Berapa Persen Gaji Terpotong Untuk BPJS Ketenagakerjaan? Simak di Sini

Berapa persen potongan gaji untuk BPJS Ketenagakerjaan? Potongan gaji untuk BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari empat jenis iuran.

Berapa Persen Gaji Terpotong Untuk BPJS Ketenagakerjaan? Simak di Sini

GridFame.id - BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu program perlindungan sosial yang wajib diikuti oleh setiap pekerja dan pemberi kerja di Indonesia.

Program ini bertujuan untuk memberikan jaminan atas risiko yang terkait dengan pekerjaan, seperti kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pensiun.

Untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja dan pemberi kerja harus membayar iuran secara rutin setiap bulannya.

Lalu, berapa persen potongan gaji untuk BPJS Ketenagakerjaan?

Potongan gaji untuk BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari empat jenis iuran, yaitu:

1. Iuran Jaminan Hari Tua (JHT)

Iuran ini memberikan manfaat berupa uang tunai yang diterima oleh pekerja ketika tidak lagi aktif bekerja.

Besaran iuran JHT adalah 5,7% dari upah sebulan, yang terdiri dari 3,7% yang dibayar oleh pemberi kerja dan 2% yang dibayar oleh pekerja.

2. Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

JKK memberikan manfaat berupa biaya pengobatan, santunan, dan rehabilitasi bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.

Besaran iuran JKK bervariasi antara 0,24% sampai 1,74% dari upah sebulan, tergantung pada tingkat risiko pekerjaan.

Iuran JKK sepenuhnya dibayar oleh pemberi kerja.

3. Iuran Jaminan Kematian (JKM)

JKM memberikan manfaat berupa santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman, dan beasiswa bagi ahli waris pekerja yang meninggal dunia.

Baca Juga: Tak Usah Keluar Rumah, Begini Cara Cek Faskes BPJS Kesehatan Secara Online Terbaru 2024  

Besaran iuran JKM adalah 0,3% dari upah sebulan, yang sepenuhnya dibayar oleh pemberi kerja.

4. Iuran Jaminan Pensiun (JP)

JP memberikan manfaat berupa uang tunai yang diterima oleh pekerja ketika mencapai usia pensiun.

Besaran iuran JP adalah 3% dari upah sebulan, yang terdiri dari 2% yang dibayar oleh pemberi kerja dan 1% yang dibayar oleh pekerja.

Untuk lebih jelas, berikut adalah contoh perhitungan potongan gaji untuk BPJS Ketenagakerjaan.

Pekerja A memiliki upah sebesar Rp10 juta sebulan dan bekerja di bidang yang memiliki tingkat risiko sedang:

Iuran JHT: 5,7% x Rp10 juta = Rp570.000, yang terdiri dari Rp370.000 yang dibayar oleh pemberi kerja dan Rp200.000 yang dibayar oleh pekerja.

Iuran JKK: 0,89% x Rp10 juta = Rp89.000, yang sepenuhnya dibayar oleh pemberi kerja.

Iuran JKM: 0,3% x Rp10 juta = Rp30.000, yang sepenuhnya dibayar oleh pemberi kerja.

Iuran JP: 3% x Rp10 juta = Rp300.000, yang terdiri dari Rp200.000 yang dibayar oleh pemberi kerja dan Rp100.000 yang dibayar oleh pekerja.

Jadi, total potongan gaji untuk BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja A adalah Rp300.000, yang merupakan jumlah iuran JHT dan JP yang dibayar oleh pekerja.

Sedangkan total iuran yang dibayar oleh pemberi kerja adalah Rp689.000, yang merupakan jumlah iuran JHT, JKK, JKM, dan JP yang dibayar oleh pemberi kerja.

Baca Juga: Perawatan Korban Kecelakaan Tak Semua Ditanggung BPJS, Simak Ini Kategorinya

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow