Akhirnya Sabda Ahessa Lunasi Utang Rp 396 Juta,Muak Aib Diumbar,Wulan Guritno Auto Cabut Gugatan

- Akhirnya Sabda Ahessa lunasi utang Rp 396 juta ke Wulan Guritno gegara muak aibnya diumbar sang mantan. Diketahui Sabda Ahessa digugat Wulan Guritno lantaran memiliki utang sebesar Rp 396 juta untuk dana talangan renovasi rumah. Baca juga: Bantah Berutang, Sabda Ahessa Sebut Uang yang Diminta Wulan Guritno Adalah Kesepakatan Bersama Namun kini Sabda Ahessa diketahui telah membayar utang tersebut. Hal ini diungkap oleh pengacara...

Akhirnya Sabda Ahessa Lunasi Utang Rp 396 Juta,Muak Aib Diumbar,Wulan Guritno Auto Cabut Gugatan

SURYAMALANG.COM - Akhirnya Sabda Ahessa lunasi utang Rp 396 juta ke Wulan Guritno gegara muak aibnya diumbar sang mantan. 

Diketahui Sabda Ahessa digugat Wulan Guritno lantaran memiliki utang sebesar Rp 396 juta untuk dana talangan renovasi rumah.

Baca juga: Bantah Berutang, Sabda Ahessa Sebut Uang yang Diminta Wulan Guritno Adalah Kesepakatan Bersama

Namun kini Sabda Ahessa diketahui telah membayar utang tersebut.

Hal ini diungkap oleh pengacara Wulan Guritno yang diminta untuk mencabut gugatan.

"Kasus ini sudah selesai. Kami mewakili mbak Wulan sudah mencabut gugatan dari Pengadilan," kata Ficky Fernando kuasa hukum Wulan Guritno ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/3/2024).

Ficky mengatakan pihak Wulan mencabut gugatan perdata kepada Sabda, karena dana talangan renovasi rumah yang bersifat hutang itu, sudah dilunasi oleh Sabda.

"Karena sudah dibayar uang yang sudah disepakati, jadi mba Wulan meminta cabut laporan," ucapnya.

Mengenai besarannya, Ficky mengakui Sabda tidak membayarkan seutuhnya dari gugatan sebesar Rp 396 juta, karena Wulan dan mantan kekasihnya sudah melakukan kesepakatan.

"Setelah adanya kesepakatan lain, jadi dibayar tidak sesuai gugatan (Rp 396 juta), baru tadi pagi dibayar sama Sabda langsung ke Wulan," ungkapnya.

Saat ditanya mengenai uang yang diributkan kabarnya adalah tabungan bersama untuk masa depan Sabda Ahessa dan Wulan Guritno, Ficky tak mau membahasnya.

"Itu sudah masa lalu, intinya permasalahan mereka sudah selesai dan uang sudah dilunasi atau dibayarkan," ujar Ficky Fernando.

Pantas Sabda Ahessa Ditagih Kembalikan Rp 396 Juta, Semewah Ini Rumahnya Direnovasikan Wulan Guritno

Putus cinta tak jadi menikah, Wulan Guritno tagih Sabda Ahessa kembalikan uangnya yang digunakan untuk renovasi rumah.

Tak main-main, Wulan Guritno menagih Sabda Ahessa untuk mengembalikan uangnya sebesar Rp 396 juta.

Uang Rp 396 juta tersebut rupanya digunakan Wulan Guritno untuk merenovasikan rumah Sabda Ahessa.

Kini terungkap penampakan rumah Sabda Ahessa yang direnovasi menggunakan dana Wulan Guritno.

Dilansir Youtube STARPRO Indonesia Juli 2023, rumah Sabda Ahessa ini terlihat berada di perumahan.

Rumah tersebut terlihat mewah dengan cat berwarna kuning dan pagar berwarna coklat.

Penampakan rumah Sabda Ahessa diambil setelah putus dari Wulan Guritno.

Sebagaimana diketahui, Wulan Guritno resmi putus dengan kekasihnya, Sabdayagra Ahessa sejak 2023 lalu.

Keduanya tidak lagi menjalani hubungan asmara, model sekaligus aktris itu memutuskan untuk melupakan semua kebersamaan yang sebelumnya terjalin dengan Sabdayagra Ahessa.

Awal Mula Digugat Perdata

Kasus ini bermula saat Sabda Ahessa meminjam uang sebesar Rp 396 juta kepada Wulan Guritno untuk renovasi rumah.

Namun, saat keduanya putus, Sabda Ahessa selalu mengulur waktu untuk membayar utangnya kepada Wulan Guritno.

"Awalnya mereka sudah mau ke jenjang serius, karena itu awalnya Wulan dan Sabda sepakat untuk merenovasi rumah.

Tapi karena suatu hal, mereka putus," ungkap kuasa hukum Wulan Guritno, Ficky Fernando, dihubungi pada Senin (26/2/2024). Dikutip dari Tribunnews.com

"Setelah putus, Sabda sepakat untuk mengembalikan uang Wulan Guritno.

Tapi Sabda minta waktu terus, dan akhirnya Wulan sebel karena Sabda terus berjanji," bebernya.

Setelah diberi waktu untuk membayar, namun ternyata Sabda selalu ingkar janji hingga akhirnya Wulan menggugat Sabda ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Wulan bilang kalau nggak ada uang, jangan janji-janji, bilang nanti dibayar.

Karena itu, kami sudah layangkan somasi, tapi karena tidak respon, mau nggak mau Wulan akhirnya gugat Sabda ke PN Jaksel," jelas Ficky.

Dengan begitu Wulan Guritno menggugat sang mantan pacar membayar ganti rugi sebesar Rp 100 juta.

Ditambah lagi dengan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10 juta untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan dalam perkara a quo.

Gugatan Wulan Guritno terhadap Sabdayagra Ahessa diketahui muncul di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terkait gugatan tersebut, perkara diungkapkannya sudah digelar dalam sidang perdana di PN Jaksel pada Kamis (22/2/2024).

Dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Wulan Guritno terhadap mantan pacarnya itu terdapat sejumlah tuntutan.

Antara lain meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menerima serta mengabulkan gugatan PMH Wulan Guritno seluruhnya.

Selanjutnya menyatakan Wulan Guritno telah memberikan dana talangan sebesar Rp 396.150.000 kepada tergugat untuk melakukan renovasi rumah yang terletak di Jalan Kemang Timur IAPCO Nomor 16, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Kemudian, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan tergugat mengembalikan dana talangan kepada Wulan Guritno sebesar Rp 396.150.000.

Menghukum dan memerintahkan mantan pacar Wulan Guritno itu untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 100.000.000.

Selanjutnya menghukum dan memerintahkan Sabdayagra Ahessa untuk melakukan pembayaran Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp 10.000.000 untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi Putusan dalam Perkara a quo.

Terakhir, menyatakan bahwa putusan dalam Perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Verzet, Bantahan, Banding maupun Kasasi.

Gugatan yang dilayangkan Wulan Guritno terhadap Sabda Ahessa dibenarkan Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto.

Djumyanto mengungkapkan gugatan yang dilayangkan berupa PMH dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL.

"Benar terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL," ungkap Djuyamto duhubungi pada Senin (26/2/2024).

Merujuk Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), perbuatan melawan hukum didefinisikan sebagai tindakan yang merugikan orang lain dan mengharuskan pelaku yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut untuk menggantinya

Artikel Tribuntrends.com 'Sabda Ahessa Lunasi Utang Rp 396 Juta'. 

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow