Bukti Chat Vina dan Eky Hingga Kini Belum Dibongkar,Firasat Pengamat: Bisa Ubah Kasus 180 Derajat
TRIBUNJAKARTA.COM – Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel, menyoroti chat percakapan antara Vina dan Eky yang sepertinya dikesampingkan oleh pihak Polda Jawa Barat (Jabar) dalam mengungkap kasus pembunuhan ini.
Sejauh ini, pembahasan tentang kerja scientific Polda Jabar sebatas terkait DNA, CCTV dan otopsi mayat.
Polda Jabar belum pernah memberikan penjelasan kepada publik terkait detil percakapan yang ada di kedua ponsel korban.
“Termasuk komunikasi via gawai yang masing-masing korban lakukan dengan pihak-pihak yang ia kenal. Siapa, dengan siapa, tentang apa, jam berapa. Itulah empat hal yang semestinya secara rinci diperlihatkan sebagai alat bukti. Sekali lagi: siapa menghubungi siapa terkait apa pada jam berapa,” ujar Reza pada Senin (8/7/2024).
Reza memiliki firasat bahwa riwayat percakapan di ponsel mereka bisa mengubah jalannya cerita dalam kasus tewasnya dua sejoli itu.
“Firasat saya, Polda Jabar memiliki data yang diekstrak dari gawai para pihak tersebut. Dan, juga firasat saya, data itu sangat potensial mengubah 180 derajat nasib seluruh terpidana kasus Cirebon,” katanya.
Kesaksian ‘sampah’ Aep
Status tersangka pembunuhan Vina Cirebon yang tersemat pada diri Pegi Setiawan kini telah lepas usai hakim tunggal, Eman Sulaeman memutuskan untuk membebaskan Pegi pada Senin (8/7/2024).
Namun, bukan berarti kasus ini telah berakhir.
Ada banyak tugas yang harus dilakukan pihak Polda Jawa Barat (Jabar) demi mengupas habis kasus itu sampai ke akar-akarnya.
Salah satunya menguber saksi Aep yang kini menghilang.
Reza Indragiri, menyebut saksi Aep yang mengklaim bahwa dia melihat langsung sosok Pegi Setiawan di lokasi kejadian pada tahun 2016 lalu, harus diproses hukum.
Aep telah memberikan kesaksian yang hanya berisi ‘sampah’ belaka.
“Dia (Aep) mengaku menyaksikan bagaimana Pegi melakukan bahkan mungkin mengotaki penganiayaan itu, tapi lewat putusan praperadilan hari ini, terbukti bahwa ternyata apa yang disebut sebagai keterangan saksi itu ternyata sampah belaka,” ujar Reza seperti dilansir dari iNews yang tayang pada Senin (8/7/2024).
Aep yang kadung melempar kesaksian ‘sampah’ itu ke polisi harus bertanggung jawab karena telah ‘mengotori’ Pegi Setiawan.
Gara-gara kesaksian itu, Pegi harus berjuang di sidang praperadilan melawan tim kuasa hukum Polda Jabar bahwa dia tidak terlibat.
Ia pun harus mendekam di balik tahanan Polda Jabar sebulan lebih karena kesaksian Aep.
“Untuk itu penting kiranya para citizen, netizen, media, masyarakat luas menyemangati Polri untuk mencari saksi Aep tersebut guna dimintai pertanggungjawabannya secara pidana terkait kemungkinan dia sudah membuat adanya informasi atau bahkan mungkin laporan palsu menyampaikan informasi yang mengada-ngada alias (false confession) kepada otoritas penegakan hukum,” jelasnya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya