Biaya Bikin Paspor Elektronik 2024, Berikut Syarat dan Prosedur Pengajuannya
KOMPAS.com – Paspor merupakan dokumen milik negara yang menjadi bukti identitas diri warga negara ketika sedang berada di luar negaranya.
Secara umum ada dua jenis Paspor, yakni Paspor biasa dan Paspor elektronik (e-Paspor).
Paspor elektronik memiliki chip gen pada cover atau halaman depannya.
Chip ini berfungsi menyimpan data keimigrasian, misalnya identitas pemilik Paspor. Sementara untuk Paspor biasa tidak memiliki chip.
Masa berlaku Paspor adalah lima tahun, sehingga perlu dilakukan penggantian ketika paspor tersebut habis masa berlakunya dengan mengajukan permohonan Paspor baru ke kantor Imigrasi.
Anda akan dikenakan biaya keimigrasian ketika mengajukan permohonan pergantian atau pembuatan Paspor baru.
Lantas, berapa biaya pembuatan paspor elektronik atau e-Paspor?
Baca juga: 5 Ciri Paspor Rusak yang Bikin Gagal Terbang, Bisa Didenda Rp 500.000
Biaya pembuatan e-Paspor
Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia, biaya pembuatan e-Paspor 48 halaman adalah Rp 650.000.
Dan berikut daftar biaya untuk layanan pengurusan Paspor di kantor Imigrasi:
- Layanan percepatan Paspor selesai pada hari yang sama: Rp 1.000.000
- Paspor biasa 48 halaman: Rp 350.000
- Paspor elektronik 48 halaman: Rp 650.000
- Paspor elektronik polikarbonat 48 halaman: Rp 650.000
- Surat perjalanan laksana Paspor (SPLP) untuk WNA: Rp 150.000
- Surat perjalanan laksana Paspor (SPLP) untuk WNI: Rp 100.000.
Baca juga: Layanan Imigrasi untuk Paspor, Visa, Izin Tinggal Sudah Normal Usai 8 Hari Gangguan PDN
Syarat bikin Paspor
Berikut adalah syarat yang perlu Anda persiapkan ketika akan membuat paspor:
- Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
- Kartu keluarga (KK)
- Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.
- Sudah mendaftar atau punya akun M-Paspor
Untuk dokumen pada poin nomor 3, nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum. Jika tidak, perlu melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Baca juga: Daftar Negara dengan Paspor Terkuat di Dunia 2024, Ada di Peringkat Berapa Indonesia?
Prosedur pembuatan paspor
Berikut ini adalah langkah-langkah pengajuan pembuatan Paspor baru:
- Buka dan pilih jadwal di aplikasi M-Paspor.
- Melakukan pembayaran paling lambat 2 jam setelah mendapatkan jadwal.
- Kunjungi ke kantor Imigrasi terdekat sesuai jadwal yang dipilih. Pastikan membawa berkas persyaratan asli dan fotokopi.
- Sampaikan maksud kedatangan Anda ke petugas.
- Petugas loket akan melakukan pemeriksaan berkas dan memberikan nomor antrian.
- Petugas akan memanggil sesuai nomor antrian untuk pengambilan biometrik, cek cekal, BMS, dan wawancara.
- Setelah semua persyaratan lengkap dan dinyatakan lulus pada tahapan wawancara, Anda akan diminta untuk mengambil paspor yang telah jadi pada hari yang ditentukan.
Demikian biaya pembuatan Paspor elektronik atau e-Paspor beserta syarat dan prosedur pengajuannya.