Informasi Terpercaya Masa Kini

Mahkamah Internasional Putuskan Pendudukan Israel atas Wilayah Palestina adalah Ilegal, Perintahkan Evakuasi Pemukim

0 67

DEN HAAG, KOMPAS.com – Pengadilan tertinggi PBB pada Jumat (19/7/2024) memutuskan, pendudukan Israel atas wilayah Palestina yang telah berlangsung selama puluhan tahun adalah ilegal dan harus diakhiri sesegera mungkin.

““Pengadilan telah memutuskan kehadiran Israel yang terus berlanjut di Wilayah Palestina adalah ilegal,” kata Hakim Ketua Mahkamah Internasional (ICJ) Nawaf Salam, dikutip dari AFP.

ICJ menambahkan, Israel berkewajiban untuk segera menghentikan semua kegiatan permukiman baru dan mengevakuasi semua pemukim dari tanah Palestina yang diduduki.

Baca juga: Israel Sahkan 3 Pos Permukiman di Tepi Barat, Sempat Turut Dikecam Indonesia

“Israel harus mengakhiri pendudukan secepat mungkin,” tambah Nawaf Salam, membacakan hasil penyelidikan panel yang beranggotakan 15 hakim.

Dijelaskan, kebijakan dan praktik Israel termasuk pembangunan permukiman baru dan pemeliharaan tembok pemisah antara kedua wilayah tersebut merupakan wujud pencaplokan sebagian besar wilayah pendudukan.

Sebuah kasus terpisah dan terkenal yang dibawa Afrika Selatan ke pengadilan menuduh Israel telah melakukan tindakan genosida selama serangannya ke Gaza.

Di masa lalu, Majelis Umum PBB telah meminta ICJ pada akhir 2022 untuk memberikan “pendapat penasihat” tentang konsekuensi hukum yang timbul dari kebijakan dan praktik Israel di Wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur.

ICJ mengadakan sidang selama satu minggu di Februari untuk mendengarkan pengajuan dari negara-negara yang mengajukan permohonan -yang didukung oleh sebagian besar negara di dalam Majelis.

Dalam sidang tersebut, sebagian besar pembicara menyerukan kepada Israel untuk mengakhiri pendudukannya yang telah berlangsung selama 57 tahun.

Mereka memperingatkan, pendudukan yang berkepanjangan menimbulkan “bahaya yang sangat besar” bagi stabilitas di Timur Tengah dan sekitarnya.

Baca juga: Israel Terus Perluas Permukiman Ilegal, Tak Malu Serobot Tanah Palestina

Namun, Amerika Serikat mengatakan, Israel seharusnya tidak diwajibkan secara hukum untuk menarik diri tanpa mempertimbangkan “kebutuhan keamanan yang sangat nyata”.

Israel tidak mengambil bagian dalam sidang dengar pendapat lisan. 

Sebagai gantinya, Israel mengirimkan kontribusi tertulis yang menggambarkan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada pengadilan sebagai “prasangka” dan “tendensius”.

Majelis Umum meminta ICJ untuk mempertimbangkan dua pertanyaan.

Pertama, pengadilan harus memeriksa konsekuensi hukum dari apa yang disebut PBB sebagai “pelanggaran yang terus berlangsung oleh Israel terhadap hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri”.

Hal ini berkaitan dengan pendudukan, permukiman, dan pencaplokan yang berkepanjangan atas wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967 dan tindakan-tindakan yang bertujuan untuk mengubah komposisi demografis, karakter, dan status Kota Suci Yerusalem.

Pada Juni 1967, Israel menghancurkan beberapa negara tetangganya di Arab dalam perang enam hari, merebut Tepi Barat termasuk Yerusalem timur dari Yordania, Dataran Tinggi Golan dari Suriah, dan Jalur Gaza serta Semenanjung Sinai dari Mesir.

Israel kemudian mulai menduduki 70.000 kilometer persegi wilayah Arab yang direbut.

PBB kemudian menyatakan bahwa pendudukan wilayah Palestina adalah ilegal, dan Kairo mendapatkan kembali Sinai di bawah perjanjian damai tahun 1979 dengan Israel.

ICJ juga diminta untuk melihat konsekuensi dari apa yang disebutnya sebagai penerapan undang-undang dan tindakan diskriminatif terkait oleh Israel.

Kedua, ICJ diminta untuk memberikan saran mengenai bagaimana tindakan Israel memengaruhi status hukum pendudukandan apa saja konsekuensinya bagi PBB dan negara-negara lain.

ICJ memutuskan sengketa antar negara. Biasanya, keputusannya bersifat mengikat, namun hanya memiliki sedikit cara untuk menegakkannya.

Baca juga: Perang Ukraina Terkini: Rusia Terus Maju di Utara dan Selatan, Rebut 3 Permukiman

Namun, dalam kasus ini, pendapatnya tidak mengikat, meskipun sebagian besar pendapat penasihat sebenarnya ditindaklanjuti.

ICJ sebelumnya telah mengeluarkan pendapat penasehat mengenai legalitas deklarasi kemerdekaan Kosovo dari Serbia pada 2008 dan pendudukan apartheid Afrika Selatan di Namibia.

ICJ juga mengeluarkan pendapat pada tahun 2004 yang menyatakan bahwa bagian dari tembok yang dibangun oleh Israel di wilayah Palestina yang diduduki adalah ilegal dan harus dirobohkan.

Israel tidak mematuhi putusan ICJ, dan menolak seruan untuk merelokasi tembok pembatas di sepanjang Garis Hijau, Garis Gencatan Senjata 1949 yang dibuat setelah berakhirnya pertempuran yang mengiringi pendirian Israel setahun sebelumnya. 

Leave a comment