Laporan Dugaan Kesaksian Palsu Aep Sudah di Tangan Kapolri,Jenderal Sigit Janji Kasus Vina Tuntas
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan akan menuntaskan kasus kematian Vina Dewi Arsita dan pacarnya Eky, Cirebon yang tewas pada 2016 lalu.
Termasuk melakukan pendalaman terkait sejumlah laporan yang masuk ke Bareskrim Polri soal perjalanan penyidikan kasus tersebut dari Polda Jawa Barat termasuk laporan dugaan salah satu saksi membuat laporan palsu
“Kasus yang ada yang saat ini sedang berjalan, tentunya Polri menindaklanjuti. Beberapa waktu yang lalu ada laporan di Bareskrim terkait dengan proses perjalanan yang di Jawa Barat dan saat ini pendalaman-pendalaman sedang kita lakukan,” kata Sigit kepada wartawan di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Rabu (17/7/2024).
Sigit mengatakan saat ini tim dari Bareskrim, Propam dan Itwasum Polri juga sudah turun untuk melakukan pendalaman lebih lanjut.
“Walaupun itu sudah terjadi 8 tahun yang lalu ya, 2016.”
“Namun tentunya kami memiliki kewajiban untuk melakukan pendalaman,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Sigit mengatakan pihaknya akan transparan dalam kasus tersebut dengan fakta-fakta yang didapat oleh Polri.
“Kemudian pada saatnya setelah semuanya lengkap, kita akan sampaikan kepada masyarakat secara transparan tentang fakta-fakta yang kita temukan,” jelasnya.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan Vina di Kota Cirebon kembali mencuat setelah film yang diadaptasi dari kasusnya, “Vina: Sebelum 7 Hari”, dirilis dan menjadi perbincangan hangat.
Baca juga: Pak RT Abdul Pasren Akhirnya Buka Suara soal Kasus Vina, Sebut Istrinya Sering Menangis
Kasus ini sejatinya terjadi pada tahun 2016, ketika Vina dan Eky ditemukan di Jembatan Talun, Cirebon dalam keadaan terluka kemudian meninggal.
Awalnya, polisi menyebut itu merupakan kecelakaan.
Namun menjadi kasus pembunuhan setelah kawan Vina, Linda mengaku kesurupan arwah Vina.
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap 8 dari 11 pelaku.
Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto.
Sementara satu terpidana lainnya yaitu Saka Tatal yang dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
Setelah 8 tahun, satu DPO atas nama Pegi Setiawan alias Pegi Perong ditangkap polisi pada Selasa (21/5/2024) malam.
Adapun Pegi ditangkap di kawasan Bandung, Jawa Barat.
Selama pelariannya, Polisi mendapat informasi sementara jika Pegi bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung.
Namun, sejalan dari situ, dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) bernama Andi dan Dani dinyatakan tidak ada dan dihapuskan.
Hingga akhirnya Pegi Setiawan sendiri dibebaskan dan status tersangkanya gugur setelah menang dalam gugatan praperadilan kasus tersebut.
Setelahnya, beberapa laporan pun masuk ke Bareskrim Polri salah satunya dari keluarga 7 terpidana kasus tersebut soal dugaan adanya kesaksian palsu.
Adapun yang dilaporkan adalah saksi Aep dan Dede ke Bareskrim Polri, Jakarta pada Rabu (10/7/2024) dengan nomor LP/B/ 227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024.
Selain itu, laporan juga dilayangkan untuk Ketua RT Pasren yang menjadi saksi dalam kasus tersebut.
Polisi Sudah Terima Laporan Dugaan Kesaksian Palsu
Polri telah menerima laporan dari keluarga 7 terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon ke saksi Aep dan Dede soal dugaan memberikan keterangan palsu.
“Polri setiap ada laporan tentu kami menerima ya, menjadi hak para pelapor,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2024).
Trunoyudo menyebut saat ini penyidik Bareskrim Polri tengah menelaah laporan yang diterima tersebut.
“Tentu langkah yang dilakukan akan melakukan penelitian, mengkaji, menganalisis terhadap setiap laporan-laporan,” ucapnya.
“Tentu ini menjadi tugas Polri, namun tentu kita akan cermati, analisis dengan apa yang akan menjadi bagian dari laporan tersebut,” sambungnya.
Sebelumnya, Pihak keluarga tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon pada 2016 lalu mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta pada Senin (10/7/2024)
Aep Dilaporkan ke Polisi
Kedatangan mereka didampingi oleh mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi untuk melaporkan dua saksi bernama Aep dan Dede soal dugaan kesaksian palsu.
