Informasi Terpercaya Masa Kini

Selain Bunuh Anak Tamara Tyasmara Buntut Nikah tak Direstui,Yudha Arfandi Ancam Sebar Video Pribadi

0 24

SRIPOKU.COM – Kasus kematian Dante yang meninggal tenggelam dilakukan oleh kekasih ibunya, Yudha Arfandi kini sedang bergulir.

Dalam kasus ini Yudha Arfandi menjadi tersangka dan telah menjalani proses hukum.

Sangat disayangkan jika Dante meninggal dunia dengan cara tak wajar.

Sidang kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante digelar perdana pada 27 Juni 2024.

Yudha Arfandi, terdakwa kasus kematian Dante (anak artis Tamara Tyasmara) sudah tiga kali mengikuti persidangan.

Pada Kamis, 11 Juli 2024, sidang diagendakan dengan jawaban jaksa penuntut umum (JPU) terhadap eksepsi atau pembelaan dari Yudha Arfandi yang diajukannya pada 4 Juli 2024.

Dakwaan JPU terhadap Yudha sendiri sudah ter-publish dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kompas.com merangkum beberapa poin dakwaan terhadap Yudha Arfandi.

Baca juga: Postingan Perdana Lettu Fardhana usai Gagal Nikah Disorot, Mantan Ayu Ting Ting tak Isyaratkan Galau

1. Didakwa pembunuhan berencana

Dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Timur, jaksa mendakwa Yudha dengan pembunuhan berencana terhadap Dante yang membuat anak Tamara itu meninggal dunia karena tenggelam.

“Dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” tulis jaksa penuntut umum yang dikutip dari SIPP PN Jakarta Timur.

Atas perbuatannya, Yudha didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Sementara, dalam dakwaan sekunder, Yudha didakwa Pasal 338 KUHP dengan sengaja merampas nyawa orang lain.

Kemudian, dakwaan keduanya, Yudha didakwa melakukan kekerasan pada anak yang mengakibatkan meninggal dunia.

2. Yudha pernah lakukan kekerasan pada Tamara

Jaksa menjelaskan dalam dakwaan, Yudha pernah melakukan kekerasan terhadap Tamara.

Salah satu alasan Yudha disebut melakukan kekerasan karena cemburu melihat Tamara bertukar pesan dengan pria lain. Hal itu terjadi pada Juli 2022.

Yudha melakukan kekerasan dengan membuat bagian telinga Tamara robek dan pecah.

Kekerasan itu tidak terjadi sekali, melainkan secara berulang kali.

Yudha juga kerap mengambil handphone Tamara setiap kali mereka bertengkar dan tak mengembalikannya berhari-hari.

Jaksa mengatakan, dalam SIPP-nya bahwa Dante pernah melihat pertengkaran Yudha dan Tamara.

Bahkan, Dante membela Tamara dengan mengacungkan jari jempol ke arah bawah.

“Melihat Tamara Tyasmara menangis kemudian anak mendatangi terdakwa yang sedang duduk di ruang tamu dengan ditemani saksi Ristya Aryuni selanjutnya anak korban (Dante) menunjuk ke arah terdakwa,” tulis jaksa.

“Dan mengacungkan jari jempol kebawah, kemudian saksi Ristya Aruni mengatakan ‘lihat tuh, anak kecil mamanya diambil handphone-nya aja marah sama kamu’,” lanjut jaksa.

3. Sempat ancam Tamara

Selain melakukan kekerasan, dalam SIPP tersebut, jaksa menyatakan bahwa Yudha pernah mengancam Tamara ingin membunuh anak Tamara, dan ibunya.

“Terdakwa juga melakukan ancaman melalui Whatsapp dengan ancaman ‘gue bakar rumah lu, bunuh nyokap lu, gue bunuh anak lu, gue sebarin video lu saat minum alkohol’,” tulis jaksa.

Jaksa mengatakan bahwa Yudha memang tidak suka jika Tamara memberikan perhatian lebih pada Dante.

Seperti ketika Tamara membuatkan makanan dan juga saat mengantarkan Dante ke rumah sakit.

“Sebagai bentuk rasa tidak suka atas perhatian saksi Tamara Tyasmara kepada anak korban Raden Andante Khalif Pramudityo, terdakwa mengatakan kepada Tamara ‘Dante klemar klemer kayak Faiz. Anak jangan terlalu dimanja Harus Kuat, Jangan terlalu lebay lu ngurus anak’,” tulis jaksa dalam dakwaan.

4. Dugaan motif dendam tak direstui

Di dalam SIPP tertulis bahwa Yudha berencana melakukan pembunuhan Dante karena didasari perasaan dendam tak direstui oleh ibunda Tamara, Ristya Aryuni.

Ristya tak merestui karena Yudha kerap bertindak kasar terhadap Tamara.

Kekesalan Yudha itu dilampiaskannya terhadap Dante.

“Rasa kesal terhadap rencana pernikahannya dengan saksi Tamara Tyasmara tidak terlaksana membuat terdakwa merasakan dendam,” tulis Jaksa.

“Sehingga melampiaskan kekesalannya terhadap anak korban Raden Andante Khalif Pramudityo dengan melakukan beberapa perbuatan yang dapat membahayakan anak korban,” lanjut tulisan di SIPP.

Dalam SIPP tersebut disebutkan bahwa ada beberapa tindakan yang sempat dilakukan Yudha telah membahayakan nyawa Dante.

Lihatnya dari Awal Seperti, pada 2 Januari 2024 di The Jungle Sentul, Yudha mengajak Dante berenang di kolam dewasa dengan alasan latihan renang.

Saat itu, Dante sempat menangis ketakutan dengan bibir biru dan tangannya yang dingin.

Yudha memaksa Dante untuk tetap renang di kolam dewasa, untungnya Tamara mengangkat anaknya ke kolam anak.

Lalu, Yudha kembali mengajak Dante berenang dengan alasan melatih renang pada 4 Januari 2024 di Water Boom Lippo Cikarang.

Saat itu, Dante di kolam renang dewasa mengalami mual dan mau muntah.

Yudha tetap memaksa untuk berenang. Melihat keadaan anaknya tersebut, Tamara meminta Dante berhenti berenang.

“Namun terdakwa menyatakan ‘itu acting aja si Dante.’ Mendengar perkataan dari terdakwa kemudian saksi Tamara Tyasmara memindahkan anak korban Raden Andante Khalif Pramudityo ke kolam renang anak,” tulis Jaksa dalam SIPP.

Sampai akhirnya Yudha didakwa melakukan pembunuhan berencana di Kolam Renang Palem Jalan Raya Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/1/2024) pukul 16.00 WIB.

Yudha menenggelamkan Dante ke kolam renang sebanyak 12 kali dalam rentang waktu bervariasi.

Dante kemudian dibawa ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia.

Setelah dikuburkan, makam Dante sempat digali kembali untuk diperiksa. Hasilnya menyatakan bahwa Dante meninggal dunia karena tenggelam.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Baru Terungkap di Persidangan, Yudha Arfandi Pernah Ancam Tamara Tyasmara: Gua Bunuh Anak Lu, 

Leave a comment