Akhir Kasus TKW Ngamuk Coklat Rp 1 Juta Dipajaki Rp 9 Juta hingga Ditinggalkan,Bea Cukai Bersikukuh

- Satu per satu perlakuan petugas bea cukai dibongkar di media sosial hingga viral dan menjadi sorotan luas masyarakat. Setelah kasus alat belajar tunanetra yang ditahan 2 tahun hingga pembeli sepatu yang dikenakan pajak Rp 31 juta, kini giliran pekerja migran Indonesia (PMI) atau tenaga kerja wanita (TKW) yang bersuara soal perlakuan petugas bea cukai. TKW ini mengeluhkan besarnya pajak yang harus dibayar saat dia membawa coklat...

Akhir Kasus TKW Ngamuk Coklat Rp 1 Juta Dipajaki Rp 9 Juta hingga Ditinggalkan,Bea Cukai Bersikukuh

SURYA.CO.ID - Satu per satu perlakuan petugas bea cukai dibongkar di media sosial hingga viral dan menjadi sorotan luas masyarakat. 

Setelah kasus alat belajar tunanetra yang ditahan 2 tahun hingga pembeli sepatu yang dikenakan pajak Rp 31 juta, kini giliran pekerja migran Indonesia (PMI) atau tenaga kerja wanita (TKW) yang bersuara soal perlakuan petugas bea cukai. 

TKW ini mengeluhkan besarnya pajak yang harus dibayar saat dia membawa coklat dari luar negeri. 

Kasus yang terjadi pada pertengahan April 2024 saat masa libur Lebaran itu baru viral setelah diunggah di akun X.

Sang PMI mengaku dirinya membeli cokelat dari negara tempatnya bekerja seharga Rp 1 juta, namun begitu sampai di bandara di Indonesia, ia diminta membayar pajak dari bea cukai sebesar Rp 9 juta.

Baca juga: Dituduh Sewa Bima Yudho untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Malah Bilang Begini: Mengedukasi

Unggahan ini langsung mendapat tanggapan dari akun media sosial X @beacukaiRI. 

Dalam klarifikasinya, pengenaan pajak dan bea masuk, diklaim sudah sesuai prosedur.

Seorang petugas Bea Cukai bernama Rifaldy menjelaskan besarnya pungutan tersebut diatur sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor barang kiriman.

Jumlah yang harus dibayar sang pekerja migran sudah sesuai dengan nilai yang ada di dalam bukti pembayaran (invoice) barang kiriman dengan resi EE844479556TW.

Menurut penjelasan Rifaldy, tingginya pajak dan bea masuk yang perlu dibayar terjadi karena Bea Cukai tak hanya menilai cokelat, melainkan juga menghitung tas yang ikut dibawa sang pekerja migran.

"Ada 20 bungkus makanan senilai 40 dollar AS atau setara Rp 616.160 dan sebuah tas senilai 1.108 dollar AS atau setara Rp 17.067.632," kata Rifaldy menjelaskan.

Disebutkan produk impor berupa cokelat dikenaai tarif bea masuk sebesar 7,5 persen dan PPN 11 persen, sedangkan untuk tas dikenakan tarif bea masuk sebesar 20 persen, PPN 11 persen, dan PPh 15 persen.

Sehingga keseluruhan barang kiriman yang dibawa pekerja migran bersangkutan dikenakan pungutan negara sejumlah Rp 8.859.000.

Usai keluhannya ditanggapi Bea Cukai, pekerja migran pemilik cokelat merespons video klarifikasi Bea Cukai.

Menurutnya tas dia yang gunakan barang palsu dan mempersilakan petugas Bea Cukai mengambilnya karena dirinya keberatan dengan besarnya denda yang harus dibayar.

"Kepada bapak Bea Cukai yang terhormat, saya ingin klarifikasi tas saya itu tas KW. Hanya kotaknya saja yang bagus dengan invoice palsu di dalamnya. Itu memang kesalahan saya. Kalau bapak minat ambil saja buat bapak itu tasnya sama cokelatnya sekalian buat Lebaran," kata wanita tersebut.

Klarifikasi Bea Cukai Bandara Soetta

Sementara itu Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan bahwa pihaknya telah menjawab keluhan tersebut melalui video yang diunggah akun Tiktok resmi Bea Cukai dan X.

Sama dengan klarifikasi seorang petugas Bea Cukai bernama Rifaldy, Hatta menjelaskan bahwa pajak dan bea masuk dikenakan untuk coklat beserta tas yang dibawa PMI.

“Perlu diluruskan, pemilik akun menyatakan bahwa dirinya mengirim makanan berupa cokelat senilai Rp 1 juta rupiah dari luar negeri. Namun nyatanya, selain cokelat terdapat barang lain berupa tas senilai Rp 17 juta rupiah dalam kiriman tersebut,” ungkap Hatta dikutip dari laman resmi Bea Cukai.

"Atas keseluruhan barang kiriman dikenakan pungutan negara sejumlah Rp 8.859.000. Perlu dipahami bahwa dari seluruh tagihan tersebut, juga terdapat pembayaran lain-lain yang bukan merupakan pungutan dari Bea Cukai,” jelasnya lagi.

Hatta menginformasikan bahwa terdapat ketentuan yang harus ditaati dalam melakukan pengiriman barang dari luar negeri.

Termasuk pemilik barang harus mampu menunjukkan/menyertakan bukti pembayaran atas transaksi jual beli barang kiriman.

Karena, bukti pembayaran tersebut dapat dijadikan salah satu dasar oleh Bea Cukai untuk menetapkan nilai pabean.

Lalu, jika atas barang kiriman tersebut dipungut bea masuk dan PDRI, pungutan dibayarkan menggunakan kode billing ke rekening kas negara.

Untuk melacak barang kiriman dari luar negeri, Bea Cukai menyediakan tracking system melalui www.beacukai.go.id/barangkiriman.

Cakra Khan Kena Pajak Rp 31 Juta

Di tengah kasus viral beli sepatu Rp 10 juta kena pajak Rp 31 juta, penyanyi Cakra Khan akhirnya turut buka suara.

Cakra Khan, dalam cuitan di media sosial X (dulunya Twitter) mengaku punya pengalaman serupa beberapa waktu lalu. 

"Lagi musim nya masalah bea cukay , kmaren kmana aja gw dah 2 kali," kata dia sembari menambahkan emoji tertawa.

Ia mengaku pernah membeli jaket seharga Rp 6 juta dari luar negeri.

Akan tetapi untuk menebus jaket tersebut, pelantun lagu Seluruh Cinta itu tiba-tiba ditagih denda sebesar Rp 21 juta karena barang tertahan di Bea Cukai Soekarno-Hatta.

Baca juga: Pasrah saat Tas LV yang Dibawa Kena Pajak Rp 7 Juta, Penumpang Malah Ajak Curhat Petugas Bea Cukai

Bahkan pengacara dari pihak jasa ekspedisi pun mengirim pesan pada Cakra Khan untuk membayar denda tersebut.

Saat mengetahui denda yang dibebankan cukup besar, maka Cakra Khan ogah membayar.

"Dan masalah nya sama , tiba2 di denda trus yang nagih buat bayar expedisi nya klo case gw ampe lawyer fedex whatsapp sampe nge email gw suruh bayar … dan gw g mau bayar ngapain jaket beli 6jt kudu bayar 21jt .." lanjutnya.

Ia juga menyampaikan, sampai saat ini, jaket seharga Rp 6 juta masih tertahan di Bea Cukai. Penyanyi 32 tahun itu juga masih diterus ditagih oleh pihak jasa ekspedisi dan pengacara.

Dan ampe sekrang aku msh di tagih ama fedex dan lawyer nya dan jaket nya masih stuck di sana," katanya.

Agar bisa mengambil jaket tersebut, Cakra Khan diminta untuk banding dan mengajukan keberatan. Namun, ia enggan karena merasa usaha itu akan sia-sia.

"Disuruh banding dan mengajukan keberatan yang ahirnya pasti sia2," lanjut dia.

Cakra Khan juga mengaku tak mengetahui apakah ada kesalahan input harga dari pihak ekspedisi.

Sebab, ia sudah mengirim bukti pembelian hingga pajak yang harus dibayarkan sudah terlampir dengan jelas.

"Kurang ngerti padahal udh jelas aku lampirin invoice dan tektekbengek nya pun sudh jelas aku kirim," tulisnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan dari pihak Bea Cukai dan ekspedisi terkait masalah yang dialami Cakra Khan.

Terkait hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) untuk memperbaiki layanan imbas viralnya tiga kasus terkait kebijakan importasi barangselama sepekan ini.

Adapun ketiga kasus yang viral itu mengenai masyarakat yang membeli sepatu bola seharga Rp 10 juta tapi diminta bea masuk Rp 31 juta, bantuan alat belajar untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) dikenakan bea masuk ratusan juta, dan kiriman paket mainan Megatron milik influencer yang ditahan Ditjen Bea Cukai.

Selain memperbaiki layanan, Menkeu juga meminta Ditjen Bea Cukai untuk lebih gencar melakukan sosialisasi terkait kebijakan yang menjadi wewenang Ditjen Bea Cukai.

"Arahan saya jelas, saya minta BC terus melakukan perbaikan layanan dan proaktif memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai kebijakan-kebijakan dari berbagai K/L yang harus dilaksanakan oleh BC sesuai mandat UU yaitu sebagai border protection, revenue collector, trade facilitator, dan industrial assistance," ujarnya dikutip dari Instagram pribadinya, Minggu (28/4/2024).

Dia juga meminta agar Ditjen Bea Cukai bekerja sama dengan para pemangku kepentin terkait agar dalam pelayanan dan penanganan masalah di lapangan dapat berjalan cepat, tepat, efektif sehingga memberikan kepastian kepada masyarakat.

"Saya mengapresiasi dan berterimakasih kepada semua pihak yang telah dan terus membantu memberikan masukan maupun dukungan lain agar pelayanan dan kinerja BC dan Kemenkeu terus membaik," ucapnya.

Lebih lanjut, Menkeu juga memberikan tanggapan terkait kasus-kasus terkait Ditjen Bea Cukai yang viral di publik sepekan ini.

Dia mengungkapkan, untuk kasus pembelian sepatu sepak bola dan mainan Megatron, ditemukan indikasi harga yang diberitahukan oleh perusahaan jasa titipan (PJT) lebih rendah dari yang sebenarnya.

"Oleh sebab itu, petugas BC mengoreksi untuk keperluan penghitungan bea masuk dan pajaknya," jelas Sri Mulyani dikutip dari akun Instagram resminya, @smindrawati, Sabtu (27/4/2024).

Meski demikian, Sri Mulyani menyebut, saat ini laporan itu sudah selesai ditangani dan mainan yang sempat tertahan sudah diterima oleh influencer tersebut.

"Masalah ini sudah selesai karena Bea Masuk dan Pajaknya telah dilakukan pembayaran, sehingga barangnya pun sudah diterima oleh penerima barang," kata dia.

Sementara untuk kasus bantuan alat belajaruntuk SLB, dia bilang, barang itu sebelumnya diberitahukan sebagai barang kiriman oleh PJT pada 18 Desember 2022.

Namun karena proses pengurusan tidak dilanjutkan oleh yang bersangkutan tanpa keterangan apa pun, maka barang tersebut ditetapkan sebagai Barang Tidak Dikuasai (BTD).

"Belakangan (dari media sosial) baru diketahui bahwa ternyata barang kiriman tersebut merupakan barang hibah sehingga BC akan membantu dengan mekanisme fasilitas pembebasan fiskal atas nama dinas pendidikan terkait," tuturnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bea Cukai Klarifikasi Kasus TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta"

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow