Alasan Bea Cukai Kenakan Pajak Rp 31 Juta untuk Sepatu Bola Seharga Rp 10 Juta,Sanksi Administrasi

- Terungkap alasan pihak Bea Cukai mengenakan pajak Rp 31 juta untuk sepatu bola seharga Rp 10 juta. Ternyata, pajaknya bisa lebih mahal lantaran ada sanksi administrasi. Diketahui, video seorang pria yang membeli sepatu dari luar negeri tengah ramai dibicarakan di media sosial. Hal ini lantaran pria tersebut dikenakan bea masuk jauh lebih besar dari harga barang yang dibeli. Video itu dibagikan oleh akun TikTok bernama...

Alasan Bea Cukai Kenakan Pajak Rp 31 Juta untuk Sepatu Bola Seharga Rp 10 Juta,Sanksi Administrasi

SURYA.co.id - Terungkap alasan pihak Bea Cukai mengenakan pajak Rp 31 juta untuk sepatu bola seharga Rp 10 juta.

Ternyata, pajaknya bisa lebih mahal lantaran ada sanksi administrasi.

Diketahui, video seorang pria yang membeli sepatu dari luar negeri tengah ramai dibicarakan di media sosial.

Hal ini lantaran pria tersebut dikenakan bea masuk jauh lebih besar dari harga barang yang dibeli.

Video itu dibagikan oleh akun TikTok bernama @radhikaalthaf.

Baca juga: Tak Terima Ditegur Soal Parkir Gratis, Jukir Malah Nyolot dan Ajak Ribut Karyawan Minimarket

Ia menceritakan, dirinya membeli sebuah sepatu sepak bola dengan harga Rp 10,3 juta.

Namun, berdasarkan informasi yang diberikan oleh jasa pengirim, Radhika perlu membayarkan bea masuk sebesar Rp 31,81 juta.

"Halo Bea Cukai, gua mau nanya sama kalian, kalian tuh netapin bea masuk dasarnya apa ya?" ujar dia dalam video yang diunggah, dikutip dan sudah mendapatkan izin, Senin (22/4/2024).

"Gua kan baru beli sepatu, gua beli ini sepatu harganya Rp 10,3 juta, shipping Rp 1,2 juta, total Rp 11,5 juta.

Dan kalian tau bea masuknya berapa? Nih Rp 31.810.343, itu perhitngan dari mana," sambungnya.

Radhika pun mempertanyakan besaran bea masuk tersebut.

Pasalnya, nilai bea masuk yang dikenakan jauh lebih besar dari perhitungan yang ia dapat.

Berdasarkan perhitungan dirinya, dengan menjumlahkan pungutan bea masuk 25 persen, PPh 11 persen, dan PPN 11 persen, total besaran bea masuk dan pajak yang harus dibayarkan sebesar Rp 5,89 juta.

Baca juga: Terabas Lampu Merah dan Hampir Tabrak Pemotor, Sopir Bus Arogan Malah Ajak Ribut dan Ogah Disalahkan

"Dan ini juga perhitungan yang gua pake menggunakan aplikasi kalian, Mobile Bea Cukai, Rp 5,8 juta," katanya.

Oleh karenanya, Radhika mengaku heran dan geram dengan besaran bea masuk yang dikenakan oleh Bea Cukai.

Menurutnya menjadi tidak masuk akal apabila besaran bea masuk lebih besar dari barang yang dibeli.

"Tolong lah Bea Cukai, sekarang mana ada sih bea yang lebih besar dari barangnya," ucap dia.

Menanggapi unggahan tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC Kemenkeu) memberikan penjelasan berdasarkan temuan yang didapat.

Penjelasan ini disampaikan lewat akun resmi X, @beacukaiRI.

DJBC menjelaskan, besaran bea masuk Rp 31,81 juta ditetapkan dengan menghitung adanya denda administrasi atas pengiriman yang dilakukan importir atau jasa kiriman bersangkutan, yakni DHL.

Denda administrasi diberikan karena adanya kesalahan penetapan nilai pabean atau CIF.

Semula, DHL memberitahukan CIF atau nilai pabean atas barang yang dibeli oleh Radhika sebesar 35,37 dollar AS atau Rp 562.736.

Baca juga: Rantai Motor Putus Jelang Sholat Maghrib, Pemotor Ini Mampir ke Bengkel, Kaget Lihat Sikap Montir

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, nilai pabean atas barang tersebut adalah 553,61 dollar AS atau Rp 8,81 juta.

"Atas ketidaksesuaian tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 96 Tahun 2023 pasal 28 bagian kelima, pasal 28 ayat 3," tulis DJBC, dalam unggahan X.

Lebih lanjut DJBC merinci besaran bea masuk dan pajak impor atas sepatu bola itu ialah bea masuk 30 persen sebesar Rp 2,64 juta, PPN 11 persen Rp 1,26 juta, PPh impor 20 persen Rp 2,29 juta, serta sanksi administrasi Rp 24,74 juta.

Dengan demikian, total tagihan yang dikenakan sebesar Rp 30,93 juta.

"Besaran sanksi administrasi berupa denda dikenakan sesuai PP nomo3 39 Tahun 2019 pasal 6 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan," tulis DJBC Kemenkeu.

Dengan adanya pengenaan sanksi administrasi tersebut, DJBC mengimbau kepada Radhika untuk berkonsultasi dengan jasa kiriman yang digunakan, yakni DHL.

"Adapun status pemeriksaan serta rincian tagihan dapat diakses secara terbuka dan real time oleh pemilik barang melalui beacukai.go.id/barangkiriman atau dengan menghubungi @bravobeacukai dan Kantor Pelayanan Bea Cukai yang menangani paket," tulis DJBC Kemenkeu.

