Informasi Terpercaya Masa Kini

Bukan Roti Aoka, BPOM Temukan Zat Berbahaya pada Roti Merek Ini

0 11

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyampaikan hasil pengujian terhadap produk roti Aoka dan Okko. Uji sampel kedua produk tersebut dilakukan usai viral dugaan adanya kandungan zat pengawet berbahaya.

Pada 2 Juli 2024, BPOM telah melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko yang diproduksi oleh PT Abadi Rasa Food. Hasilnya, pihaknya menemukan bahwa produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten.

“Terhadap temuan ini, BPOM telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran,” jelas BPOM dalam keterangan resminya, Rabu (24/7/2024).

Baca Juga : Nasib Roti Aoka dan Roti Okko, Ada yang Ditarik dari Pasaran!

Sebagai tindak lanjut, BPOM juga melakukan sampling dan pengujian di laboratorium. Hasil pengujian menunjukkan adanya natrium dehidroasetat sebagai asam dehidroasetat yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk bahan tambahan pangan (BTP) yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM No. 11/2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.

Adapun BPOM telah memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM. 

Baca Juga : : Viral Roti Aoka Diduga Mengandung Zat Berbahaya, Ini 7 Faktanya!

“BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT) di daerah mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko,” kata BPOM.

Selain roti Okko, BPOM juga melakukan uji sampel terhadap brand roti Aoka yang produksi PT Indonesia Bakery Family (PT IBF). Pada 28 Juni 2024, pihaknya telah mengambil sampel produk roti Aoka dari peredaran dan melakukan pengujian.

Baca Juga : : BPOM: Roti Aoka Tidak Mengandung Natrium Dehidroasetat

Menurut hasil pengujian, sampel roti Aoka tidak mengandung natrium dehidroasetat.

“Hal ini sejalan dengan hasil inspeksi ke sarana produksi roti Aoka pada 1 Juli 2024 yang menunjukkan tidak ditemukannya natrium dehidroasetat di sarana produksi,” ungkap BPOM.

Temuan BPOM ini sekaligus membantah isu yang sempat beredar bahwa roti Aoka mengandung zat pengawet berbahaya. 

Head Legal PT IBF Kemas, Ahmad Yani, dalam klarifikasinya memastikan, penggunaan bahan pengawet kosmetik sebagai pengawet dalam produk roti adalah tidak benar.

Dia menegaskan, produk roti Aoka telah melewati pengujian oleh BPOM dan telah mendapat izin edar untuk seluruh variannya sebagaimana tercantum dalam kemasan produk.

“Seluruh produk roti Aoka tidak mengandung sodium dehydroacetate dan masa kedaluwarsa bukan enam bulan,” kata Kemas dalam keterangan di Jakarta, Jumat (19/7/2024).

Kemas menuturkan tuduhan penggunaan sodium dehydroacetate yang ramai diberitakan berdasarkan hasil uji laboratorium PT SGS Indonesia.

Namun, dalam keterangan tertulis yang disampaikan PT SGS Indonesia ke PT IBF, PT SGS Indonesia secara tegas membantah dan menyatakan bahwa informasi tersebut bukan berasal dari pihak PT SGS Indonesia. Keterangan tersebut termuat dalam surat nomor 001/SGS-LGL/VII/2024 tertanggal 15 Juli 2024.

Akibat dari kegaduhan ini, Kemas menyebut bahwa PT IBF dan distributor sebagai mitra kerjanya mengalami kerugian ekonomi. Menurutnya patut diduga bahwa informasi menyesatkan ini sengaja digulirkan oleh beberapa pihak sebagai upaya menjatuhkan roti Aoka dengan cara persaingan tidak sehat.

Oleh karena itu, Perseroan telah melakukan investigasi secara intensif terhadap penyebaran informasi menyesatkan ini.

“PT Indonesia Bakery Family selaku produsen roti Aoka merupakan produsen makanan yang sangat memperhatikan kualitas bahan baku termasuk aspek kesehatan bagi konsumen. Aoka diproduksi dari bahan berkualitas, diproses secara higienis dan aman bagi kesehatan,” tegas Kemas.

Leave a comment