Informasi Terpercaya Masa Kini

Yakin Kasus Vina Cirebon Bukan Pembunuhan,Titin Prialianti Beber Bukti Baru: Tak Sesadis di Putusan

0 54

SURYA.co.id – Kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti meyakini kasus tewasnya Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan Muhammad Rizky alias Eky, bukanlah kasus pembunuhan. 

Keyakinan Titin Prialianti itu bukan tanpa sebab, tapi dia memiliki bukti-bukti baru yang menguatkan. 

Bukti baru atau novum itu lah yang akan menjadi modal Titin Prialianti untuk mengajukan peninajuan kembali (PK) kasus Saka Tatal ke Mahkamah Agung (MA). 

Seperti diketahui, Saka Tatal mantan terpidana kasus Vina Cirebon yang telah divonis 8 tahun penjara. 

Meskipun proses hukumnya sudah selesai dan bebas, Saka Tatal terus melawan karena merasa tidak pernah melakukan seperti yang didakwakan penuntut umum. 

Baca juga: Aep Pusing Setelah Pegi Setiawan Bebas, Bisa Bayar Kos di Bandung Meski Tak Kerja, Uang Dari Mana?

Belum lama ini, Saka Tatal didampingi kuasa hukumnya mengajukan PK ke MA.  

Sidang pertama permohonan PK akan digelar di Pengadilan Negeri Cirebon pada 24 Juli 2024. 

Titin Prialianti mengaku dapat mukjizat luar biasa berupa novum atau bukti baru dalam kasus Vina Cirebon tahun 2016.

Novum itu mengungkap penyebab tewasnya pasangan kekasih tersebut yang berbeda jauh dari dakwaan serta film Vina: Sebelum 7 Hari.

“Pada saat ini ramai, ada mujizat luar biasa, saya menemukan novum dan dengan cara yang luar biasa,” kata Titin dikutip TribunJakarta.com dari tayangan Indonesia Lawyers Club, Jumat (12/7/2024).

Bahkan, kata Titi, dirinya masih menunggu dua novum lain terkait kasus Vina Cirebon.

“Saya juga agak ngeri. Ada dua lagi mungkin akan sampai ke tangan saya, novum yang saya dapatkan itu baru minggu kemarin saya serahkan ke tim it upun baru, luar biasa tolong jangan sampai lepas keluar karena ini satu-satunya yang saya miliki,” kata Titin.

Titin mengaku sejak menangani kasus itu meyakini peristiwa tewasnya Vina Cirebon dan Eky tidak sesadis yang tertuang dalam putusan pengadilan.

Titin telah menyampaikan hasil visum itu dalam sidang kasus Vina Cirebon pada tahun 2016-2017.

Tetapi majelis hakim tetap memutuskan tujuh terpidana bersalah dan divonis seumur hidup.

“Sejak dulu saya menyatakan seperti itu karena di persidangan ada ketidaksesuaian antara sebab kematian. Sebab kematian dalam tutuntutan dan putusan akibat sabetan senjata tajam di dada dan perut,” kata Titin

“Padahal dari hasil visum akibat keretakan tulang terngkorak belakang,” sambung Titin.

Titin kembali menegaskan keyakinan dirinya bahwa tidak pernah ada pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina Cirebon seperti yang tertuang dalam putusan pengadilan.

Menurut Titin, penyebab kematian Vina Cirebon dan kekasihnya Rizky alias Eky merupakan korban kecelakaan tunggal.

“Tinggal dicari kecelakaan karena apa apakah betul kecelakaan tunggal karena tidak ada adu bagong, atau sebab lain, yang jelas bukan delapan orang ini pelakunya,” imbuh Titin.

“Sebab kecelakaan tinggal dicari, kecelakaan apa, kecelakaan tunggal atau kecelakaan tunggal karena sebab lain itu tergambar dalam novum saya,” sambung Titin.

Titi juga menyinggung kabar kekejaman geng motor di balik tewasnya Vina dan Eky. Titin mengungkapkan adanya dua keterangan yang menyebutkan korban pria atau perempuan mengenakan jaket geng motor XTC.

“Jadi kalaupun itu kecelakaan kaitannya dengan kemungkinan atribut berarti mungkin kecelakaan itu ada sebab lain ini asumsi,mungkin betul anak itu dikejar, terburu-buru nabrak media jalan, ada bukti media jalan tergores,” kata Titin.

“Itu pula dijadikan novum ada serpihan daging di baut dasar PJU. Itu pula sebetulnya serpihan daging sudah ada dalam putusan dan keterangan saksi,” tambahnya

Novum tersebut telah dituangkan ke dalam memori Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal yang diserahkan ke Pengadilan Negeri Cirebon.

Pasalnya, novum tersebut dapat mengubah arah kasus Vina Cirebon yang tertuang dalam putusan pengadilan bahkan film Vina: Sebelum 7 Hari yang meledak di pasaran.

“Novum itu akan menggambarkan kondisi korban dan itu mohon maaf tidak dimiliki oleh siapapun. Saya juga agak ngeri sebetulnya menyatakan ini, jadi kalau misalnya sebelumnya dibilang disampaikan sadis, sebetulnya saya sudah paham kondisinya,” kata Titin.

Titin menceritakan bersama Farhat Abbas dan Krisna Murti mendampingi Saka Tatal dalam pengajuan PK.

Mantan wartawan investigasi itu mengakui pernah mengajukan banding hingga kasasi untuk terpidana Saka Tatal.

