Jaksa Bongkar Perintah Gazalba Saleh untuk Kabulkan Permohonan Kasasi
JAKARTA, KOMPAS.com – Eks Hakim Yustisial pada Mahkamah Agung (MA) Prasetio Nugroho mengungkapkan bahwa Hakim Agung Gazalba Saleh pernah memberikan memo untuk mengabulkan perkara kasasi yang diajukan oleh terdakwa Jawahirul Fuad.
Hal ini diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Prasetio, ketika dihadirkan menjadi saksi dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Gazalba Saleh.
BAP nomor 16 yang dibacakan jaksa KPK berisi perintah Gazalba Saleh untuk membuat resume dan advise blaad pada empat perkara kasasi. Salah satunya, adalah perkara Jawahirul Fuad yang teregister dengan Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022.
Jawahirul Fuad merupakan pemilik Usaha Dagang (UD) Logam Jaya yang terjerat kasus pidana terkait dengan pengelolaan limbah B3 tanpa izin. Ia divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Hukuman ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.
Baca juga: Anggota Exco PSSI Akan Jadi Saksi Sidang Hakim Agung Gazalba Saleh
“Pernah Saudara diminta untuk bikin resume?” tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2024). “Iya,” jawab Prasetio.
Kepada Jaksa KPK, Prasetio mengatakan bahwa perintah untuk membuat resume perkara Jawahirul itu diberikan Gazalba lewat secarik kertas.
“Seingat saya ada memo, terus saya buatnya setelah berkas baca datang,” jawab Prasetio.
“Di situ memonya apa? Yang ke Jawahirul Fuad?” cecar jaksa.
“Bukan memo sih, di kertas,” timpal Prasetio.
“Kertas apa itu?” tanya jaksa.
“Kertas oret-oretan gitu,” kata Prasetio.
Baca juga: Sidang Gazalba Saleh, Saksi Ungkap Hakim Sudah Klik Saat Diminta Rp 650 Juta
Jaksa Komisi Antirasuah itu pun menggali perintah Gazalba dalam kertas tersebut.
Di hadapan Majelis Hakim, Prasetio mengungkapkan bahwa kertas itu berisi perintah agar perkara kasasi dari Jawahirul Fuad dikabulkan.
“Di situ apa yang disampaikan kepada Saudara terkait dengan perkara tersebut?” cecar jaksa lagi.
“Untuk buat kabul Pak Jaksa,” jawab Prasetio.
“Apa?” tanya jaksa mendalami.
“Kabul,” jawab Prasetio.
“Kabul siapa?” timpal jaksa.
“Kabul terdakwa,” jawab Prasetio.
Baca juga: Sidang Gazalba Saleh, Saksi Dicecar soal Biaya Mengurus Kasasi Rp 650 Juta
Kepada jaksa, Prasetio mengatakan bahwa dalam permohonan kasasi, Jawahirul meminta untuk dibebaskan dalam perkara pengelolaan limbah tersebut. Gazalba pun memerintahkan Prasetio untuk mengabulkan permohonan kasasi Jawahirul.
“Apa yang dimohonkan terdakwa dalam permohonan kasasi tersebut?” tanya jaksa.
“Seingat saya error in person Pak Jaksa,” jawab Prasetio.
“Terus kemudian apa yang dimohonkan?” tanya jaksa lagi.
“Minta bebas pak,” timpal Prasetio.
“Di situ, perintah dari terdakwa (Gazalba Saleh) di dalam secarik kertas itu apakah sama? Minta bebas saja?” cecar jaksa.
“Enggak, hanya kabul saja Pak Jaksa,” ujar Prasetio.
Baca juga: KPK Akan Monitor Sidang Hakim Agung Gazalba jika Ada Indikasi Intervensi
Dalam perkara ini, Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi Rp 650 juta terkait pengurusan perkara di MA. Gazalba diduga menerima gratifikasi itu bersama asal Surabaya bernama Ahmad Riyadh.
Uang ratusan juta itu diterima dari Galba Saleh lantaran diduga mengurus kasasi di MA atas nama Jawahirul Fuad.
“Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Ahmad Riyadh menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp 650.000.000 haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas terdakwa,” kata Jaksa KPK Wahyu Dwi Oktafianto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 6 Mei 2024.