Adapun laporan tersebut diterima dan teregister dengan nomor LP/B/ 227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024.
“Hari ini kita berangkat dari keyakinan bahwa tujuh terpidana yang hari ini masih mendekam di penjara dengan vonis penjara seumur hidup, bahwa mereka tidak melakukan perbuatan pidana dengan tuduhan pembunuhan dan pemerkosaan dan mereka masuk ke penjara itu karena salah satunya ada kesaksian yang disamaikan oleh Aep dan Dede,” kata Dedi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu.
Kesaksian Aep dan Dede, kata Dedi, akan diuji setelah laporan polisi tersebut diterima guna memastikan keterangannya benar atau salah.
“Ini adalah bagian dari cara kita membebaskan tujuh terpidana yang hari ini masih mendekam di penjara, setelah Pegi Setiawan terbebas melalui putusan praperadilan di Pengadilan Neger Bandung,” ungkap politikus Partai Gerindra tersebut.
Ayahanda Aep mengungkap anaknya sempat sedikit berbincang padanya sebelum menghilang di tengah merebaknya kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon.
Belakangan, keberadaan Aep yang disebut-sebut sebagai saksi kunci kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon 2016 menjadi misterius.
Pasalnya, Aep-lah yang mengaku melihat para terpidana dan Pegi Setiawan mengejar dan mengeroyok Vina dan Eki di Talun, Kabupaten Cirebon.
Setelah Pegi Setiawan bebas dari status tersangka, Aep kemudian “menghilang”.
Dilansir dari YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel, Jumat (12/7/2024), ayah Aep mengaku tidak mengetahui keberadaan putranya.
Ayah Aep hanya mengetahui bahwa putranya ada di Bandung, berurusan dengan Polda Jabar.
“Di Bandung, di Polda. Dirinya terkadang di Cikarang satu atau dua hari, lalu ke Polda,” kata ayah Aep di kediamannya di Plered, Purwakarta.
“Jadi dia diam di kosan, tidak tahu (yang membiayai kosan),” jelasnya.
Ayahanda Aep mengaku, anaknya itu tidak pernah terbuka mengenai kasus yang tengah menyeretnya tersebut.
“Enggak pernah (bercerita), istilahnya berbicara seperti ini enggak pernah,” ucap ayah Aep.
“Cerita panjang lebar tidak pernah, paling ‘duh, pusing’ begitu. Mungkin karena menjalani proses kasusnya,” sambung ayah Aep.
Ayah Aep mengatakan, dirinya khawatir melihat sang putra yang menghadapi kasus besar tersebut.
“Hati saya was-was, namanya juga anak. Jangankan manusia, binatang saja kalau ke anak (khawatir),” bebernya.
Adapun, ayah Aep memang sudah lama tidak tinggal lagi bersama putranya.
Ayahanda Aep tinggal di kampung halaman istrinya di Plered, Purwakarta.
Sementara, Aep tinggal di Cikarang, Bekasi bersama sanak keluarga lainnya.
Aep ‘Menghilang’
Dilansir dari tayangan Kompas TV, Rabu (10/7/2024), Aep sudah tidak ada lagi di kediaman keluarganya di Cikarang, Kabupaten Bekasi.
“Emang awalnya orang tuanya di sini kan adik emak, bocah itu (Aep) di mana saja buktinya kerja kayak di Cirebon, karena namanya usaha di mana saja mungkin,” kata salah satu keluarga Aep, Sopiyah.
“Jadi sekarang kejadian begini ya kan enggak tahu emak enggak mengerti, enggak paham,” tambahnya.
Menurut penjelasan Sopiyah, Aep sudah jarang datang ke rumah keluarganya di Bekasi.
“Anaknya tuh luas, Aep memang suka ke sini tapi sudah jarang, namanya anak itu ke mana aja,” ungkapnya.
“Sehari-hari dibilang di sini juga enggak, tapi kadang-kadang ada. Kadang-kadang ada di sini satu bulan. Makanya emak kalau ditanya dia di mana, bingung,” imbuhnya.
Sopiyah menyebut, ia tak pernah melihat Aep lagi semenjak kasus Vina Cirebon kembali ramai disorot.
“(Terakhir) semenjak kejadian begini. Sekarang enggak tahu, emak enggak pernah melihat lagi,” tandasnya.(*)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti