Alasan 3 Hakim MK Setuju Pemungutan Ulang: Cawe-cawe Jokowi hingga Politisasi Bansos

3 hakim MK setujui adanya pemungutan suara ulang dalam sengketa Pilpres 2024.

Alasan 3 Hakim MK Setuju Pemungutan Ulang: Cawe-cawe Jokowi hingga Politisasi Bansos

Bisnis.com, JAKARTA – Tiga dari delapan hakim konstitusi yang mengadili perkara sengketa pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) 2024 menyetujui permohonan untuk pemungutan suara ulang. Hal itu disampaikan dalam pernyataan beda pendapat (dissenting opinion). 

Untuk diketahui, Mahkamah Kontitusi (MK) menolak permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dari kubu pasangan 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Pada kedua perkara itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat menyatakan beda pendapat. 

Ketiganya bahkan menyetujui untuk diselenggarakannya pemungutan suara ulang. Terdapat sejumlah alasan yang melatarbelakangi beda pendapat tiga hakim itu. Beberapa di antaranya yakni penerimaan dalil pemohon soal politisasi penyaluran bantuan sosial (bansos) hingga pemerintah yang tidak netral atau cawe-cawe. 

Baca Juga : Momen Ganjar-Mahfud Datangi Anies-Muhaimin setelah Sidang MK Selesai

Dikutip dari dissenting opinion pada perkara No.1/PHPU.PRES-XXII/2024, Hakim Konstitusi Saldi Isra berpendapat bahwa dalil pemohon yakni Anies-Muhaimin soal politisasi bansos dan mobilisasi aparat/aparatur negara/penyelenggara negara beralasan hukum.

"Oleh karena itu, demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil maka seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah sebagaimana disebut dalam pertimbangan hukum di atas," kata Saldi dalam sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024). 

Baca Juga : : Gugatannya Ditolak MK, Anies Bakal Sampaikan Respons Resmi

Saldi juga menyampaikan sejumlah pandangannya soal netralitas penjabat (Pj) kepala daerah hingga kepala desa, intervensi politik kepada ASN serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang dinilai menghindar dari kewajiban memeriksa substansi laporan dugaan pelanggaran pemilu. 

Kemudian, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih turut menyampaikan bahwa permohonan PHPU yang diajukan beralasan menurut hukum untuk sebagian. 

Baca Juga : : Putusan MK: Dugaan Medsos Kemhan Dijadikan Alat Kampanye Prabowo Tak Terbukti

Enny mengatakan permohonan PHPU dimaksud beralasan menurut hukum untuk sebagian, lantaran diyakini telah terjadi ketidaknetralan pejabat yang sebagian berkelindan dengan pemberian bansos di beberapa daerah. 

"Maka untuk menjamin terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil sebagaimana dijamin oleh UUD 1945, seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang untuk beberapa daerah tersebut di atas," kata Enny. 

Selain Saldi dan Enny, Hakim Konstitusi Arief Hidayat turut menyimpulkan hal yang sama yakni untuk mengulang pemungutan suara. Dalam pendapatnya yang berbeda, Arief menyinggung soal pelanggaran fundamental terhadap prinsip-prinsip penyelenggaran Pemilu, politisasi bansos serta ketidaknetralan pemerintah hingga presiden. 

Arief turut menyampaikan bahwa pemerintahan Presiden Joko Widodo dengan dengan segenap struktur politik kementerian dan lembaga dari tingkat pusat hingga level daerah telah bertindak partisan dan memihak calon pasangan tertentu. Menurutnya, apa yang dilakukan oleh pemerintah mencederai prinsip Pemilu sehingga dinilai melakukan pelanggaran secara terstruktur dan sistematis. 

Untuk itu, Arief menilai perkara yang dimohonkan seharusnya dikabulkan. 

"Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan untuk sebagian, memerintahkan untuk pemilihan suara ulang di provinsi yang terbukti provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali dan Provinsi Sumatra Utara," ujarnya. 

Adapun MK dalam putusannya hari ini telah menolak perkara No.1/PHPU.PRES.XXII/2024 dan No.2/PHPU.PRES.XXII/2024 yang dimohonkan masing-masing oleh pasangan 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Berdasarkan komposisinya, sebanyak lima hakim konstitusj menolak permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar Mahfud sedangkan tiga lainnya berbeda pendapat. 

Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilpres 2024, pasangan 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming dinyatakan berhasil meraup suara terbanyak yakni 96.214.691 suara. 

Kemudian, di urutan kedua diikuti oleh pasangan Anies Muhaimin dengan perolehan sebanyak 40.971.906 suara. Lalu, jumlah suara sah Ganjar-Mahfud ebanyak 27.040.878 suara. 

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow