya kecelakaannya di Talun tapi prosesnya di Polres Cirebon Kota, siapa sih yang inget ke situ kalau bukan orang Cirebon,” kata Titin.

Dia menerangkan wilayah Jembatan Talun adalah perbatasan antara Kota dan Kabupaten Cirebon.

Menurutnya, lokasi Eky dan Vina ditemukan masuk Kabupaten Cirebon wilayah hukum Polres Sumber.

“Itu kan daerah perbatasan. Peritsiwa ditemukan korban ada di flyover Talun masuk wilayah Polres Sumber. Untuk kabupaten masuknya Polres Sumber, kota masuknya Polres Cirebon Kota,” terang Titin Prialianti.

Namun pada 2016 silam, kasus Vina Cirebon justru ditangani Polres Cirebon Kota dengan alasan lokasi penganiayaan belakang showroom depan SMP 11 Jalan Perjuangan Kota Cirebon.

Diketahui saat itu ayah Eky, Iptu Rudiana bertugas sebagai Kanit Narkoba di Polres Cirebon Kota.

“Belakang showroom masuknya Polres Cirebon Kota,” kata Titin Prialianti.

Sementara Farhat Abbas berharap Pegi Setiawan dan tim pengacaranya bisa bersaksi dalam sidang Peninjauan Kembali Saka Tatal.

“Kita berharap nanti Pegi Setiawan dan pengacara dapat dihadirkan menjelaskan ke hakim bahwa orang DPO yang dalam pertimbangan hakim adalah pelaku, pemerkosa, pembunuhan, yang bawa motor yang bawa mayat itu dua adalah fktif, satu dinyatakan salah orang dan dikabulkan praperadilan, itu sudah sangat mudah sekali,” kata Farhat Abbas.

Farhat Abbas semakin yakin PK Saka Tatal dikabulkan dengan adanya pencabutan laporan Liga Akbar Cahyana.

“Adanya pencabutan pengakuan oleh Liga Akbar yang tentu akan merubah kronologi rangkaian peristiwa pidana pembunuhan berencana tersebut,” katanya.

Dalam Sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal nanti, pihaknya juga bakal menghadirkan saksi ahli forensik untuk memberi penilaian tentang sperma dalam kasus Vina Cirebon.

“Kenapa tidak dites DNA terhadap seluruh yang disimpulkan hakim dalam vonis sebagai orang yang memperkosa bergiliran tersebut,” katanya.

Ditambah lagi kini sudah ada pihak yang melaporkan Aep dan Dede, juga Pak RT Pasren dengan tuduhan memberi kesaksian palsu.

“Dengan adanya laporan saksi palsu seperti Pak RT dan Aep Dede, mudah-mudahan dalil kami dalam Peninjauan Kembali dapat menjadi perhatian,” kata Farhat Abbas

Leave a comment