Begini Cara Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital

Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital merupakan proses pemindahan informasi e-KTP yang saat ini masih memiliki bentuk fisik.

Begini Cara Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) mulai gencar menerapkan Identitas Kependudukan Digital (IKD), KTP Digital yang tidak memiliki bentuk fisik, sejak 2023.

IKD diimplementasikan menggunakan aplikasi IKD yang tersedia di Play Store dan App Store. Nantinya, secara bertahap setiap warga harus memiliki handphone yang terinstal IKD. IKD juga sudah diterapkan kepada aparatur sipil negara pada pertengahan 2022.

IKD merupakan proses pemindahan informasi e-KTP yang saat ini masih memiliki bentuk fisik. Ke depannya, informasi yang ada di dalam e-KTP akan bisa diakses dalam bentuk foto atau QR code. Bagi penduduk yang baru membuat KTP, tetap harus merekam identitas dirinya terlebih dahulu di Dukcapil.

Bagaimana cara mengaktivasi IKD?

Dilansir dari laman Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), berikut beberapa hal yang harus disiapkan sebelum mengakses aplikasi IKD:

  • Menggunakan gawai atau ponsel pintar dengan spesifikasi minimal Android versi 7.1.
  • Telah memiliki e-KTP fisik atau belum pernah memiliki e-KTP, tetapi sudah melakukan perekaman dan terdata di Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
  • Memiliki alamat surel (email) dan nomor ponsel.
  • Terhubung jaringan internet.

Jika sudah menyiapkan ketentuan yang ada, Anda dapat melakukan langkah-langkah berikut untuk mengubah KTP menjadi IKD:

  1. Download dan instal aplikasi IKD dari Play Store atau App Store.
  2. Klik "Daftar" dan setujui syarat dan ketentuan yang ada.
  3. Masukkan NIK, email aktif, dan nomor HP aktif.
  4. Verifikasi data wajah dengan swafoto atau selfie
  5. Pindai kode QR yang ditampilkan oleh petugas Disdukcapil.
  6. Periksa email dan lakukan aktivasi dengan menekan tautan (link) yang dikirimkan SIAK Terpusat Identitas Digital dan tunggu sampai kode Captcha muncul.
  7. Masukkan 6 digit kode aktivasi yang telah disalin dan isi Captcha dan ketuk Aktifkan
  8. Buka aplikasi IKD dan masukkan 6 digit kode aktivasi yang diterima melalui email.
  9. IKD yang berhasil diaktivasi akan menampilkan Data Keluarga, Tanda Tangan Elektronik, Dokumen, Ubah Pin, dan lain sebagainya.
  10. Lakukan penggantian PIN dengan menekan menu ‘Ubah PIN/Kata Kunci’, lalu masukkan PIN lama dan baru.
  11. Masukkan PIN baru dua kali untuk konfirmasi, lalu klik ‘Ya’.

Dilansir dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Magetan, fungsi utama dari IKD adalah pembuktian identitas melalui verifikasi data, autentikasi identitas, yang melibatkan verifikasi biometrik, data identitas, kode verifikasi, QR code untuk memverifikasi pemilik IKD, dan memberikan hak kepada pemilik IKD untuk mengatur akses data mereka kepada pengguna tertentu.

Konsep digitalisasi pada IKD dapat menjadi kemudahan masyarakat untuk mengakses layanan publik dan privat secara digital. Keamanan IKD juga terjaga dengan adanya fitur pencegahan tangkap layar atau screenshot. Fitur tersebut sebagai upaya untuk meminimalkan penyalahgunaan informasi. Selain itu, kode QR yang digunakan akan selalu berubah-ubah sehingga data dalam IKD lebih aman.

ANANDA RIDHO SULISTYA | PUTRI SAFIRA PITALOKA

Pilihan Editor: Jokowi Targetkan Implementasi Identitas Kependudukan Digital Tuntas 6 Bulan ke Depan

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow