Informasi Terpercaya Masa Kini

Pegi Setiawan Ajukan Gugatan Materil ke Polda Jabar

0 50

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG – Pegi Setiawan baru saja menghirup udara bebas setelah Kepolisian Daerah (Polda) Jabar membebaskannya pada Senin (8/7) malam.

Sebelumnya, Pegi berstatus tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon pada tahun 2016 silam. Pegi pun sempat ditahan di rutan Mapolda Jabar.

Dia dibebaskan setelah hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka oleh Polda Jabar.

Meski sudah bebas, Pegi Setiawan dikabarkan akan kembali mengajukan gugatan ke Polda Jabar. Gugatan ini berkaitan dengan materil atau ganti rugi polisi terhadap Pegi Setiawan selama menjadi tahanan Rutan Polda Jabar.

“Di amar putusan praperadilan itu ada rehabilitasi, berarti penyidik berkewajiban semula mengumumkan Pegi Setiawan tersangka, rehabilitassi itu Polda Jabar harus mengumumkan lagi bahwa Pegi Setoawan ini tidak lagi sebagai tersangka, karena banyak sekali kalimat-kalimat dari Kadiv Humas, ini harus diumumkan Pegi Setiawan bukanlah pelakunya dan bukan tersangka lagi,” kata Toni, Selasa (9/7/2024).

Toni menuturkan, ganti rugi yang digugat Pegi Setiawan ini berkaitan dengan penghasilan Pegi yang hilang selama ditahan di rutan. Apalagi, Pegi diketahui tulang punggung keluarga.

“Mengenai ganti kerugian ini karena Pegi selama ditahan kehilangan penghasilan, kehilangan pekerjaan meskipun sebagai kuli bangunan, dia berpenghasilan untuk membantu kedua adiknya sekolah,” ujarnya.

Nominal materil yang diajukan Pegi Setiawan mencapai Rp180 juta jika dikalkulasikan penghasilan Pegi sebagai kuli bangunan sebesar Rp5 juta per bulan, dan juga biaya sewa dua unit sepeda motor yang disita polisi sejak tahun 2016.

“Kalau diakumulasi kurang lebih Rp180 (juta) lah, itu materil,” ucap Toni.

Tidak hanya ganti rugi materil, pihaknya juga meminta biaya ganti inmateril berkaitan dengan nama baik Pegi Setiawan yang sudah tercoreng sejak ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.

“Kemudian, inmaterilnya dia psikologis cenderung melakukan tindak pidana, pembohong, dan seterusnya itu membuat Pegi Setiawan malu, keluarganya juga malu, itu akan kami gugat juga inmaterilnya,” ungkapnya.

“Berapa? Inmaterilnya tentu tidak terhingga nanti, bisa 1 miliar, 2 miliar, 3 miliar, 4 miliar nanti kita bicarakan yang paling rasional nanti,” tandasnya. (mcr27/jpnn)

Leave a comment