Namun, upaya hukum itu tidak berhasil sehingga Saka Tatal tetap divonis delapan tahun.

Kini, ia mendapat berkah luar biasa setelah Film Vina: Sebelum 7 Hari menjadi sorotan publik.

“Tiba-tiba saya menemukan novum. Novum itu saya simpan 2-3 bulan. Karena saya tidak sendiri mengajukan PK, ada tim lain. Novum itu tidak saya serahkan sebelum saya yakin betul secara materi bisa tertuang,” kata Titin.

Selain itu, Titin menyampaikan tim kuasa hukum Saka Tatal telah mendaftarkan PK ke Pengadilan Negeri Cirebon pada 8 Juli 2024. Sidang PK dijadwalkan pada 24 Juli 2024.

Titin menjelaskan putusan praperadilan yang dimenangkan Pegi Setiawan semakin memperjelas kasus tersebut.

“Apa sih yang terjadi dengan dua DPO dianulir dianggap fiktif dan Pegi dibebaskan bener engga? peristiwa tertuang dalam tuntutan benar enggak? ini memang rekayasa sejak awal,” katanya.

Muncul Sosok Mega

Sementara itu, setelah status tersangka Pegi Setiawan digugurkan hakim Eman Sulaeman, kini muncul sosok lain yang diduga mengetahui kasus Vina Cirebon. 

Sosok ini bernama Mega, teman yang menjemput Vina sebelum peristiwa tragis itu terjadi.

Mega tidak sendiri, tapi bersama satu teman perempuan lagi seusianya. 

Sosok Mega kali pertama diungkap  Marliana, saat berbincang dengan konten kreator Uya Kuya belum lama ini. 

Baca juga: Bela Mati-matian Iptu Rudiana hingga Minta Kapolri Mengapresiasi, Terkuak Sosok Asli Pitra Romadoni

Raden Reza Pramadia, kuasa hukum keluarga Vina membeberkan peran dua wanita pada malam kejadian Vina menghembuskan nafas terakhir.

Kata Reza Pramadia kedua wanita itu naik sepeda motor untuk menjemput Vina.

Perempuan pertama berperan menjemput Vina di rumah sedangkan perempuan lainnya, bertugas menunggu di motor.

“Pada malam kejadian itu Vina dijemput oleh 2 orang.

1 menunggu di motor dan 1 lagi turun menjemput Vina,” ucapnya dilihat TribunnewsBogor.com dalam tayangan TvOne, Kamis (11/7/2024).

Reza Pramadia melanjutkan, kedua perempuan yang menjemput Vina memanfaatkan kelengahan keluarga.

Keluarga Vina Cirebon masih berduka sehingga keluarga tidak sadar Vina pergi.

“Pada saat itu memang tidak ada yang kenal 2 orang tersebut,” jelasnya.

“Pada malam kejadian itu di rumah keluarga lagi ada yang meninggal, jadi tidak fokus Vina pergi ke mana,” sambungnya.

Reza Pramadia meminta agar polisi segera menemukan pelaku sesungguhnya.

“Kami berharap kepada pihak Kepolisian, tolong pelaku yang sebenarnya yang ditangkap,” tuturnya.

Reza Pramadia pun berharap Kepolisian menemukan 3 DPO.

“Kami berharap 3 DPO itu ditemukan, biar tidak terjadi kegaduhan di masyarakat,” bebernya.

Di bagian lain, Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM juga sempat mempertanyakan mengenai dua sosok perempuan ini ke Marliana.

“Vina disamperin oleh dua perempuan, yang satu gemuk yang satu kurus. Saya pernah konfirmasi atas kontennya bang Uya ke kakaknya Vina, Marliana,” ungkap Toni RM, Minggu (30/6/2024).

Toni syok lantaran Marliana membocorkan informasi mengejutkan.

Memang benar Vina dijemput oleh dua wanita sebelum tewas.

“(Kata Toni ke Marliana) ‘mba, apakah benar Vina sebelum kejadian itu dijemput oleh perempuan’. (Kata kakak Vina) ‘oh iya benar, (Vina dijemput) sebelum isya’,” imbuh Toni RM.

Toni RM membocorkan identitas wanita yang menjemput Vina Cirebon.

Namun hanya satu wanita yang namanya diingat Marliana sedangkan wanita yang satu lagi hanya diingat cirinya saja.

“Menurut kakaknya Vina, Vina menjelaskan saat itu yang menjemput namanya Mega. Tapi (nama) yang satunya enggak tahu,” pungkas Toni RM.

Toni pun meyakini bahwa dua wanita tersebut tahu persis insiden tewasnya Vina.

“Kalau berdasarkan teori kriminologi, mengungkap tindak pidana itu kan selain dari HP dan CCTV, bisa juga melalui orang yang menjemput Vina.

Ternyata di sini (putusan pengadilan), tidak ada peristiwa Vina dijemput sebelum kejadian,” ungkap Toni RM.

Karenanya, Toni curiga jika wanita bernama Mega tahu apa penyebab Vina meregang nyawa bersama Eky.

“Vina dijemput habis isya, jam 9 setengah 10 kan kejadian. Berarti yang namanya Mega ini tahu persis kejadian. Ini harus dicari (Mega),” ujar Toni.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pengacara Saka Tatal Ngaku Dapat Mukjizat Luar Biasa, Vina – Eky Bukan Tewas Dibunuh, Ada Buktinya

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Leave a comment