Alasan Ibunda Goo Hara Akhirnya Tak Bisa Dapat Warisan dari Putrinya

Selama 20 tahun menelantarkan anak, ibunda Goo Hara berakhir tak dapatkan warisan dari putrinya

Alasan Ibunda Goo Hara Akhirnya Tak Bisa Dapat Warisan dari Putrinya

KOMPAS.com- Hampir 5 tahun sejak meninggalnya idol Kpop Goo Hara, Mahkamah Konstitusi memutuskan melarang anggota keluarga yang tidak memenuhi kewajibannya terhadap anggota keluarga yang meninggal untuk menerima warisan.

"Hukum Goo Hara" yang terbengkalai sejak tahun 2021, akhirnya menunjukkan harapan baru.

Pada tanggal 25 April KST, Mahkamah Konstitusi dengan suara bulat memutuskan Pasal 112, Ayat 4 KUH Perdata, dan menyatakannya inkonstitusional.

Untuk diketahui, KUH Perdata yang berlaku selama ini di Korea Selatan mengatur bahwa anggota keluarga berhak atas sebagian harta warisan orang yang meninggal, bagaimana pun hubungan mereka.

Baca juga: Pengadilan Putuskan Pembagian Warisan Mendiang Goo Hara

Kalaupun ada yang meninggalkan wasiat, maka anak-anak dan suami/ istri mendapat jaminan separuh bagian warisan menurut undang-undang, sedangkan orang tua dan saudara kandung mendapat jaminan sepertiga bagiannya.

KUH Perdata ini menuai kritik luas dari masyarakat setelah kematian Goo Hara.

Hidup Goo Hara yang berakhir tragis di usia 28 tahun pada bulan November 2019 diketahui ditelantarkan oleh ibunya. 

Tapi saat Goo Hara meninggal dunia, Ibu kandungnya yang telah menjauh selama lebih dari 20 tahun diduga muncul di pemakaman Goo Hara dan mengklaim bagiannya di tanah milik mendiang sang bintang.

Saat itu, kakak laki-laki Goo Hara, Goo Ho In, mengajukan gugatan terhadap ibu mereka, mengklaim bahwa ibu mereka tidak berhak atas warisan saudara perempuannya karena dia menelantarkan anak-anaknya ketika mereka masih sangat kecil.

Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Alasan Kakak Goo Hara Gugat Ibu Kandung

Gugatan Goo Ho In bertentangan dengan undang-undang warisan saat ini, yang menetapkan bahwa orang tua adalah satu-satunya pewaris almarhum jika mereka yang meninggal dunia tidak memiliki anak atau pasangan.

Artinya, ibu Goo Hara berhak mengklaim separuh harta milik putrinya, sedangkan separuh lainnya adalah milik ayah mereka.

Terlepas dari upaya kakak Goo Hara melindungi warisan adiknya, ibu Goo Hara memenangkan gugatan tersebut dan mendapatkan 40% dari harta miliknya.

Hanya saja kasus ini akhirnya memicu perdebatan besar di kalangan masyarakat.

Dalam 17 hari, lebih dari 100.000 orang menandatangani petisi yang dimulai oleh Goo Ho In, meminta perubahan hukum waris.

Dengan meningkatnya kemarahan, Majelis Nasional mengusulkan apa yang disebut “Hukum Goo Hara” pada tahun 2021, yang menyatakan bahwa orang tua yang mengabaikan kewajiban mereka terhadap anak-anak mereka tidak berhak menjadi ahli waris.

Baca juga: Isi Diary Goo Hara yang Menyayat Hati Terungkap

Pada bulan Juni 2021, Kementerian Kehakiman juga mengajukan rancangan undang-undang serupa, yang bertujuan untuk memperkuat warisan jika ada anggota keluarga yang melanggar kewajiban penting atau ikut serta dalam pelecehan.

Namun, UU Go Hara sudah habis masa berlakunya pada sidang Majelis Nasional ke-20 dan selanjutnya dibatalkan, sementara UU tersebut masih menunggu keputusan di Majelis Nasional ke-21.

Sistem diskualifikasi warisan yang diajukan Kementerian Kehakiman juga gagal memenuhi ambang batas yang ditetapkan Majelis Nasional.

Namun kritik terhadap undang-undang waris terus berlanjut, sehingga Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa beberapa peraturannya Inkonstitusional.

Perjanjian ini menghapuskan sebagian sistem yang ada saat ini, termasuk hak saudara kandung untuk mengklaim warisan kecuali mereka dijanjikan hadiah terlebih dahulu.

Selain itu, warisan akan ditentukan berdasarkan tingkat kontribusinya.

Undang-undang tersebut harus disahkan oleh Majelis Nasional paling lambat tanggal 31 Desember 2025 agar dapat berlaku efektif.

Meskipun perubahan ini disambut baik, banyak pakar hukum menyatakan bahwa mereka akan terus mendorong pemberlakuan undang-undang tersebut dengan lebih akurat.

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow