Ternyata, Ini Alasan Rumah Subsidi FLPP Tak Dihuni MBR
JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menemukan masih banyaknya rumah subsidi dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang tidak dihuni oleh penerima manfaat.
Ketidakhunian tersebut disebabkan oleh berbagai faktor seperti keluarga sebanyak 29,19 persen, pekerjaan 26,19 persen, ekonomi 17,66 persen, hunian atau perumahan 11,06 persen, serta lainnya 15 persen.
Dari aspek keluarga, penyebabnya beragam mulai dari tinggal dengan orang tua untuk sementara waktu karena merawat mereka yang sedang sakit, masih tinggal di tempat tinggal lama (keluarga), menunggu anak sekolah naik kelas baru kemudian pindah ke rumah baru (yang diperoleh dari FLPP), menunggu istri melahirkan baru kemudian pindah ke rumah baru, dan lain-lain.
Kemudian dari pekerjaan, pindah tempat kerja, masih dalam masa dinas pasca-pendidikan militer masih harus tinggal di asrama, sedang dinas ke luar kota, dan lain sebagainya.
Lalu, dari aspek ekonomi disebabkan karena masih tinggal di kontrakan lama karena menyelesaikan masa sewa di kontrakan lama, masih mengumpulkan uang untuk biaya pindah dari tempat tinggal lama ke rumah baru (yang diperoleh dari FLPP), dan lain-lain.
Baca juga: Gaji Pekerja Dipotong 3 Persen untuk Tapera, Begini Simulasinya
Selanjutnya, dari sisi hunian atau perumahan, ketidakhuniaan rumah subsidi yakni elum dihuni karena sedang renovasi (penambahan dapur).
Sementara lainnya adalah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) meninggal dunia, tidak dihuni karena sudah pelunasan dipercepat (sudah bukan MBR), masih perlu tambahan waktu
untuk pindah tempat tinggal, dan masih banyak lagi.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan, pihaknya berkolaborasi bersama Bank Penyalur dan Asosiasi Pengembang untuk meningkatkan edukasi kepada MBR untuk menghuni rumah sesuai regulasi.
“Rumah yang belum dihuni berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi ditindaklanjuti dengan pemberitahuan dan edukasi kepada MBR agar segera menghuni rumah sesuai regulasi,” kata Heru dilansir dari siaran persnya, Rabu (10/7/2024).
Dalam hal setelah diberikan edukasi, namun Debitur/Nasabah tetap tidak menghuni rumah, maka BP Tapera memberikan Surat Peringatan (SP) -1 sampai SP-2, dengan pemberian waktu total 30 hari kerja kesempatan untuk konfirmasi.
Langkah terakhir yaitu BP Tapera tegas menghentikan FLPP bagi oknum yang melanggar ketentuan penghunian rumah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“BP Tapera akan memberikan surat peringatan bagi pihak yang melakukan pelanggaran, sesuai ketentuan yang berlaku dan sesuai kesepakatan dalam Perjanjian Kerja Sama dengan Bank Penyalur Pembiayaan FLPP,” tuntas Heru.