Informasi Terpercaya Masa Kini

Presiden Prabowo Membentuk Dewan Pertahanan Nasional, Ini Tugas dan Personelnya

0 7

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Dewan Pertahanan Nasional (DPN). Lembaga ini bertugas memberikan pertimbangan dan perumusan kebijakan di bidang pertahanan nasional yang bersifat strategis mencakup kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa. 

Pembentukan DPN tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 Tentang Dewan Pertahanan Nasional yang diteken Presiden Prabowo pada 14 Desember 2024. Pada saat Perpres No. 202/2024 berlaku, Keputusan Presiden No. 101/1999 tentang Dewan Ketahanan Nasional dan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Susunan organisasi DPN meliputi Ketua DPN, anggota tetap dan anggota tidak tetap. Mengacu Pasal 5 ayat 1 Perpres 202/2024, Ketua DPN dijabat oleh Presiden. Adapun anggota tetap meliputi Wakil Presiden, Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Panglima Tentara Nasional Indonesia. Unsur anggota tetap lainnya adalah Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, Kepala Badan Intelijen Negara dan kepala staf angkatan.

Sedangkan anggota tidak tetap DPN terdiri atas pimpinan instansi pemerintah dan non pemerintah sesuai dengan isu strategis yang dihadapi.

Kelak, Ketua DPN dibantu oleh ketua harian dalam pelaksanaan tugasnya, yang dijabat oleh Menteri Pertahanan. Ketua harian mempunyai tugas membantu Ketua DPN dalam mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi DPN.

Dalam melaksanakan tugas, ketua harian DPN juga akan dibantu oleh sekretaris, yang dijabat oleh Wakil Menteri Pertahanan. 

Pada Senin (16/12) dua pekan lalu, Presiden Prabowo Subianto menetapkan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Ketua Harian DPN dan Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto sebagai Sekretaris DPN.

Kelak, Sekretaris DPN akan didukung oleh tiga kedeputian, yakni Deputi Bidang Geostrategi, Deputi Bidang Geopolitik dan Deputi Bidang Geoekonomi.

Deputi Bidang Geostrategi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan perumusan solusi kebijakan terpadu pertahanan negara dan kebijakan pengerahan komponen pertahanan negara dari aspek pertahanan dan keamanan.

Kemudian Deputi Bidang Geopolitik bertugas melaksanakan koordinasi dan perumusan solusi kebijakan terpadu pertahanan negara dan kebijakan pengerahan komponen pertahanan negara dari aspek ideologi, politik dan sosial-budaya.

Selanjutnya Deputi Bidang Geoekonomi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan perumusan solusi kebijakan terpadu pertahanan negara dan kebiiakan pengerahan komponen pertahanan negara dari aspek ekonomi.

Bukan hanya itu, Ketua DPN juga akan didukung oleh sejumlah pakar yang disebut Kelompok Pakar Strategis dan Industri Pertahanan. Kelompok pakar ini akan berjumlah maksimal tujuh orang yang terdiri dari unsur pemerintah dan non pemerintah.

Pendanaan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi DPN bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pendanaan tersebut ditempatkan pada anggaran Kementerian Pertahanan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Leave a comment