Sebelumnya, kasus bea cukai juga pernah dialami Mira Hayati saat beli emas seberat 1 kilogram di Arab Saudi.

Dia kemudian dikenai pajak oleh Bea Cukai ketika tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 13 Juli 2023.

Menurut pengakuannya, pihak Bea Cukai awalnya meminta Rp 550 juta.

Tapi karena dianggap terlalu berat, ia pun melakukan negosiasi dengan pihak Bea Cukai.

Akhirnya ia dan pihak Bea Cukai deal Rp 278 juta.

Keterangan Mira Hayati itu kemudian dibantah Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta.

"Narasi terjadi nego atau tawar-menawar dengan petugas Bea dan Cukai adalah tidak benar," kata Kepala Bidang Kepatuhan Internal dan Layanan Informasi pada KPU Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Niko Budi Dharma dalam keterangan resminya, Kamis (20/7/2023), melansir dari Kompas.com.

Niko menjelaskan, emas yang dibawa Mira dari Arab Saudi itu dikategorikan sebagai barang pribadi penumpang (personal use).

Hal itu sebagaimana hasil pengecekan petugas Bea Cukai berdasarkan manajemen risiko, yang telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut.

"Atas pembawaan emas oleh Mira Hayati tersebut. Berdasarkan manajemen risiko, petugas Bea dan Cukai menetapkan barang sebagai personal use," ucap Niko.

Kemudian, Niko mengatakan, pihaknya berinisiatif menimbang emas tersebut secara manual.

Alhasil, emas itu didapatkan seberat 1.095 gram dengan nilai pabean barang sebesar Rp 917.006.259.

Jumlah tersebut kemudian dihitung dengan dasar perhitungan pungutan BM 10 persen, PPN 11 persen serta PPH 7,5 persen.

"Maka didapat lah jumlah pungutan negara yang harus dibayar (Mira) sebesar Rp 278.313.000,00. Pungutan negara ini seluruhnya disetor ke kas negara," sambung Niko.

Diberitakan sebelumnya, Mira Hayati kembali viral setelah beli emas seberat 1 kilogram di Arab Saudi, saat menunaikan ibadah Haji 2023. 

Melalui unggahan di TikTok @mirahayati91, wanita asal Makassar itu memamerkan koleksi emas miliknya yang diborong dari toko emas di Jeddah.

"Assalamualaikum. Alhamdulillah hari ini kita beli emas lagi. Mau borong semuanya. MasyaAllah Tabarakallah," kata Mira Hayati.

Dalam video tersebut, tampak Mira Hayati mencoba kalung emas.

Baca juga: Tak Terima Diusir dari Terminal, Penumpang Disabilitas Ribut dengan Sopir Taksi, Apa Masalahnya?

Sementara di video lainnya, Mira Hayati kembali memamerkan emas dibelinya di Tanah Suci.

Kalung emas dengan rangkaian emas batangan itu turut dipamerkan penjaga toko.

Di toko tersebut, Mira Hayati memamerkan pembayaran emas dibelinya senilai Rp 366 jutaan.

"Alhamdulillah koleksi baru lagi. MasyaAllah. Tabarakallah kita beli di Jeddah. Ini totalnya 91.500 (riyal) berarti kalau dirupiahkan ini totalnya Rp 366 juta. Alhamdullillah," kata Mira Hayati bersyukur.

Mira Hayati juga memamerkan segepok uang riyal senilai Rp 400 juta yang akan dipakai untuk berburu emas.

Dia akan membawa pulang oleh-oleh emas berupa gelang, kalung, dan cincin untuk keluarganya

Adapun emas oleh-oleh tersebut dalam bentuk gelang, kalung, dan cincin yang dibelinya dengan total Rp 1 miliar.

Pengusaha skincare itu mengaku menghabiskan total Rp 1 miliar untuk belanja emas seberat total 1 Kg di tengah ibadah haji.

Setelah videonya viral, Mira Hayati menjelaskan, bahwa ia sempat berniat menjual emas 1 kilogram yang beli di Tanah Suci. 

Namun, Mira Hayati mengurungkan niat tersebut. 

"Banyak simpang siur berita seperti itu, awalnya saya mau seperti itu (jual kembali) tapi saya bilang tidak usah," kata Mira Hayati, dikutip dari Kompas.com. 

Dia menjelaskan, niatnya menjual kembali emasnya ia urungkan sebab dirinya tak ingin dianggap takut berurusan dengan pihak Bea Cukai atau dianggap takut untuk membayar pajak.

"Karena orang pikir kita mau menghindari Bea Cukai jadi sebagai warga negara indonesia yang baik harus gentleman dan berani. Jadi saya lhamdulillah tidak jadi jual (1 kg emas) dan bawa pulang ke Indonesia," ungkapnya.

Pemilik produk kecantikan itu mengatakan 1 kg emas yang dibeli berbentuk perhiasan, mulai kalung hingga cincin

"Ada gelang, kalung 2, cincin, pokoknya oleh-oleh yang saya bawa sekitar 1 kg," pungkas dia.

Dia juga mengaku membayar pajak kepada Bea Cukai saat tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten, Kamis (13/7/2023).

"Harganya ini (emas 1 kilogram) Rp 800 juta tidak sampai Rp 900 juta. Pajaknya Rp 278 juta," ucap.

Awalnya, kata Mira, pihak Bea Cukai meminta Rp 550 juta, tapi karena dianggap terlalu berat, ia pun melakukan negosiasi dengan pihak Bea Cukai.

 "Jadi saya bilang kenapa bukan setengah harga lagi pajaknya yang harus saya bayar, jadi kita nego-nego sampai deal saya disuruh bayar Rp 278 juta baru bisa ambil barangnya karena kemarin semua apa-apa (barang-barang) dibongkar," tutur dia.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow