Ada 11 Bank Bangkrut Awal 2024, Intip Kabar Nasib Penyelamatan Simpanan Nasabah

Sepanjang awal tahun ini terdapat 11 bank bangkrut di Indonesia. Bagaimana nasib penyelamatan simpanan nasabah?

Ada 11 Bank Bangkrut Awal 2024, Intip Kabar Nasib Penyelamatan Simpanan Nasabah

Bisnis.com, JAKARTA - Sepanjang awal tahun ini terdapat 11 bank bangkrut di Indonesia. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pun langsung menjalankan upaya penyelamatan dana nasabah di bank bangkrut tersebut.

Terbaru, PT BPR Dananta bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengacu Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-38/D.03/2024 tanggal 30 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Dananta.

LPS pun langsung menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi bank setelah dicabutnya izin usaha bank bangkrut itu. 

Baca Juga : Ada 11 Bank Bangkrut Awal 2024, Cek Rekening Nasabah Dijamin LPS

Adapun, dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan di BPR Dananta, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar. 

"Proses rekonsiliasi dan verifikasi akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja atau sampai dengan tanggal 11 September 2024. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut," tulis LPS dalam pengumumannya pada Rabu (8/5/2024).

Baca Juga : : Banyak Bank Bangkrut Tahun Ini, Bagaimana Kesiapan Dana LPS Bayar Klaim Nasabah?

LPS kemudian mengimbau agar nasabah BPR Dananta serta masyarakat lainnya tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang mengganggu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi.

Sebelum BPR Dananta, PT BPRS Saka Dana Mulia bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh OJK mengacu Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-36/D.03/2024 tanggal 19 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPRS Saka Dana Mulia.

Baca Juga : : Ini Proses Klaim Simpanan Nasabah Bank Bangkrut oleh LPS

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pada BPRS Saka Dana Mulia, pencairan klaim simpanan nasabah telah dibayarkan sebagian. 

"Bank [BPRS Saka Dana] ini dicabut izin usahanya pada 19 April 2024 dan sampai 25 April 2024 atau dalam seminggu, kami dropping dana ke bank yang kami tugaskan untuk klaim simpanan nasabah sebesar Rp18 miliar, dari Rp24 miliar rupiah simpanan di bank bangkrut," tutur Purbaya dalam konferensi pers hasil rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada pekan lalu (3/5/2024).

Adapun, sisa klaim simpanan nasabah di bank bangkrut itu akan ditransfer sesuai proses verifikasi. "Jadi, tidak ada halangan untuk klaim simpanan," kata Purbaya.

Total, sepanjang tahun ini sudah ada 11 bank yang bangkrut. Padahal, 2024 baru berjalan 4 bulan. Seluruh bank bangkrut tersebut merupakan bank perekonomian rakyat (BPR).

Sementara itu, pada tahun lalu, terdapat empat bank bangkrut di Indonesia. Apabila ditarik sejak 2005, maka total ada 133 bank bangkrut di Tanah Air.

Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto mengatakan, sejauh ini proses pembayaran klaim simpanan milik nasabah berjalan dengan lancar. 

“Tim LPS di lapangan bergerak cepat dengan melakukan verifikasi simpanan nasabah sehingga secara rata-rata tidak sampai 7 hari kerja simpanan nasabah mulai ada yang dibayar”, ujarnya dalam keterangan tertulis pada beberapa waktu lalu.

Dimas menambahkan hal tersebut dilakukan dalam rangka memberikan ketenangan kepada nasabah di bank.

LPS mencatat hingga 29 April 2024, telah diklaim total simpanan nasabah di bank bangkrut dengan nilai sebesar Rp237,17 miliar. Adapun, jumlah rekening nasabah yang dananya sudah diklaim mencapai 44.322 rekening serta 42.248 nasabah.

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow