Informasi Terpercaya Masa Kini

Eman Sulaeman Hakim yang Bebaskan Pegi Sering Ngutang,Selalu Tak Punya Uang Bikin Sang Ayah Heran

0 49

TRIBUN-MEDAN.COM – Eman Sulaeman hakim yang bebaskan Pegi Setiawan ternyata sering mengutang.

Adapun kehidupan sederhana hakim Eman Sulaeman belakangan ini tengah ramai diperbincangkan.

Terlebih setelah diketahui selama 20 tahun sudah bekerja, Eman Sulaeman hanya memiliki 1 sepeda motor dan belum punya rumah.

Kini, kehidupan Eman Sulaeman yang jauh dari kemewahan juga dibongkar ayahnya.

Seperti diketahui, Eman Sulaeman memutus bahwa penetapan tersangka kasus Vina atas nama Pegi Setiawan tidak sah sehingga harus batal demi hukum, dalam sidang praperadilan yang digelar pada Senin (8/7/2024).

Terlebih Eman saat ini dikenal publik karena keputusan beraninya itu.

Ternyata Eman telah mengabdi menjadi hakim sekitar tahun 2000an yang kini telah 20 tahun lebih.

Sepanjang masa kariernya Eman belum memiliki rumah dan selama ini tinggal di rumah dinas.

Aneng (70) ayah Eman menilai bahwa putranya memang merupakan sosok yang sederhana.

“Sederhana anaknya, karena kita juga dari keluarga biasa saja. Saya juga kan cuman buka warung di rumah,” kata Ayah Eman Sulaeman, H. Aneng dilansir Tribun-medan.com, Jumat (12/7/2024).

Aneng mengungkapkan, sejak remaja dan masa sekolah tidak pernah banyak menuntut kepada orangtuanya. Baik itu membeli barang elektronik maupun sepeda motor.

“Engga pernah banyak mau, sekolah aja dia (Eman) pergi sendiri naik angkutan, jalan kaki juga. Kadang saya juga antar jemput pakai motor,” beber dia.

Dirinya juga mengaku heran, selama 20 tahun lebih menjadi hakim anaknya belum memiliki rumah maupun mobil.

Eman tinggal di rumah dinas dan menggunakan mobil dinas.

“Ya keluarga suka tanya-tanya itu kok jadi hakim biasa-biasa aja. Rumah engga punya, terus biasanya ke saudara atau orangtua kasih uang atau oleh-oleh ini kan engga,” katanya.

Dibalik kesederhanaannya itu, Eman ternyata memiliki pengalaman memilukan.

Saat mengawali berkarier sebagai hakim. Eman kerap kali meminjam uang kepada orangtuanya ketika pindah tugas di sejumlah daerah.

“Awal-awal jadi hakim sering pinjam uang, Rp 5 juta, Rp 3 juta beda-beda waktu pindah tugas kan uangnya engga langsung ada katanya, (Eman),” jelasnya.

Akan tetapi selama tujuh tahun terakhir ini, Eman sudah tidak pernah meminjam uang kepada orangtuanya.

“Sudah engga sekarang-sekarang, dulu aja itu suka pinjam ke bapak,” imbuhnya.

Aneng juga menceritakan, ketika itu meminta anaknya Eman untuk membangun kos-kosan di dekat rumahnya wilayah Karawang.

Lokasi rumahnya yang dekat kampus Unsika (Univesitas Singaperbangsa Karawang) itu tentu menjadi peluang ekonomi baru buat Eman ketika masa tua.

Namun, ketika itu Eman menjawab tidak punya uang dan menunggu ketika pensiun.

“Waktu itu sempat ini kan ada lahan kosong, terus dekat kampus Unsika. Bapak bilang, man ini bangun kosan buat nanti masa tua kan lumayan. Dia jawabnya engga punya uang terus,” terangnya.

Sampai akhirnya Aneng berinisiatif membangun kos-kosan sendiri karena Eman kerap menjawab tidak punya uang.

“Makanya bapak aneh kok ini anak engga punya uang mulu ya,” katanya.

Baca juga: Dibongkar Lagi, Misteri Keberadaan Handphone Vina Cirebon, Marliana Kakaknya Bongkar Fakta Ini

Baca juga: Padahal Sama-sama Korban, Iptu Rudiana Tak Pernah Perlihatkan CCTV, Keluarga Vina Merasa Janggal

Karena itu, banyak suadaranya yang berpikiran negatif terhadap Eman. Pasalnya, kehidupan Eman biasa saja, ditambah jarang bertemu saudaranya.

Akan tetapi ketika menjadi hakim tunggal praperadilan Pegi Setiawan dan membuat keputusan membebaskan Pegi Setiawan dari status tersangka pembunuhan Vina.

Saudara maupun tetangganya merasa bangga, terlebih keputusan dinilai banyak kalangan masyarakat adil.

“Semua jadi tahu Eman kayak gimana orangnya dan bangga juga kita semua. Apalagi keputusannya itu masyarakat banyak nilai positif,” katanya.

Baca juga: Pengakuan Yudha Arfandi Nekat Tenggelamkan Dante Anak Tamara Tyasmara, Ternyata Dendam Tak Direstui

Razman Nasution Bakal Laporkan Hakim Eman Sulaeman Usai Pegi Bebas

Disisi lain diberitakan sebelumnya Razman Nasution bakal laporkan hakim Eman Sulaeman usai Pegi bebas.

Hal itu karena keputusan Eman dirasa menimbulkan masalah.

Keputusan hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan mendapat pertentangan dari pengacara kondang, Razman Nasution.

Razman Nasution bahkan berencana akan melaporkan hakim Eman Sulaeman ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung.

Bukan tanpa alasan, Razman Nasution menilai putusannya tentang pra peradilan Pegi Setiawan melampaui kewenangan dan ultra petita.

Hal tersebut disampaikan Razman Nasution saat muncul di acara Rakyat Bersuara iNews TV yang tayang pada Selasa (3/7/2024).

“Kami akan laporkan karena melampaui kewenangan, dan melakukan putusan yang ultra petita, tidak sesuai dengan apa yang seharusnya,” katanya dikutip Kanal Youtube iNews TV, Rabu (10/7/2024).

Selain itu menurutnya, putusan hakim dinilai tidak komprehensif dan tidak berdasar.

Sehingga, putusan hakim yang membebaskan Pegi Setiawan dari tuduhan tersangka pembunuhan Vina kata Razman bakal menimbulkan masalah.

“Putusan ini dalam pikiran saya, menimbulkan problem yang berkepanjangan dan tidak menyelesaikan masalah,” kata Razman Arif Nasution.

Baca juga: Dikira Tengkorak Monyet, Ternyata Punya Manusia, Ngeri Ada Tulang Belulang Berserakan

Ia pun kembali membacakan putusan hakim poin 5 yang menyebutkan bahwa ‘menyatakan tidak sah segala bentuk keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut dari termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon dan termohon’.

Razman Arif mengatakan bahwa putusan tersebut bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2016.

“Ini hakim, dia paham hukum atau dukun? Kok putusan lebih lanjut. Putusan lebih lanjut itu artinya ada putusan yang akan keluar ke depannya dan tidak tahu faktanya seperti apa. Kok dia bilang itu sepertinya mengikat untuk yang akan datang,” jelasnya.

Diterangkan Razman, ini bertentangan dengan peraturan mahkamah agung nomor 4 tahun 2016 bab 2 judul besarnya megnenai larangan pengajuan peninjauan kembali putusan praperadilan.

“Pada bab 2 ayat 3 putusan praperadilan permohonan tentang penetapan tersangka tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan tersangka lagi dengan minimal alat bukti paling sedikit dua yang baru dan sah, berbeda dari alat bukti sebelumnya,” tuturnya.

Oleh karena itu, Razman menyebut jika hakim Eman membaca pasal tersebut maka tidak mungkin keluar poin 5 di putusan praperadilan Pegi Setiawan.

“Kok dia sudah mengikat putusan berikutnya, hakim apa dukun, apa tuhan karena itu kami sepakat dengan tim lainnya akan melakukan perlawanan dan melaporkan Eman Sulaeman ke komisi Yudisial dan Mahkamah Agung,” tutupnya.

Atas putusan yang dinilai salah tersebut, Razman akan melaporkan hakim Eman Sulaeman ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas MA.

(*/ Tribun-medan.com)

   

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram , Twitter dan WA Channel

Leave a comment