Anies-Muhaimin Minta Pemilu Ulang Tanpa Gibran, Begini Respons Ketua MK

Respons Ketua MK soal tuntutan Timnas Anies-Muhaimin agar Pemilu diulang tanpa Gibran Rakabuming Raka.

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Hukum Anies-Muhaimin (AMIN) telah mendaftarkan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis, 21 Maret 2024. Mereka meminta Pemilu diulang tanpa diikuti calon wakil presiden nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka.

Menanggapi hal itu, Ketua Mahkamah Konstitusi atau MK Suhartoyo, menyebut, dirinya belum bisa berkomentar banyak mengenai tuntutan itu. Menurut dia, MK saat ini masih akan fokus mempelajari materi gugatan yang diajukan.

"Nanti itu, kan belum disidangkan juga," ujar Suhartoyo dalam keterangannya di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Jumat, 22 Maret 2024.

Ditanya soal peluang Pemilu bisa diulang tanpa Gibran, Suhartoyo juga tak berkomentar. Dia bahkan mengklaim, dirinya belum membaca permohonan yang diajukan oleh Timnas Amin.

"Nanti, enggak bisa kita, karena belum (disidangkan). Bicara materi dulu. Baca juga belum permohonannya," kata dia.

Ketua Tim Hukum AMIN, Ari Yusuf Amir, sebelumnya menyebut, Gibran bisa digantikan oleh siapa saja. Sehingga, kata dia, para pasangan calon presiden dan calon wakil presiden bisa bertarung dengan jujur, adil, dan bebas.

Ari Yusuf menjelaskan, permintaan ini adalah imbas dari permasalahan pencalonan Gibran. Menurut dia, pencalonan Wali Kota Solo itu sudah bermasalah sejak awal.

Polemik pencalonan Gibran dimulai dari perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia pencalonan capres-cawapres di MK. Pemohon perkara itu adalah mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru.

Almas meminta MK melakukan uji materiil Pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke MK. Mahkamah Konsitusi lantas mengesahkan Putusan 90 yang intinya memungkinkan seseorang berusia di bawah 40 tahun untuk mencalonkan diri dalam Pilpres, asalkan berpengalaman sebagai Kepala Daerah.

"Dari awal, proses tersebut bermasalah dan lanjutan masalahnya luar biasa karena kebetulan calon wakil presiden ini adalah anak presiden (Joko Widodo), sehingga membawa dampak yang begitu luar biasanya," beber Ari Yusuf.

Dia menuturkan, dampak-dampak inilah yang pihaknya uraikan dalam naskah permohonan. Tim Hukum AMIN juga menguraikan fakta-fakta di lapangan.

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum (KPU), pasangan Anies-Muhaimin memperoleh 24,95 persen suara. Sedangkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mendapatkan suara tertinggi dengan 58,58 persen, sementara Ganjar Pranowo-Mahfud Md memperoleh 16,45 persen suara.

Adapun tenggat waktu pendaftaran permohonan perselisihan hasil Pemilu Presiden ke MK adalah tiga hari setelah pengumuman hasil oleh KPU. Sehingga, batas waktu pendaftarannya adalah Sabtu, 23 Maret 2024 pukul 24.00 WIB.

Pilihan Editor: Ganjar-Mahfud Akan Ajukan Gugatan Hasil Pemilu ke MK, Zulhas: Kita Juga Maklum

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow