Ingat Kombes Budhi Herdi Langgar Etik Kasus Pembunuhan Brigadir J Kabarnya Kini Sudah Tersenyum
TRIBUN-TIMUR.COM- Tribuners masih ingat dengan Kombes Budhi Herdi?
Ia adalah mantan Kapolrestabes Jakarta Selatan.
Budi Herdhi Susianto menjabat sebagai Kapolres Metro Jakarta Selatan ketika peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua pertama kali diumumkan pada 11 Juli 2022 lalu.
Pada saat itu, dalam konferensi yang digelar di Polres Metro Jakarta Selatan, Budhi menyebut bahwa Brigadir Yosua tewas akibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer.
Dia menyebut aksi tembak menembak itu dipicu lantaran Brigadir Yosua dianggap melecehkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
“Pada saat ibu ( Putri Candrawathi ) tertidur, lalu terbangun dan kaget, kemudian menegur saudara J. Saudara J membalas, ‘diam kamu!’ sambil mengeluarkan senjata yang ada di pinggang,” ujarnya.
Baca juga: AKP Irfan Widyanto Peraih Adhi Makayasa Akpol 2010 Gagal Jenderal Gara-gara Kasus Sambo
Budhi mengungkapkan Putri Candrawathi lalu berteriak dan membuat Bharada Eliezer datang menghampiri suara dari salah satu kamar di rumah dinas Ferdy Sambo.
Hal ini pun membuat Brigadir Yosua dan Bharada Eliezer terlibat baku tembak.
Bharada E, kata Budhi, menembak Brigadir Yosua sebanyak lima kali.
Sedangkan tembakan Brigadir Yosua disebutnya hanya terkena tembok.
“Tembakan (Brigadir J) tidak mengenai saudara E, hanya mengenai tembok,” tutur Budhi.
Tak hanya itu, Budhi juga menjelaskan soal CCTV yang disebutnya rusak hingga tidak dapat merekam detik-detik baku tembak antaran Brigadir Yosua dan Bharada Eliezer.
Singkat cerita, ternyata semua pernyataan Budhi tersebut merupakan skenario Ferdy Sambo.
Seperti diketahui, ternyatan penyebab Brigadir Yosua tewas bukanlah akibat tembak menembak tetapi ditembak oleh Bharada Eliezer setelah diperintah oleh Ferdy Sambo.
Baca juga: Profil Ketut Sumedana Kajati Bali Calon Kuat Pimpinan KPK, Pernah Tangani Kasus Besan SBY dan Sambo
Dicopot Lalu Dipatsus
Pada perkembangannya, kasus ini pun lalu diambil alih oleh Mabes Polri seusai pihak keluarga Brigadir Yosua menganggap ada kejanggalan.
Alhasil, Budhi pun dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolres Metro Jakarta Selatan pada 20 Juli 2022 lalu.
Penonaktifan ini lantaran Budhi dianggap melakukan pelanggaran etik tidak profesional dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir Yosua.
Sebulan berselang, tepatnya pada 22 Agustus 2022, Budhi lalu menjalani penempatan khusus (patsus) di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.
Sehari berselang, Budhi pun dimutasi sebagai pamen Yanma Polri bersama dengan 23 personel polisi lainnya yang berkaitan dengan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Mutasi ini tertuang dalam surat Telegram nomor ST/1751/VIII/KEP./2022.
Jabat Kabagyanhak Rowatpers SSDM Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi besar-besaran terhadap perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen).
Di posisi pamen, perwira yang pernah terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pun turut mengalami mutasi.
Mereka kembali bertugas setelah terbitnya Surat Telegram Nomor ST/2750/XII/KEP./2023 yang ditandatangani oleh Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia, Irjen Dedi Prasetyo.
“Pergantian dilakukan kepada personel memasuki masa purna bakti. Lalu ada promosi, menambah pengalaman tugas tour of duty and tour of area serta fokus persiapan pengamanan pemilu dan Operasi Lilin, pengamanan Nataru serta menjaga harkamtibmas,” kata Dedi dalam keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Jumat (8/12/2023).
Adapun salah satu pamen yang kembali bertugas adalah mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto.
Kini, ia ditempatkan sebagai Kabagyanhak Rowatpers SSDM Polri setelah sebelumnya menjadi Pamen di Yanma Polri.
Kabarnya Kini
Kombes Budhi sudah mulai tampil di berbagai acara.
Ia adalah Ketua Yayasan Bhakti Alumni Wira Satya.
Ia pernah ikut dalam reuni dan halal bihalal Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 1996/Wira Satya (WS) menggelar di Komplek Akpol, Kota Semarang, Sabtu (27/4/2024).
Mantan Kapolrestabes Jakarta Selatan ini tersenyum saat menyerahkan tali asih satu set alat band ke Akademi Kepolisian.
Tercatat yang hadir di acara reuni tersebut sebanyak 194 orang dari 275 orang bersama istri dan anak – anak termasuk ada 34 anak WS yang saat ini tercatat masih menjalani pendidikan sebagai Taruna Akpol.
Tak ada sekat di antara mereka.
Meskipun di antaranya sudah pecah bintang alias menjadi jenderal berbagai tingkatan yang menempati posisi strategis.
Mereka yang juga saat ini menjabat posisi penting di sejumlah tempat.
Ada tiga Alumni Wira Satya berpangkat bintang dua adalah Kapolda Papua Barat Irjen Pol Jhonny Edison Isir.
Johhny Isir adalah peraih Adhi Makayasa alias lulusan terbaik Akpol 1996, kemudian Irjen Pol Herry Heryawan dan Irjen Barito dalam penugasan di BIN.
Selain itu sudah ada 22 orang berpangkat Bintang 1 di berbagai posisi jabatan baik di dalam struktur maupun di luar struktur
Ketua Yayasan Bhakti Alumni Wira Satya Kombes Pol Budhi Herdi Susianto bersyukur acara tersebut bisa berjalan dengan baik.
“Membaur bersama, tidak ada lagi saya lihat yang pangkatnya Irjen (pol), Brigjen, yang pangkatnya Kombes, yang pangkatnya AKBP, semua Wira Satya dan berbaur bersama-sama,” kata Kombes Budhi
Daftar Pamen yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo dan Kini Bertugas Lagi
Selain Budhi, ada empat pamen lainnya yang turut bertugas lagi yaitu:
1. Mantan Kabag Renmin Divpropam, Kombes Murbani Budi Pitono yang kini menjadi Irbidjenmensdm II Itwil III Itwasu Polri.
Sebelumnya ia dijatuhi sanksi demosi setahun dan dipindahkan ke Yanma Polri.
2. Mantan Kabag Gakkum Provost Propam Polri, Kombes Susanto menjadi Penyidik Tindak Pidana Madya TK.II Bareskrim Polri.
Sebelumnya dia didemosi tiga tahun dan sempat dipatsus di Mako Brimob.
3. Mantan Sesro Paminal Propam Polri, Kombes Denny Setia Nugraha Nasution yang ditunjuk Kapolri menjadi Kabagjianling Rojainstra Sops Polri.
4. Mantan Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Handik Zusen yang diangkat menjadi Kasubbagopsnal Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Sama dengan Budhi, dia juga sempat dipatsukan di Propam Polri.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Abdi Ryandha Sakti)