Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
jpnn.com – JAKARTA – Pelaku kasus polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar dijatuhi hukuman etik pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH.
“Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat,” kata di Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/11) malam.
Irjen Sandi mengatakan AKP Dadang tidak mengajukan banding atau yang berarti menerima putusan tersebut.
AKP Dadang keluar dari ruangan sidang di Mabes Polri dengan digiring oleh petugas pada pukul 19.43 WIB.
Baca Juga: Soroti 2 Kasus Penembakan oleh Polisi, Setara Institute Singgung Kesehatan Mental
Dadang tampak mengenakan baju tahanan penempatan khusus (patsus) berwarna kuning.
Tangannya diborgol di bagian belakang.
Ketika sejumlah awak media memanggil namanya, AKP Dadang hanya diam dan terus berjalan dengan didampingi petugas.
AKP Dadang Iskandar menembak Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar pada Jumat (22/11).
Baca Juga: Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
Pelaku diduga tak terima korban menangkap orang yang diyakini terlibat tambang ilegal.
AKP Dadang saat kejadian itu menjabat sebagai Kepala Bagian Operasi Polres Solok Selatan, sementara Kompol Anumerta Ulil, saat kejadian menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Solok Selatan.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Barat Kombes Dwi Sulistyawan saat jumpa pers di Kota Padang, Sabtu lalu, mengumumkan AKP Dadang selaku tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Baca Juga: Kasus Polisi Tembak Polisi, Kompolnas Temukan Fakta Ini di Lokasi
Di lokasi yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Barat Kombes Pol Andri Kurniawan menjelaskan penyidik juga menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang berakibat kematian. (antara/jpnn)
Baca Juga: Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri